SuaraJogja.id - Insiden tawuran antar remaja yang rata-rata masih berstatus pelajar terjadi di simpang tiga Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Tindak lanjut dari tawuran ini, sebanyak 20 pelaku ditangkap Polres Bantul pada hari ini.
Sebelumnya, kedua kelompok ini sudah sepakat untuk tawuran sarung melalui aplikasi perpesanan Whatsapp (WA). Mereka tawuran tidak memakai senjata tajam (sajam) tapi sarung.
Salah satu pelaku tawuran BR (18) mengaku hanya diajak oleh temannya untuk ikut tawuran itu. Ia bertindak sebagai fighter atau eksekutor.
"Yang whatsapp (mengajak duel) bukan saya, cuma ikut (tawuran) saja. Saya perannya sebagai eksekutor atau yang berkelahi, ikut memukul korban pakai stik," katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (5/4/2022).
Ia mengklaim bahwa tawuran tersebyt tidak ada mengatasnamakan sebuah geng tertentu. Menurutnya, mereka hanya teman main yang berasal dari sekolah berbeda.
Sementara itu dari kubu lawan TM (14) mengatakan, kenal dengan kubu pelaku. Ia yang berjanjian melalui WA untuk tawuran.
"Yang diajak tawuran itu juga teman dan memang enggak ada masalah sama mereka," ujarnya.
Lantas dia mengumpulkan teman-teman untuk ikut tawuran sarung. Saat tawuran terjadi, dia tak menampik kalau kalah jumlah.
"Ngumpulin teman-teman juga lewat WA. Tahu kalau kami kalah jumlah," katanya.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Kunjungan Wisata ke Kabupaten Bantul Anjlok Drastis Hingga 65 Persen
Seperti diketahui, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa ke-20 pelaku tawuran ini baru ditangkap pada hari ini. Sebab, sebelumnya kepolisian sudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat tawuran.
"Terkait perannya akan kami dalami karena baru ditangkap hari ini. Padahal sebagian dari mereka besok pagi akan ada yang mengikuti ujian sekolah," katanya.
Kronologi tawuran berawal saat dua kelompok remaja yang masih sekolah, ada yang SMA/SMK saling menantang di media sosial lewat Whatsapp. Mereka sepakat untuk melaksanakan tawuran sarung di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian dua kelompok ini sepakat ketemu di TKP sesuai waktu kejadian," ujarnya.
Mereka dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jokowi Hari Ini Diperiksa di Mapolresta Solo, Tunjukkan Ijazah Asli?
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
Terkini
-
Bantul Beri Angin Segar: Program Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan Siap Tekan Kemiskinan & Stunting
-
7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Progo 2025! Jangan Sampai Kena
-
Mutasi Pejabat Sleman: Bupati Harda Ancam Rotasi Cepat Jika Kinerja Jeblok
-
Dulu Aman dari Kekeringan, Kini Srandakan Bantul Krisis Air: Apa yang Terjadi dengan Sungai Progo?
-
Rahasia Jogja Kurangi Sampah Hingga 70 Persen: Insentif Penggerobak jadi Kunci