SuaraJogja.id - Sebanyak 14 remaja SMP dan SMA diamankan oleh PT KAI DAOP 6 Yogyakarta. Pengamanan dilakukan setelah video pelemparan batu ke KA yang melintas tersebut beredar di sosial media (sosmed) beberapa hari terakhir.
Dalam video yang direkam 3 April 2022 dan dibagikan di akun media sosial atas nama Dhanny Setiawan, nampak para remaja sedang berlarian di jalur KA untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun.
"Para pelaku berhasil kami amankan hari Rabu kemarin dan langsung dibina di hadapan orang tuanya," ujar Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Kamis (07/04/2022).
Menurut Supriyanto, PT KAI kemudian melakukan pembinaan kepada 14 remaja tersebut. Pembinaan di Stasiun Purwosari bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Surakarta serta orang tua pelaku.
Baca Juga: Hindari Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja, PT KAI Daop 6 Laksanakan Pemeriksaan Secara Acak
Dari pengakuan pelaku, pelemparan KA dilakukan hanya karena iseng. Mereka tidak berpikir perbuatan iseng tersebut bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang.
"Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," tandasnya.
Supriyanto menambahkan, sanksi hukum bisa diberikan kepada para pelaku. Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di pasal yang sama pada ayat 2 juga dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Baca Juga: Penumpang yang Naik KA di Wilayah PT KAI Daop 6 Naik 20 Persen Dibanding Natal Tahun Lalu
"Jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasyikan bermain, seringkali berujung maut. Karenanya kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Apa Itu Uranium? Firdaus Oiwobo Klaim Punya Gunung Uranium, Bisa Hidupi Masyarakat
-
Rocky Gerung Pertanyakan Mengapa Prabowo Puji Jokowi: Semua Paramater Memburuk
-
Foto Jadul Gibran Jadi Pembicara di Kampus Viral, Sabuk Mewahnya Punya Harga Fantastis?
-
Viral! Satu Keluarga Nekat Turun dari Mobil di Taman Safari, Samperi Hewan hingga Masuk ke Semak
-
Bukan buat Kaum Mendang-mending, Viral Harga Liang Lahat Pemakaman Al Azhar Memorial Garden Tembus Rp3 M
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali