SuaraJogja.id - Menjelang datangnya Ramadhan, bagi sebagian umat Islam memanfaatkan bulan syakban untuk melaksanakan ziarah kubur. Lantas bagaimana sebetulnya hukum ziarah kubur?
Dikutip dari channel YouTube Zhafran Channel yang mengunggah ceramah ustadz Adi Hidayat dijelaskan bahwa ziarah memiliki arti berkunjung.
Berkunjung yang dimaksud bisa mendatangi orang yang masih sehat, masih hidup maupun mereka yang sudah wafat.
"Mengunjungi orang yang sudah wafat dinamakan ziarah kubur. Boleh dilakukan atau tidak? ya boleh," jawab ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Pamer Kekayaan Menurut Islam? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam riwayatnya, Rosulullah pernah melarang kegiatan ziarah kubur. Larangan itu diberlakukan ketika zaman jahiliyah dahulu.
Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan, Rosulullah melarang ziarah kubur di zaman jahiliyah lantaran iman umat Islam kala itu masih lemah. Apalagi ziarah kubur dimanfaatkan untuk tradisi meratapi hingga untuk meminta-minta kepada yang tidak baik.
"Dulu memang dilarang, tapi kemudian diperbolehkan setelah umat makin kuat agamanya, imannya dan ilmunya," terangnya.
Lantas bagaimana tata cara ziarah yang disunnahkan? Ustadz Adi Hidayat memaparkan bahwa dalam ziarah hal pertama yang bisa dilakukan yakni uluk salam atau mengucap salam kepada mereka yang diziarahi.
"Setelah mengucap salam, hal yang kemudian dilakukan yakni berdoa, mendoakan mereka yang di alam kubur agar diberikan kebaikan hingga keluarga mereka yang ditinggalkan," ucapnya.
Baca Juga: Soroti Logo Halal yang Baru, Ustadz Adi Hidayat: Sebaiknya Gunakan Bahasa Arab yang Terang
Selepas itu, para peziarah juga berdoa untuk diri sendiri agar disadarkan dan diwafatkan dalam keadaan yang baik.
"Jadi sekali lagi yang tidak boleh itu adalah ketika ziarah kubur lalu berdoa dimana doanya dimaksudkan untuk meminta sesuatu kepada sesuatu yang tidak baik di kuburan," tegasnya.
Senada, dilansir dari NU Online, di zaman Rosulullah, saat masa awal Islam berkembang dan belum kuat, Rasulullah melarang adanya ziarah kubur bagi umatnya. Hal tersebut bukan tanpa alasan, Rosulullah khawatir akan menjadi kesalahpahaman yang menjerumuskan kepada kemusyrikan. Sebab kala itu kondisi keimanan umat Islam masih rentan dan masih didominasi dengan pola pikir masyarakat Arab yang kental akan kepercayaan kepada selain Allah.
Seiring berjalannya waktu, larangan berziarah ke kubur akhirnya dihilangkan setelah Rosulullah melihat alasannya yang tidak lagi kontekstual. Rosulullah pernah bersabda, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam bukunya Sunan Turmudzi nomor 973.
“Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.”
Berdasarkan hadis tersebut, Rosulullah pernah melarang umatnya berziarah ke kubur. Namun kemudian beliau memerintahkan umatnya untuk berziarah ke kubur. Dibenarkannya berziarah ke kubur tersebut harus dengan niat untuk mengingatkan kita akan kematian dan akhirat.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menuliskan bahwa disunahkan berziarah kubur, “Barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya...” demikian bunyi kutipan keterangan Syekh Nawawi al-Bantani.
Berita Terkait
-
Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Serta Hukum Nyekar Menurut Islam
-
Miris, Keluarga dan Anak Angkat Dorce Gamalama Ribut Harta Warisan Saat Sama-sama Ziarah Kubur
-
Budaya Warga Bekasi Jelang Ramadhan, Mulai dari Ziarah Kubur hingga Ruhwahan
-
Pedagang Bunga Rampai Mengais Rezki di Tengah Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan di Kota Padang
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY