SuaraJogja.id - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditanam di sebuah ember bekas cat yang dilakukan oleh pelaku berinisial F (36) awalnya untuk konsumsi saja. Mengingat tanaman tersebut tumbuh dengan baik, F terus menyemai tanaman hingga 13 tanaman.
"Jadi memang ditanam untuk dikonsumsi. Tapi karena berhasil tumbuh besar akhirnya terus dirawat sampai sekarang," kata Kepala BNNP DIY, Andi Fairan di sela konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022).
F yang merupakan karyawan swasta dan sedang magang di salah satu notaris di Jogja itu diakui cukup menguasi terhadap tanaman ganja.
"Bahkan ada buku-buku soal aturan ganja termasuk buku pedoman dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN), komunitas yang memperjuangkan legalisasi ganja di Indonesia," katanya.
Meski memastikan F bukan aktivis dari komunitas itu, Andi khawatir jika keberhasilannya itu disalahgunakan. Mengingat pelaku F hanya menggunakan alat dan bahan sederhana untuk menumbuhkan ganja di dalam rumahnya.
"Saya cukup khawatir dari hasil yang dilakukan F ini akan ditiru orang lain, atau orang terdekat atau mungkin saja komunitas dia yang ada di rumahnya. Karena ganja itu merupakan jenis narkotika yang masuk ke golongan 1 dan berbahaya," jelasnya.
Residivis kasus peredaran ganja ini sudah mengakui kesalahannya. F memiliki ilmu yang cukup terhadap perkembangan ganja di tanah air.
"Ya saya mohon maaf, ternyata pemahaman saya soal ganja ini salah dan apa yang saya lakukan hingga saat ini bertentangan dengan hukum negara yang berlaku. Harapannya masyarakat tidak mengikuti jejak kami seperti ini," ujar F.
Selain F, jajaran BNNP DIY juga meringkus dua rekannya yakni, R dan D. Semuanya terbukti menyimpan, menggunakan hingga mengedarkan ganja.
Baca Juga: BNNP DIY Ringkus 47 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang 2021, Kebanyakan Mahasiswa
Atas perbuatan para pelaku, R dan D dikenai pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara F disangkakan dengan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran
-
Komentar Pekerja Soal WFA Lebaran 2026, Jurus Ampuh Urai Macet, Produktivitas Tetap Gaspol!
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
Demi Pulang Kampung Saat Lebaran, Perantau Rela Berburu Mudik Gratis hingga Bawa Pulang Dagangan