SuaraJogja.id - Insiden tawuran antar remaja yang rata-rata masih berstatus pelajar terjadi di simpang tiga Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Tindak lanjut dari tawuran ini, sebanyak 20 pelaku ditangkap Polres Bantul pada hari ini.
Sebelumnya, kedua kelompok ini sudah sepakat untuk tawuran sarung melalui aplikasi perpesanan Whatsapp (WA). Mereka tawuran tidak memakai senjata tajam (sajam) tapi sarung.
Salah satu pelaku tawuran BR (18) mengaku hanya diajak oleh temannya untuk ikut tawuran itu. Ia bertindak sebagai fighter atau eksekutor.
"Yang whatsapp (mengajak duel) bukan saya, cuma ikut (tawuran) saja. Saya perannya sebagai eksekutor atau yang berkelahi, ikut memukul korban pakai stik," katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (5/4/2022).
Ia mengklaim bahwa tawuran tersebyt tidak ada mengatasnamakan sebuah geng tertentu. Menurutnya, mereka hanya teman main yang berasal dari sekolah berbeda.
Sementara itu dari kubu lawan TM (14) mengatakan, kenal dengan kubu pelaku. Ia yang berjanjian melalui WA untuk tawuran.
"Yang diajak tawuran itu juga teman dan memang enggak ada masalah sama mereka," ujarnya.
Lantas dia mengumpulkan teman-teman untuk ikut tawuran sarung. Saat tawuran terjadi, dia tak menampik kalau kalah jumlah.
"Ngumpulin teman-teman juga lewat WA. Tahu kalau kami kalah jumlah," katanya.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Kunjungan Wisata ke Kabupaten Bantul Anjlok Drastis Hingga 65 Persen
Seperti diketahui, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa ke-20 pelaku tawuran ini baru ditangkap pada hari ini. Sebab, sebelumnya kepolisian sudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat tawuran.
"Terkait perannya akan kami dalami karena baru ditangkap hari ini. Padahal sebagian dari mereka besok pagi akan ada yang mengikuti ujian sekolah," katanya.
Kronologi tawuran berawal saat dua kelompok remaja yang masih sekolah, ada yang SMA/SMK saling menantang di media sosial lewat Whatsapp. Mereka sepakat untuk melaksanakan tawuran sarung di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian dua kelompok ini sepakat ketemu di TKP sesuai waktu kejadian," ujarnya.
Mereka dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik, APBN Masih Kuat Menahan Tekanan
-
Tak Perlu Bingung Cari Parkir di Kota Jogja, Wisatawan Kini Bisa Cek Secara Real-Time Lewat HP
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan