Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 31 Maret 2022 | 13:55 WIB
Pelaku penganiayaan PSK, MAA memberi pernyataan kepada wartawan di sela konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Satu buah cutter, hingga pakaian pelaku serta korban serta sprei milik hotel, menjadi barang bukti kasus tersebut.

Atas perbuatan MAA, pelaku dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Arya.

Baca Juga: Pekerja Asal Bantul Nekat Lukai PSK Pakai Cutter Saat Ngamar, Tersulut Emosi Mau Nambah Tapi Ditolak

Load More