Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 28 Maret 2022 | 17:27 WIB
Empat tersangka pengeroyokan di simpang empat Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Mantrijeron, Senin (28/3/2022). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Aksi pengeroyokan terjadi di Jalan Bantul, tepatnya di simpang empat Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja pada 11 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Alhasil empat orang pemuda berhasil diamankan Polsek Mantrijeron.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah RW alias Pentok (20) asal Berbah, Sleman; BM (20) asal Banguntapan, Bantul; YA (25) alias Koko asal Sleman; dan WS (21) asal Sendangtirto, Sleman. WS diketahui merupakan residivis terkait dengan obat-obatan terlarang.

Kapolsek Mantrijeron Kompol Andi Mayasari melalui Kanit Reskrim AKP Hari Subagja menjelaskan, terdapat dua orang yang jadi korban pengeroyokan. Mereka ialah Raditya Adhyaksa Pratama asal Kumendaman, Mantrijeron, Kota Jogja dan Alan Kurniansyah asal Guwosari, Pajangan, Bantul.

"Awal mulanya kedua orang ini baru saja melakukan corat coret di sebuah ruko yang letaknya di sisi timur Hotel Ros In, Ring Road Selatan, Sewon, Bantul," ungkapnya dalam konferensi pers di Polsek Mantrijeron, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Polisi Buru Pria Pakai Jaket Ojol Diduga Keroyok Pengendara Mobil di Medan

Seusai melakukan corat coret, ketika dalam perjalanan pulang, mereka dikejar oleh para pelaku menggunakan dua sepeda motor. Pengejaran dimulai dari lokasi corat coret kemudian ke arah Terminal Giwangan.

Sesampainya di Terminal Giwangan, kejar-kejaran mengarah ke utara masuk sampai di Jalan DI Panjaitan ke selatan. Dari sana hingga ke tempat kejadian perkara (TKP) korban terjatuh.

"Kemudian korban diinjak-injak oleh par pelaku dan disemprot menggunakan cat semprot," terangnya.

Tidak terima anaknya jadi korban pengeroyokan, selanjutnya ibu Raditya

melapor ke Polsek Mantrijeron. Dari hasil penyelidikan, para pelaku berhasil ditangkap pada 6 Naret 2022.

Baca Juga: Viral Keroyok Pengemudi Mobil, 7 Pemotor Pelaku Konvoi di JLNT Casablanca Jaksel Akhirnya Tertangkap!

"Kami melakukan penangkapan terhadap empat tersangka di daerah Berbah, Sleman sekitar pukul 16.00 WIB," ujar dia.

Saat ini mereka tengah ditahan di Polsek Mantrijeron. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 2 terkait dengan tindak pengeroyokan.

"Ancamannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara," imbuhnya. 

Menurutnya, motif tersangka mengeroyok lantaran memergoki kedua korban sedang corat coret. Namun demikian, caranya menegur terlalu berlebihan.

Load More