SuaraJogja.id - Herry Wirawan (HW), pelaku perkosaan 13 perempuan santri, dijatuhi hukuman mati. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, hukuman mati tersebut telah memenuhi rasa keadilan.
"Saya melihat bahwa hakim berpandangan melompat, progresif, melompat tapi melompatnya progresif. Artinya apa? Walaupun dalam undang-undang, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu 15 tahun penjara, tapi majelis hakim di tingkat banding menjatuhkan pidana mati seperti tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama," katanya, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan, ketentuan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, yakni minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Akan tetapi jika tindak pidana itu dilakukan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, sesuai dengan ketentuan pasal 81 ayat (2) ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman yang diatur dalam pasal 81 ayat (1).
"Jadi ada dua aspek. Satu, tuntutan jaksa terpenuhi. Dua, bahwa hakim berpikir melompat karena ini korbannya sangat luar biasa, menimbulkan efek psikis yang luar biasa, sehingga aspek pembalasan yang diutamakan agar ke depan tidak ada lagi," kata dia.
Menurut dia, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Wirawan pada Senin (5/4) bisa untuk pembelajaran terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ke depan.
Ia mengharapkan putusan pidana mati tersebut bisa menjadi pencegahan ke depan, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali.
"Saya sepakat itu (vonis mati) karena bisa memberikan efek jera atau mencegah adanya pelaku-pelaku lain maupun potensi-potensi seperi itu," kata dia.
Oleh karena telah divonis mati, kata dia, pelaku perkosaan terhadap 13 perempuan santri itu tidak akan mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik seperti yang diatur dalam pasal 81 Ayat (7) UU Nomor 17/2016.
Baca Juga: Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Perhatian Media Asing
"Saya kira, hakim, jaksa, harus (berpikir dan bertindak secara) out of the box, sehingga masyarakat betul-betul keadilannya tercapai, keadilan terpenuhi. Kadang-kadang dari aspek hukum, keadilan tidak sampai memberikan rasa adil dalam masyarakat, kalau ini (vonis mati) saya kira memberikan keadilan," kata wakil rektor bidang umum dan keuangan Universitas Jenderal Soedirman itu. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Perhatian Media Asing
-
KPAI Apresiasi Putusan PT Bandung Ubah Ganti Rugi Herry Wirawan Dari Negara Ke Pelaku
-
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Divonis Mati, KPAI: Adilkah untuk Korban?
-
Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Ini Sebagai Efek Jera Dan Semoga Jadi Yang Terakhir
-
8 Fakta Kejahatan Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara