SuaraJogja.id - Beberapa saat setelah sejumlah pelaku penganiayaan di kawasan Gedongkuning ditangkap, beredar identitas hingga akun sosmed diduga milik pelaku yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (17).
Seperti diberitakan, Senin (11/4/2022) kemarin, Polda DIY menggelar jumpa pers terkait kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pelajar di kawasan Gedongkuning.
Terdapat lima pelaku yang berhasil diamankan terkait kejadian tersebut. Di mana beberapa di antaranya masih tercatat sebagai pelajar.
Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.
Beberapa saat setelah penangkapan, beredar unggahan terkait identitas hingga akun medsos yang diduga dari para pelaku penganiayaan di gedongkuning.
Dipantau dari salah satu akun medsos yang diduga milik pelaku penganiayaan di Gedongkuning terlihat dalam unggahan terakhir sempat membuat konten terkait klitih.
Dalam video singkat yang diunggah, akun tersebut menyebutkan bahwa jelek tak masalah yang penting jangan klitih.
"Elek rapopo mazzeeh sik penting ra klitih no. Ampun kangba****," ucapnya disertai keterangan "gaboleh klitih, kalo milikin kamu boleh ga?" terangnya.
Unggahan itupun sempat diserang sejumlah netizen.
"Definisi gaboleh nglitih jebul nglitih," kata c****
"pengen ngguyu tapi kok wes bacut kecekel polisi," tulis y*****
"iki o jagoan e," kata wh****
"bangga ga?" tanya s*****
"Kasihan orangtuamu jangan belagu," ucap yu****
Sebelumnya berdasar pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap, fakta lain terungkap. Dirrekrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa penganiayaan yang berujung tewasnya Daffa itu bermula dari aksi saling ejek berlanjut tawuran antargeng.
Terhadap para tersangka dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat.
"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tekan Angka Kejahatan Jalanan, Polda DIY Lakukan Pendataan Geng Pelajar
-
Gubernur DIY Terbitkan SE Soal Kejahatan Jalanan, Halim: Keluarga Harus Mengawasi Anaknya
-
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polda DIY: Bisa Hubungi Layanan Darurat 110 hingga Medsos
-
Kejahatan Jalanan Berdampak pada Kebangkitan Pariwisata, Pemkot Yogyakarta Batasi Pergerakan Pelajar
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
CEK FAKTA: Mal Atrium Senen Dijarah Massa saat Aksi Demo 28-29 Agustus 2025
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
-
IHSG Ikut Berduka, Anjlok 2,27 Persen Siang Ini
-
5 Fakta Kematian Affan Kurniawan, Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dipatok Rp 1.964.000 per Gram
Terkini
-
Solidaritas Ojol Yogyakarta, Lilin Menyala & Doa untuk Affan Kurniawan yang Tewas Dilindas
-
Ojol DIY Meradang atas Kematian Affan Kurniawan: Kami Tak Bersenjata, Kenapa Polisi Brutal?
-
ITF Bawuran Genjot Kapasitas: Bakar Sampah Lebih Banyak, Biaya Juga Naik?
-
Profil Salsa Erwina, Perempuan Muda dari UGM yang Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni
-
Guru Jadi 'Korban' Pertama? Terungkap Alasan Guru SMPN 3 Berbah Ikut Terpapar Keracunan Makanan Gratis