Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 29 Maret 2022 | 14:59 WIB
Jajaran Polsek Umbulharjo dan Polresta Yogyakarta menunjukkan sejumlah senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Jogja, Selasa (29/3/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Disinggung terkait berkendara pelaku dengan keadaan mabuk, Nuri menjelaskan pihaknya hanya menggunakan UU Darurat Nomor 12/1951.

"Dikenakan pasal UU Darurat karena itu paling tinggi, untuk berkendara mabuk kan pasalnya lebih ringan. Kita gunakan yang lebih tinggi," jelasnya. 

Terpisah, DRR mengakui bahwa dirinya baru saja melakukan COD membeli celurit itu dari penjual. Saat kembali, dirinya mengajak temannya, sekaligus mabuk-mabukan dan akan mencari makan. 

"Itu saya beli (celurit) seharga Rp450 ribu, untuk jaga-jaga dan akan saya bawa pulang. Setelah itu kembali bersama teman-teman dan akan mencari makan," kata dia. 

Baca Juga: Restoran Ini Jadi Spesialis Rahang Tuna di Jogja, Kenikmatannya Siap Menggoyang Lidah

DRR mengatakan bahwa pihaknya tidak menggeber knalpot mobil yang dia sewa. Namun memang kondisi knalpot sudah dimodif dan berbunyi sekeras itu.

Load More