SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani mengumumkan akan menuntut TV swasta atau EO yang membawakan lagu karya ciptanya tanpa izin tertulis. Kabar itupun mendapat tanggapan dari Heru Shaggydog.
Diketahui belum lama ini Ahmad Dhani mengumumkan telah keluar dari lembaga kolektif yang selama ini menaunginya. Bersamaan dengan itu hak royalti semua karya lagu ciptaannya kini dipegangnya sendiri.
Isu transparansi pembayaran royalti jadi salah satu alasan Ahmad Dhani keluar dari lembaga kolektif tempatnya bernaung.
"Sebenarnya saya dikirim duit tiap 3 bulan sekali itu cukup besar. Tapi kan saya nggak tahu ini duit dari mana saja. Sudah gitu, nggak bisa ditanyain juga," kata suami Mulan Jameela seperti dikutip dari Suara.com.
Lebih jauh, Ahmad Dhani juga menegaskan akan menindak tegas para pelanggar hak cipta karya lagunya.
"Kalau nanti ada TV swasta atau EO yang membawakan karya saya tanpa izin tertulis saya, saya akan tuntut. Mereka harus datang ke saya dulu untuk meminta izin," tambahnya.
Kabar soal tindakan tegas Ahmad Dhani yang bakal menindak tegas pelanggar hak cipta karyanya itu mendapat atensi publik secara luas, termasuk dari salah satu musisi legend Jogja, Shaggydog.
Lewat kicauannya di Twitter, vokalis Shaggydog Heru mendukung sikap tegas Ahmad Dhani.
Ia menyebut bahwa karya cipta itu harus dilindungi dan ada hak yang harus dibayar apabila disebarluaskan.
Baca Juga: Sepi Job karena Pandemi, Personel Shaggydog Banting Stir Jadi Tukang Kayu
"Baca komen2 di akun gosip, ngomenin musisi yang menyatakan bahwa barang siapa yang bawain lagu2nya di sebuah event, EO harus izin dan bayar...yang 'dasar komersil'lah tidak berterima kasih lah, dll, Lha memang harus bayar, namanya perfoming rights," tulisnya, Kamis (31/3/2022).
Lebih lanjut ia mencontohkan bagaimana situasi di Amerika terkait penghargaan terhadap royalti tersebut.
"Pengalaman main di US sebelum manggung pihak EO ngecek setlist. Aku tanya kenapa, ternyata untuk memastikan lagu-lagu yang kami bawakan adalah benar ciptaan kami sendiri. kalo bawain lagu orang, mereka (EO) harus bayar royalti ke pencipta lagu tersebut," terangnya.
Kicauan Heru Shaggydog tersebut pun mendapat beragam tanggapan netizen.
"Bener banget ini. Dlm konteks negara +62, ini adl perintah UU yg diturunkan dlm peraturan menteri. Yg bahkan byk musisi dan pelaku industri kurang paham. Tp penyebab mslh ini juga kompleks. Ada trust issue jg antara musisi, pelaku industri hiburan dgn badan pemungut royalti. asar legalitas soal pemungutan royalti sudah ada dan jelas. Semuanya demi melindugi hak2 para komposer, musisi dan pihak terkait. Tapi teknis pelaksanaannya msh sering kacau. Perjalanan msh panjang utk sampai seperti di level negara2 yg maju peradaban industri musiknya.," cuit hot*****
"Tugas berat untuk sosialisi masalah performing rights ini di Indonesia," kata hr*****
Berita Terkait
-
Musik Kini jadi Hobi, Ahmad Dhani Tidak Peduli Single Baru Dewa 19 Tak Laku
-
Gandeng Ello untuk Dewa 19, Ahmad Dhani Merasa seperti Menemukan Janda Muda
-
Sudah Ikuti Aturan, Ahmad Dhani Heran Konser Dewa 19 Masih Saja Dilarang
-
Ahmad Dhani Ogah Wariskan Karier Musik ke Anak-anaknya, Tuai Pujian: Orang Tua Hebat!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma
-
Libur Lebaran Maju ke Maret, Kunjungan Wisatawan Sleman Triwulan I 2026 Melonjak