SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE telah menjalani sidang kedua, Senin (28/3/2022). Dalam sidang kedua kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di Pengadilan Negeri (PN) Wates, sidang kedua Siskaeee baru dimulai sekitar pukul 11.35 WIB. Perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu sendiri masih tetap menghadiri persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
"Hari ini persidangan perkara FCN alias Siskaeee di PN Wates. Perkara yang disidangkan oleh majelis hakim itu dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei, kepada awak media, Senin (28/3/2022).
Pria yang akrab disapa Rey tersebut menuturkan bahwa dalam pemeriksaan saksi-saksi kali memang terdapat sejumlah pihak yang dihadirkan. Tercatat setidaknya ada delapan orang saksi dalam sidang kedua ini yang hadir langsung di PN Wates.
"Saksi ada delapan orang dan dihadirkan juga barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Disampaikan Rey, dari delapan saksi tersebut belum mencakpu saksi ahli yang rencananya memang akan dihadirkan dalam perkara tersebut. Delapan saksi itu sendiri dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dari ke delapan saksi itu belum ada ahli. Jadi baru saksi-saksi saja yang berkaitan dalam pembuktian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.
Latar belakang ke delapan saksi yang dihadirkan pun bermacam-macam. Mulai dari orang dekat terdakwa yang terlibat dalam produksi konten tidak senonoh itu hingga polisi.
"Ada saksi yang berkaitan dengan pendokumentasian foto-foto atau yang berkaitan dengan terdakwa. Terus juga ada saksi polisi menangkap. Untuk sementara itu. Kalau untuk barang bukti ada berupa hp, laptop dan lain-lain," tandasnya.
Baca Juga: Pembuktian Kasus Pornografi Siskaeee Tetap Berjalan, Polda DIY Berupaya Hentikan Penyebaran Videonya
Sebelumnya diketahui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Siskaeee telah menyiapkan sejumlah nama untuk dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini. Termasuk satpam Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) hingga teman-teman Siskaeee yang diduga terlibat dalam pembuatan sejumlah video bermuatan pornografi tersebut.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Aryanti menuturkan sudah menyiapkan 10 saksi untuk kasus Siskaeee. Termasuk dengan tiga orang sebagai saksi ahli selain juga beberapa saksi fakta lainnya.
"Ada 10 (saksi) termasuk saksi ahli, ada orang saksi ahli. Saksi fakta ya saksi yang kayak satpam di bandara, pelapor, terus temen-temen ada beberapa yang ikut membuat video itu ada beberapa yang jadi saksi juga," kata Isti ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022).
Diketahui bahwa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di PN Wates, Senin (21/3/2022) lalu baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang berlanjut ke tahapan kedua yakni pemeriksaan saksi pada hari ini.
Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu.
Berita Terkait
-
4 Artis Onlyfans yang Ditangkap Kepolisian karena Kasus Pornografi, dari Siskaeee hingga Ayu Dewati Alias Dea
-
Sesama Pawang Ngaku Kalah dari Pawang Hujan Mandalika, Satpam Bandara YIA Saksi Sidang Siskaeee
-
Jaksa Siapkan 10 Saksi Sidang Siskaeee, dari Satpam Bandara YIA hingga Teman Pembuat Video
-
Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Kedua Siskaeee Dilanjutkan Pekan Depan dengan Agenda Ini
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Bendera One Piece Berkibar: Rektor UMY Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
BRI Tambah Kuota KPR Subsidi, Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah