SuaraJogja.id - Insiden tawuran antar remaja yang rata-rata masih berstatus pelajar terjadi di simpang tiga Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Tindak lanjut dari tawuran ini, sebanyak 20 pelaku ditangkap Polres Bantul pada hari ini.
Sebelumnya, kedua kelompok ini sudah sepakat untuk tawuran sarung melalui aplikasi perpesanan Whatsapp (WA). Mereka tawuran tidak memakai senjata tajam (sajam) tapi sarung.
Salah satu pelaku tawuran BR (18) mengaku hanya diajak oleh temannya untuk ikut tawuran itu. Ia bertindak sebagai fighter atau eksekutor.
"Yang whatsapp (mengajak duel) bukan saya, cuma ikut (tawuran) saja. Saya perannya sebagai eksekutor atau yang berkelahi, ikut memukul korban pakai stik," katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (5/4/2022).
Ia mengklaim bahwa tawuran tersebyt tidak ada mengatasnamakan sebuah geng tertentu. Menurutnya, mereka hanya teman main yang berasal dari sekolah berbeda.
Sementara itu dari kubu lawan TM (14) mengatakan, kenal dengan kubu pelaku. Ia yang berjanjian melalui WA untuk tawuran.
"Yang diajak tawuran itu juga teman dan memang enggak ada masalah sama mereka," ujarnya.
Lantas dia mengumpulkan teman-teman untuk ikut tawuran sarung. Saat tawuran terjadi, dia tak menampik kalau kalah jumlah.
"Ngumpulin teman-teman juga lewat WA. Tahu kalau kami kalah jumlah," katanya.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Kunjungan Wisata ke Kabupaten Bantul Anjlok Drastis Hingga 65 Persen
Seperti diketahui, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa ke-20 pelaku tawuran ini baru ditangkap pada hari ini. Sebab, sebelumnya kepolisian sudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat tawuran.
"Terkait perannya akan kami dalami karena baru ditangkap hari ini. Padahal sebagian dari mereka besok pagi akan ada yang mengikuti ujian sekolah," katanya.
Kronologi tawuran berawal saat dua kelompok remaja yang masih sekolah, ada yang SMA/SMK saling menantang di media sosial lewat Whatsapp. Mereka sepakat untuk melaksanakan tawuran sarung di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian dua kelompok ini sepakat ketemu di TKP sesuai waktu kejadian," ujarnya.
Mereka dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi