SuaraJogja.id - Ikrar Sumpah Setia NKRI diucapkan sua warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam keterangan tertulis Pelaksana Tugas Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Riko Purnama Candra yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat sore, pengucapan ikrar tersebut dilaksanakan melalui Upacara Pengambilan Sumpah Ikrar Kesetiaan NKRI yang digelar di Aula Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
"Dua WBP kasus terorisme yang mengucapkan ikrar setia NKRI dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi berinisial DA serta K," katanya.
Menurut dia, pengucapan ikrar setia NKRI dilakukan dua WBP tersebut setelah mereka melewati proses pembinaan yang panjang oleh Tim Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dan Detasemen Khusus 88/Antiteror bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Riko mengatakan, prosesi sakral pengucapan Ikrar Setia NKRI tersebut disaksikan langsung oleh Densus 88/Antiteror, BNPT, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan, dan Kepala Polsek Nusakambangan beserta jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Acara tersebut diawali dengan penghormatan dan penciuman bendera Merah Putih yang dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila dan Ikrar Sumpah Setia Kepada NKRI di hadapan para saksi dan seluruh peserta upacara, serta ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan ikrar di atas materai.
"Apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran, baik pihak internal maupun eksternal yang berhasil bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan pembinaan kepada kedua WBP ini yang akhirnya secara luar biasa kedua rekan kita kembali ke pangkuan NKRI," katanya.
Ia mengharapkan pembinaan ke depan semakin baik agar apa yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 35 Tahun 2018 dapat berjalan sebagaimana mestinya. [ANTARA]
Baca Juga: 22 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Unaaha Ikut Ujian Sekolah Paket C
Berita Terkait
-
22 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Unaaha Ikut Ujian Sekolah Paket C
-
Pernah Jadi Gembong Narkoba, 11 Napi dari Lapas Kelas I Semarang Dipindah ke Nusakambangan
-
Pelatihan Barista Kalapas Samarinda M Ilham Agung Setyawan: Eks WBP Harus Mandiri
-
Narapidana Lapas Atambua Panen 40 Ton Jagung Hibrida
-
Momen Haru, La Olani Teroris di Lapas Kelas IIA Samarinda Berikrar Setia pada NKRI: Alhamdulillah
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
8 Kali Guguran Lava Meluncur 1,7 Km, Suplai Magma Merapi Masih Berlangsung
-
Gempa Cilacap Guncang Perjalanan KA, 20 Kereta di Daop 6 Yogyakarta Mendadak Berhenti
-
30 Ribu Lebih Penerima Bansos DIY Terindikasi Judol, OJK Bongkar Potensi Mata Rantai dengan Pinjol
-
Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Siapkan Promo Spesial
-
Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah