Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 08 April 2022 | 22:31 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (ANTARA/Luqman Hakim)

"Mungkin masyarakat memandang bahwa kalau anak di bawah umur tidak diproses, itu salah. Anak-anak di bawah umur pasti akan diproses mana kala dia memang memenuhi unsur untuk dilakukan proses hukum," ucap Yuliyanto.

Kendati demikian, ia tidak memungkiri bahwa penegakan hukum tetap harus mengacu aturan yang telah ditentukan dalam undang-undang (UU).

Mekanisme penyidikan anak di bawah umur berbeda dengan penyidikan orang dewasa, katanya.

"Lama waktu pemeriksaan, ditahan di mana, itu diatur tersendiri tidak seperti yang lain. Jadi memang ada aturan khusus, termasuk misalnya ada diversi dan sebagainya," ujar Yuliyanto.

Baca Juga: Unggah Foto Sri Sultan HB X Joget Semringah, Putri Bungsu Beri Ucapan Manis Ulang Tahun: Dear Daddy...

Load More