SuaraJogja.id - Bupati Kulon Progo Sutedjo mengaku selama menjabat bupati dari 22 Mei 2017 sampai saat ini masih belum berhasil menurunkan angka kemiskinan hingga di bawah 10 persen sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022 karena adanya pandemi COVID-19.
Sutedjo di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, mengatakan saat ini angka kemiskinan di Kulon Progo sebesar 18,39 persen atau tertinggi di DIY dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022 di bawah 10 persen.
"Yang kami prihatin selama menjabat sebagai bupati, yakni angka kemiskinan masih sangat tinggi, bahkan tertinggi di DIY," katanya.
Ia mengatakan yang menetapkan angka kemiskinan adalah Badan Pusat Statistik (BPS), dan pemerintah kabupaten (pemkab) tidak bisa intervensi atas kinerja mereka.
Selama ini, Pemkab Kulon Progo berupaya keras menekan angka kemiskinan, berbagai program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengupayakan pemberdayaan masyarakat supaya meningkatkan kesejahteraan.
"Segala cara sudah kami lakukan, termasuk bedah rumah warga miskin. Gerakan bedah rumah warga miskin, seharusnya sudah mengurangi lima dari 14 indikator kriteria keluarga miskin. Belum termasuk bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat," katanya.
Sutedjo mengakui masih memiliki beban terkait masih rendahnya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dibandingkan empat kabupaten/kota di DIY lainnya.
Saat ini, APBD Kulon Progo masih di bawah Rp1,5 triliun. Hal ini disebabkan belum optimalnya dana transfer dari Pemerintah Pusat, misalnya dana alokasi umum (DAU) yang perhitungannya berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah. Saat ini, jumlah penduduk di Kulon Progo relatif rendah.
Selain itu, pendapatan asli daerah (PAD) juga paling rendah di DIY. Hal ini dikarenakan sumber pendapatan juga minim, baik pajak perhotelan, parkir, retribusi pariwisata hingga pertambangan.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
"Kami masih berharap dengan optimalnya jumlah penumpang di Bandara Internasional Yogyakarta dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Namun, sampai saat ini masih ada pembatasan-pembatasan penumpang selama dua tahun terakhir, sehingga juga berdampak pada PAD," katanya.
Politikus PAN yang masa jabatannya sebagai bupati akan berakhir pada 22 Mei 2022 ini berharap pandemi COVID-19 segera berakhir, sehingga aktivitas Bandara Internasional Yogyakarta kembali meningkat, sehingga dapat mendongkrak PAD. Selain itu, mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat, sehingga angka kemiskinan di Kulon Progo segera turun.
"Kami menyadari keberadaan Bandara Internasional Yogyakarta menjadi pintu masuk investasi dan triger pertumbuhan ekonomi di Kulon Progo. Kami berharap Bandara Internasional Yogyakarta menjadi penggerak ekonomi masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat