Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 12 April 2022 | 10:49 WIB
Para pelaku kejahatan jalanan yang tewaskan pelajar di Gedongkuning diamankan di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"pengen ngguyu tapi kok wes bacut kecekel polisi," tulis y*****

"iki o jagoan e," kata wh****

"bangga ga?" tanya s*****

"Kasihan orangtuamu jangan belagu," ucap yu****

Baca Juga: Periksa 9 CCTV di TKP, Polda DIY Temukan Fakta Lain di Balik Penganiayaan di Gedongkuning yang Tewaskan Seorang Pelajar

Sebelumnya berdasar pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap, fakta lain terungkap. Dirrekrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa penganiayaan yang berujung tewasnya Daffa itu bermula dari aksi saling ejek berlanjut tawuran antargeng.

Terhadap para tersangka dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat.

"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tegasnya.

Load More