SuaraJogja.id - Ikrar Sumpah Setia NKRI diucapkan sua warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam keterangan tertulis Pelaksana Tugas Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Riko Purnama Candra yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat sore, pengucapan ikrar tersebut dilaksanakan melalui Upacara Pengambilan Sumpah Ikrar Kesetiaan NKRI yang digelar di Aula Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
"Dua WBP kasus terorisme yang mengucapkan ikrar setia NKRI dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi berinisial DA serta K," katanya.
Menurut dia, pengucapan ikrar setia NKRI dilakukan dua WBP tersebut setelah mereka melewati proses pembinaan yang panjang oleh Tim Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dan Detasemen Khusus 88/Antiteror bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Baca Juga: 22 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Unaaha Ikut Ujian Sekolah Paket C
Riko mengatakan, prosesi sakral pengucapan Ikrar Setia NKRI tersebut disaksikan langsung oleh Densus 88/Antiteror, BNPT, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan, dan Kepala Polsek Nusakambangan beserta jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Acara tersebut diawali dengan penghormatan dan penciuman bendera Merah Putih yang dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila dan Ikrar Sumpah Setia Kepada NKRI di hadapan para saksi dan seluruh peserta upacara, serta ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan ikrar di atas materai.
"Apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran, baik pihak internal maupun eksternal yang berhasil bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan pembinaan kepada kedua WBP ini yang akhirnya secara luar biasa kedua rekan kita kembali ke pangkuan NKRI," katanya.
Ia mengharapkan pembinaan ke depan semakin baik agar apa yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 35 Tahun 2018 dapat berjalan sebagaimana mestinya. [ANTARA]
Baca Juga: Pernah Jadi Gembong Narkoba, 11 Napi dari Lapas Kelas I Semarang Dipindah ke Nusakambangan
Berita Terkait
-
22 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Unaaha Ikut Ujian Sekolah Paket C
-
Pernah Jadi Gembong Narkoba, 11 Napi dari Lapas Kelas I Semarang Dipindah ke Nusakambangan
-
Pelatihan Barista Kalapas Samarinda M Ilham Agung Setyawan: Eks WBP Harus Mandiri
-
Narapidana Lapas Atambua Panen 40 Ton Jagung Hibrida
-
Momen Haru, La Olani Teroris di Lapas Kelas IIA Samarinda Berikrar Setia pada NKRI: Alhamdulillah
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
Terkini
-
BRI Perkuat Peran dalam Green Economy Lewat Green Financing Hingga Capai Rp89,9 Triliun
-
Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI
-
Dari TKI Ilegal ke Kurir Sabu Tisu Basah, Tato Artis Jadi Pintu Masuk Sindikat Internasional
-
Sabu Cair dalam Tisu Basah: Jaringan Narkoba Internasional Gemparkan Yogyakarta!
-
Tisu Basah Berisi Sabu, Polda DIY Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara di Bandara YIA