SuaraJogja.id - Sebanyak 14 remaja SMP dan SMA diamankan oleh PT KAI DAOP 6 Yogyakarta. Pengamanan dilakukan setelah video pelemparan batu ke KA yang melintas tersebut beredar di sosial media (sosmed) beberapa hari terakhir.
Dalam video yang direkam 3 April 2022 dan dibagikan di akun media sosial atas nama Dhanny Setiawan, nampak para remaja sedang berlarian di jalur KA untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun.
"Para pelaku berhasil kami amankan hari Rabu kemarin dan langsung dibina di hadapan orang tuanya," ujar Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Kamis (07/04/2022).
Menurut Supriyanto, PT KAI kemudian melakukan pembinaan kepada 14 remaja tersebut. Pembinaan di Stasiun Purwosari bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Surakarta serta orang tua pelaku.
Dari pengakuan pelaku, pelemparan KA dilakukan hanya karena iseng. Mereka tidak berpikir perbuatan iseng tersebut bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang.
"Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," tandasnya.
Supriyanto menambahkan, sanksi hukum bisa diberikan kepada para pelaku. Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di pasal yang sama pada ayat 2 juga dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Baca Juga: Hindari Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja, PT KAI Daop 6 Laksanakan Pemeriksaan Secara Acak
"Jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasyikan bermain, seringkali berujung maut. Karenanya kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor