Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 30 Maret 2022 | 17:57 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng/pri.)

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun.

Load More