SuaraJogja.id - Saat ini ramai didengungkan deklarasi perubahsan status pandemi menjadi endemi. Menurut epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman, suatu virus tidak akan terpengaruh terhadap deklarasi semacam itu.
“Kalau dulu awal narasinya adalah kekebalan komunal, sekarang adalah endemi. Status endemi yang menjadi dasar tujuan untuk melakukan pelonggaran, tapi sekali lagi virus itu tidak akan terpengaruh,” kata Dicky dalam Webinar Revive Your Immune System in Ramadhan, yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Dicky mengatakan, memasuki tahun ketiga pandemi COVID-19, tingkat kejenuhan masyarakat akan semakin kuat, bahkan pada level negara sekalipun. Mulai banyak negara yang mendeklarasikan dirinya telah memasuki masa endemi.
Padahal, dibandingkan memikirkan deklarasi endemi, negara seharusnya mempelajari model-model atau upaya yang dapat dilakukan untuk membebaskan diri dari masa kritis. Seperti halnya pada membangun modal imunitas masyarakat menjadi penting.
“Kalau tidak ada vaksinasi atau cakupan vaksinasi atau imunitas yang memadai, apapun variannya bisa berdampak pada kematian yang besar dan itu yang terjadi di Hong Kong saat lansia yang memiliki komorbid tidak ingin divaksin dan berakhir fatal,” ujar dia.
Dicky menjelaskan hal tersebut perlu mendapatkan perhatian dari sebuah negara, karena endemi tetap berbahaya bila melihat dampak yang masih terus diberikan pada fasilitas kesehatan seperti kematian.
“Tidak kecil dampaknya, ada dampak pada kematian dan itulah sebabnya ini yang harus diluruskan. Bukan kita menuju ke endeminya,” ucap dia.
Virus, kata dia, juga tidak akan terpengaruh oleh status endemi, karena walaupun negara benar-benar berstatus endemi, virus akan terus ada dan berkembang di dalam masyarakat meskipun kasus cenderung lebih terkendali dan sesuai dengan hukum biologi.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan sebenarnya di sebuah negara terdapat beberapa daerah yang mungkin sudah memasuki endemi, sebagian memasuki epidemik ataupun sporadik. Sebab, tiap daerah mengalami tren kasus COVID-19 yang berbeda-beda.
Baca Juga: Sarankan Ada Pengaturan Soal Ngabuburit, Epidemiolog: Orang Banyak yang Jalan Berkerumun
“Secara legal formalnya pencabutan status pandemi itu dari WHO. Tapi, secara de facto, sebetulnya kondisi setiap negara itu sudah terbagi sporadis, endemik dan epidemik. Tapi, secara status umum dibungkus dengan status pandemi,” kata Dicky. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sarankan Ada Pengaturan Soal Ngabuburit, Epidemiolog: Orang Banyak yang Jalan Berkerumun
-
Epidemiolog: PTM 100 Jangan Diartikan Satu Kelas Penuh
-
Indikator Penanganan Pandemi Membaik, Kemenkes Harap Indonesia Masuk Pra-endemi Tahun Ini
-
Epidemiolog Soroti Vaksin Booster untuk Mudik: Kita Harus Hati-hati dan Waspada
-
Indonesia Bahas Rencana Ubah Status Pandemi Jadi Endemi dengan Thailand, Puan: Tantangan Kita Bersama
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana