SuaraJogja.id - Sedikitnya empat pelajar dari ditangkap Polsek Imogiri. Dari keempat pelajar ini, tiga orang merupakan pelajar dari SMK di Imogiri, sementara satunya masih berstatus siswa SMP di Imogiri.
"Yang merupakan siswa SMK itu adalah AH (17), DP (17), AF (16), dan RA (16) pelajar SMP di Imogiri," kata Kapolsek Imogiri Kompol Sumanto saat menggelar jumpa pers pada Jumat (8/4/2022).
Dia menerangkan, penangkapan berawal saat jajarannya tengah melaksanakan patroli rutin dengan cara berkeliling ke wilayah mereka. Sekitar pukul 21.30 WIB, ketika melintas di jalan umum bulak dusun Numpukan RT 03, Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul mereka melihat ada empat remaja sedang nongkrong.
"Salah satu diantaranya terlihat sedang memainkan sarung yang ujungnya diikat," jelasnya.
Khawatir mereka akan terlibat perang sarung seperti yang terjadi di wilayah lain, polisi kemudian mendekati mereka dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan gir sepeda motor yang diikat dengan ikat pinggang dan tali.
"Di dalam jok sepeda motor mereka, kami temukan dua buah gir sepeda motor yang diikat dengan sebuah ikat pinggang dan tali," paparnya.
Diduga kuat, lanjutnya, mereka hendak melakukan tawuran. Kini, remaja pemilik gir tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
"Yang memiliki gir sepeda motor itu adalah AH dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Kemudian mereka langsung digelendang ke Polsek Imogiri guna dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan mereka, mereka merupakan warga Imogiri.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang Saat Memancing di Dam Dami Imogiri, Sriyanto Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
"Untuk AH ini asalnya dari Sleman namun domisili di Imogiri," ujar dia.
Menurutnya, gir yang ditemukan itu, katanya hanya untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu diserang oleh kelompok lain. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua buah sarung yang dimodifikasi sebagai alat pemukul.
"Juga ada satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 4074 FIY," terangnya.
Untuk AH terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Di hadapan petugas AH mengaku membawa gir tersebut hanya untuk jaga diri. Sebab, beberapa waktu yang lalu ketika melintas di bulak tersebut ia dikejar oleh beberapa orang menggunakan sepeda motor.
"Untuk berjaga-jaga saja. Saya pernah malam-malam lewat bulak itu dikejar orang," katanya.
Berita Terkait
-
Gerebek Markas Geng Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit hingga Stick Golf
-
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
-
Remaja di Medan Tertusuk Senjata Tajam Teman Saat Kabur Usai Tawuran Waktu Sahur
-
6 Ide Outfit Nongkrong di Kafe ala Lee Si-young, Kasual dan Stylish!
-
Mengapa Nongkrong di Minimarket, Jadi Ritual Wajib Anak Muda Urban?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai
-
Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Jabatan Dicopot, Status Kepegawaian Terancam
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk
-
Update Tol Jogja-Solo usai Lebaran: Pilar Tol Mulai 'Nampak', Tapi Pembebasan Lahan Masih Jadi PR