Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 28 Maret 2022 | 20:51 WIB
Alat peluncur kembang bukti pencurian dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Tegalrejo pada Senin (28/3/2022). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalrejo menangkap pria paruh baya berinisial BMN (51) asal Kota Jogja. Pasalnya, dia dilaporkan oleh mantan bosnya lantaran sudah mencuri alat peluncur kembang api.

"Kami terima laporan dari warga Tegalrejo atas nama Nyah Hayem karena alat peluncur kembang api dan kabel. Kerugiannya sekitar Rp50 juta," kata Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah dalam jumpa pers, Senin (28/3/2022).

Dijelaskannya, peristiwa ini sejatinya terjadi pada Januari 2022 lalu. Namun, korban baru melapor pada 26 Maret 2022.

"Kemudian dari laporan yang kami terima, karena kami bisa mencari informasi dan mengumpulkan alat bukti, salah satunya alat peluncur yang telah diambil tersangka. Barang bukti kami amankan dan pelaku dicari," paparnya.

Baca Juga: Aksi Satpam di Medan Kejar Pencuri Motor hingga Pelaku Jatuh Luka-luka

Selanjutnya personel Reskrim Polsek Tegalrejo dalam waktu kurang dari 24 jam bisa menangkap pelaku di indekosnya, tepatnya di wilayah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. dia adalah mantan karyawan nyah hayem.

"Dia warga Kota Jogja dan alamat tinggalnya memang sering berpindah-pindah ke kos atau kontrakan. Kemarin Minggu (27/3/2022) sore pelaku kami tangkap di wilayah Kasihan, Bantul," katanya.

Tersangka pun sudah mengakui perbuatannya, sehingga ia dikenakan Pasal 363 subsider 362 dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dari keterangan pelaku kalau alat itu tidak dijual karena dia tahu cara mengoperasikannya. Sehingga hanya disewakan kepada orang yang mau menyelenggarakan event," katanya.

Sementara itu, kabel yang diambil juga belum bisa ditemukan. Jajarannya masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Pasien Terapi, Aksi Tiga Pria Colong Motor di Cakung Terekam CCTV

"Tetapi saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Tegalrejo," katanya.

Menurutnya, tersangka dulunya merupakan driver di tempat Nyah Hayem. Dia nekat mencuri alat itu saat situasi sedang sepi dia mengambilnya.

"Pengakuannya juga diangkut pakai kendaraan operasional kantor yang sehari-hari ia kemudikan. Dia sudah keluar sejak 2020 lalu," ujarnya.

Load More