SuaraJogja.id - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditanam di sebuah ember bekas cat yang dilakukan oleh pelaku berinisial F (36) awalnya untuk konsumsi saja. Mengingat tanaman tersebut tumbuh dengan baik, F terus menyemai tanaman hingga 13 tanaman.
"Jadi memang ditanam untuk dikonsumsi. Tapi karena berhasil tumbuh besar akhirnya terus dirawat sampai sekarang," kata Kepala BNNP DIY Andi Fairan di sela konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022) siang.
F, yang merupakan karyawan swasta dan sedang magang di salah satu notaris di Jogja itu, diakui cukup menguasi tanaman ganja.
"Bahkan ada buku-buku soal aturan ganja, termasuk buku pedoman dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN), komunitas yang memperjuangkan legalisasi ganja di Indonesia," katanya.
Meski memastikan F bukan aktivis dari komunitas itu, Andi khawatir jika keberhasilannya itu disalahgunakan, mengingat pelaku F hanya menggunakan alat dan bahan sederhana untuk menumbuhkan ganja di dalam rumahnya.
"Saya cukup khawatir dari hasil yang dilakukan F ini akan ditiru orang lain, atau orang terdekat atau mungkin saja komunitas dia yang ada di rumahnya. Karena ganja itu merupakan jenis narkotika yang masuk ke golongan 1 dan berbahaya," jelasnya.
Residivis kasus peredaran ganja ini sudah mengakui kesalahannya. F memiliki ilmu yang cukup terhadap perkembangan ganja di tanah air.
"Ya saya mohon maaf, ternyata pemahaman saya soal ganja ini salah dan apa yang saya lakukan hingga saat ini bertentangan dengan hukum negara yang berlaku. Harapannya masyarakat tidak mengikuti jejak kami seperti ini," ujar F.
Selain F, jajaran BNNP DIY juga meringkus dua rekannya yakni, R dan D. Semuanya terbukti menyimpan, menggunakan hingga mengedarkan ganja.
Baca Juga: Semai Bibit Ganja Sejak Agustus 2021, Tiga Warga asal Jogja Diamankan BNNP
Atas perbuatan para pelaku, R dan D dikenai pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Andien Berduka Pika Meninggal Dunia, Singgung Perjuangan Ibunya Soal Ganja Medis
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
-
Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan