SuaraJogja.id - Tak jera dengan kasus tindak pencurian yang sempat dia lakukan, seorang residivis berinisial N asal Bandung, Jawa Barat harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Pelaku 33 tahun itu mencuri 2 unit ponsel dan uang tunai Rp300 ribu di Pasar Giwangan, Kota Jogja, Senin (21/3/2022).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan peristiwa terjadi pada pukul 01.30 WIB.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian. Pelaku melancarkan aksinya dulu di Kabupaten Sleman dan kali ini beraksi kembali," kata Timbul dihubungi wartawan, Rabu (30/3/2022).
Ia menjelaskan, peristiwa itu dialami oleh korban bernama Darwan Nunung Prambudi (23) saat berjaga di lapak miliknya di Pasar Giwangan, Kota Jogja.
"Korban ini sedang berjaga di lapak miliknya dan tertidur. Sementara handphone miliknya diletakkan di atas dada dia," kata Timbul.
Pelaku sebelumnya mengaku berada di Terminal Giwangan, selanjutnya menuju Pasar Giwangan dan mencari orang yang bisa menjadi korbannya.
"Setelah keluar dari Lapas, dia standby dulu di Terminal Giwangan. Sejak awal dia berniat untuk mencuri barang-barang di Pasar Giwangan. Nah saat itu pelaku mencari peluang untuk mencuri barang ketika korban sedang tidur," katanya.
Ketika korban bangun ternyata handphone yang diletakkan di atas dadanya hilang. Selanjutnya korban mengecek CCTV di sekitar lokasi dan menemukan pelaku yang mengambil handphone.
Baca Juga: Nekat Rebut Senjata, Pencuri Modus Pegawai PDAM Ditembak Mati Polisi
Penemuan pelaku sendiri, kata Timbul setelah sesama pedagang melihat aksi N saat mengambil handphone.
"Diamankan sesama pedagang pasar sesaat setelah mengambil handphone, pada saat mengambil barang bukti ada yang melihat dan digeledah, selanjutnya i ditemukan handphone itu," kata dia.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya tim dari Polsek Umbulharjo mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku ke kantor setempat.
"Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Umbulharjo untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Atas aksi N, pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman 9-10 tahun p
Berita Terkait
-
Nekat Rebut Senjata, Pencuri Modus Pegawai PDAM Ditembak Mati Polisi
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Alat Peluncur Kembang Api, Kerugian Capai Rp50 Juta
-
Kronologi Kebakaran Toko Superindo di Kota Jogja, Asap Keluar dari Ruang Manajer
-
Kejar-kejaran Polisi dengan Pelaku Pencurian di Atap Rumah Warga di OKU Berakhir dengan Tembakan Mematikan
-
Diburu Hampir Lima Bulan, Spesialis Pelaku Pencurian Handphone Asal Jogja Dibekuk Polisi
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara