SuaraJogja.id - Ikrar Sumpah Setia NKRI diucapkan sua warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam keterangan tertulis Pelaksana Tugas Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Riko Purnama Candra yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat sore, pengucapan ikrar tersebut dilaksanakan melalui Upacara Pengambilan Sumpah Ikrar Kesetiaan NKRI yang digelar di Aula Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
"Dua WBP kasus terorisme yang mengucapkan ikrar setia NKRI dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi berinisial DA serta K," katanya.
Menurut dia, pengucapan ikrar setia NKRI dilakukan dua WBP tersebut setelah mereka melewati proses pembinaan yang panjang oleh Tim Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dan Detasemen Khusus 88/Antiteror bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Baca Juga: 22 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Unaaha Ikut Ujian Sekolah Paket C
Riko mengatakan, prosesi sakral pengucapan Ikrar Setia NKRI tersebut disaksikan langsung oleh Densus 88/Antiteror, BNPT, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan, dan Kepala Polsek Nusakambangan beserta jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Acara tersebut diawali dengan penghormatan dan penciuman bendera Merah Putih yang dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila dan Ikrar Sumpah Setia Kepada NKRI di hadapan para saksi dan seluruh peserta upacara, serta ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan ikrar di atas materai.
"Apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran, baik pihak internal maupun eksternal yang berhasil bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan pembinaan kepada kedua WBP ini yang akhirnya secara luar biasa kedua rekan kita kembali ke pangkuan NKRI," katanya.
Ia mengharapkan pembinaan ke depan semakin baik agar apa yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 35 Tahun 2018 dapat berjalan sebagaimana mestinya. [ANTARA]
Baca Juga: Pernah Jadi Gembong Narkoba, 11 Napi dari Lapas Kelas I Semarang Dipindah ke Nusakambangan
Berita Terkait
-
Cium Bendera Merah Putih saat Upacara di Penjara, Napi Teroris Ini Pilih Insaf
-
Tingkatkan Pengetahuan Agama, Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Pesantren Kilat
-
Lapas Muaro Padang Gelar Pesantren Ramadhan untuk Warga Binaan
-
Ratusan Warga Binaan Lapas Paledang Bogor Buka Puasa Bareng keluarga
-
Buang Badan! Ini Jawaban KPU Tanggapi Temuan Komnas HAM Soal Ribuan Napi dan Masyarakat Adat Kehilangan Hak Pilih
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan