SuaraJogja.id - Tak jera dengan kasus tindak pencurian yang sempat dia lakukan, seorang residivis berinisial N asal Bandung, Jawa Barat harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Pelaku 33 tahun itu mencuri 2 unit ponsel dan uang tunai Rp300 ribu di Pasar Giwangan, Kota Jogja, Senin (21/3/2022).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan peristiwa terjadi pada pukul 01.30 WIB.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian. Pelaku melancarkan aksinya dulu di Kabupaten Sleman dan kali ini beraksi kembali," kata Timbul dihubungi wartawan, Rabu (30/3/2022).
Ia menjelaskan, peristiwa itu dialami oleh korban bernama Darwan Nunung Prambudi (23) saat berjaga di lapak miliknya di Pasar Giwangan, Kota Jogja.
"Korban ini sedang berjaga di lapak miliknya dan tertidur. Sementara handphone miliknya diletakkan di atas dada dia," kata Timbul.
Pelaku sebelumnya mengaku berada di Terminal Giwangan, selanjutnya menuju Pasar Giwangan dan mencari orang yang bisa menjadi korbannya.
"Setelah keluar dari Lapas, dia standby dulu di Terminal Giwangan. Sejak awal dia berniat untuk mencuri barang-barang di Pasar Giwangan. Nah saat itu pelaku mencari peluang untuk mencuri barang ketika korban sedang tidur," katanya.
Ketika korban bangun ternyata handphone yang diletakkan di atas dadanya hilang. Selanjutnya korban mengecek CCTV di sekitar lokasi dan menemukan pelaku yang mengambil handphone.
Baca Juga: Nekat Rebut Senjata, Pencuri Modus Pegawai PDAM Ditembak Mati Polisi
Penemuan pelaku sendiri, kata Timbul setelah sesama pedagang melihat aksi N saat mengambil handphone.
"Diamankan sesama pedagang pasar sesaat setelah mengambil handphone, pada saat mengambil barang bukti ada yang melihat dan digeledah, selanjutnya i ditemukan handphone itu," kata dia.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya tim dari Polsek Umbulharjo mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku ke kantor setempat.
"Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Umbulharjo untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Atas aksi N, pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman 9-10 tahun p
Berita Terkait
-
Nekat Rebut Senjata, Pencuri Modus Pegawai PDAM Ditembak Mati Polisi
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Alat Peluncur Kembang Api, Kerugian Capai Rp50 Juta
-
Kronologi Kebakaran Toko Superindo di Kota Jogja, Asap Keluar dari Ruang Manajer
-
Kejar-kejaran Polisi dengan Pelaku Pencurian di Atap Rumah Warga di OKU Berakhir dengan Tembakan Mematikan
-
Diburu Hampir Lima Bulan, Spesialis Pelaku Pencurian Handphone Asal Jogja Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Yogyakarta Gencarkan Perang Lawan Stunting: Tim Pendamping Dikerahkan, Calon Pengantin Jadi Target Utama
-
Kasus Leptospirosis Mengintai Jogja, Pemilik Hewan Peliharaan hingga Pemancing Diharap Waspada
-
Dari Jogja ke Puncak BMI, Farkhan Evendi Kembali Terpilih secara Aklamasi Bangun Politik Ala Pemuda
-
Sukses Pasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Tumbuh Berkat Kredit dari BRI
-
SD Negeri Sepi Peminat: Disdik Sleman Ungkap Penyebab dan Solusi Atasinya