SuaraJogja.id - Tak jera dengan kasus tindak pencurian yang sempat dia lakukan, seorang residivis berinisial N asal Bandung, Jawa Barat harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Pelaku 33 tahun itu mencuri 2 unit ponsel dan uang tunai Rp300 ribu di Pasar Giwangan, Kota Jogja, Senin (21/3/2022).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan peristiwa terjadi pada pukul 01.30 WIB.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian. Pelaku melancarkan aksinya dulu di Kabupaten Sleman dan kali ini beraksi kembali," kata Timbul dihubungi wartawan, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Nekat Rebut Senjata, Pencuri Modus Pegawai PDAM Ditembak Mati Polisi
Ia menjelaskan, peristiwa itu dialami oleh korban bernama Darwan Nunung Prambudi (23) saat berjaga di lapak miliknya di Pasar Giwangan, Kota Jogja.
"Korban ini sedang berjaga di lapak miliknya dan tertidur. Sementara handphone miliknya diletakkan di atas dada dia," kata Timbul.
Pelaku sebelumnya mengaku berada di Terminal Giwangan, selanjutnya menuju Pasar Giwangan dan mencari orang yang bisa menjadi korbannya.
"Setelah keluar dari Lapas, dia standby dulu di Terminal Giwangan. Sejak awal dia berniat untuk mencuri barang-barang di Pasar Giwangan. Nah saat itu pelaku mencari peluang untuk mencuri barang ketika korban sedang tidur," katanya.
Ketika korban bangun ternyata handphone yang diletakkan di atas dadanya hilang. Selanjutnya korban mengecek CCTV di sekitar lokasi dan menemukan pelaku yang mengambil handphone.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Alat Peluncur Kembang Api, Kerugian Capai Rp50 Juta
Penemuan pelaku sendiri, kata Timbul setelah sesama pedagang melihat aksi N saat mengambil handphone.
"Diamankan sesama pedagang pasar sesaat setelah mengambil handphone, pada saat mengambil barang bukti ada yang melihat dan digeledah, selanjutnya i ditemukan handphone itu," kata dia.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya tim dari Polsek Umbulharjo mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku ke kantor setempat.
"Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Umbulharjo untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Atas aksi N, pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman 9-10 tahun p
Berita Terkait
-
Viral Pemotor Knalpot Brong Kabur dari Cegatan Polisi, Endingnya Bikin Puas
-
Pria Terduga Pelaku Pencurian Sempat Ngumpet di Kios Sebelum Nyebur ke Kali Cempaka Putih
-
Tiga Polisi Gadungan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Barat Sukses Digulung
-
Tega! Ibu-ibu Maling HP Berakhir Babak Belur, Sudah Minta Maaf tapi Tetap Dianiaya
-
Pura-pura Belanja saat Pemilik Warung Kelar Salat, Pasutri di Depok Gondol 4 Tabung Gas Elpiji dan 1 Kg Minyak Goreng
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Akademisi UGM: Program Transmigrasi di Papua Masih Dibutuhkan
-
Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka
-
DPD Golkar Gunungkidul Pecat Kader AMPI karena Dukung Paslon Selain Endah-Joko
-
Geger, Remaja Diduga Klitih Diamankan Warga di JJLS Gunungkidul
-
Peringati Hari Pahlawan, The 101 Yogyakarta Tugu dan Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Pameran Seni Peaceful Harmony