SuaraJogja.id - Kuasa Hukum Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE, Afank Reza Fahruddin mengungkapkan alasan tidak dihadirkannya saksi yang meringankan atau a de charge dalam persidangan sebelumnya.
Di samping alasan bahwa memang tidak wajib untuk terdakwa atau penasihat hukum menghadirkan saksi yang meringankan. Dikatakan Reza, bahwa kliennya dalam hal ini Siskaeee sudah menyesali perbuatannya tersebut.
Bahkan ia menuturkan bahwa keputusan itu juga berdasarkan permintaan dari terdakwa atau Siskaeee sendiri.
"Kami memang tidak mengajukan (saksi yang meringankan) sebab tidak wajib. Selain itu dari pihak terdakwa juga sudah menyesal telah melakukan hal tersebut. Untuk itu kami memilih tidak mengajukan," kata Reza saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/4/2022).
Diketahui bahwa persidangan Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE akan segera memasuki agenda pembacaan tuntunan dari penuntut umum. Hal itu setelah pada sidang sebelumnya terdakwa dan penasihat hukum memilih tidak mengajukan saksi yang meringankan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei menjelaskan perkara Nomor 23/Pid.B/2022/PN Wat atas nama terdakwa FCN alias Siskaeee telah dilaksanakan persidangan sebanyak empat kali. Termasuk yang sidang terakhir dilaksanakan pada Senin (11/4/2022) kemarin.
Sidang itu dengan agenda sidang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan saksi yang meringankan atau saksi a de charge. Namun karena tidak menghadirkan saksi yang meringankan persidangan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan terdakwa.
Selain itu, kata Kemas, agenda sidang sebelumnya juga termasuk dengan menghadirkan sejumlah saksi. Dengan total saksi sebanyak 11 orang termasuk tiga saksi ahli.
"Semua saksi diajukan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Rinciannya, ada 8 saksi dan 3 orang ahli yakni hukum pidana, psikologi, dan IT," ujar Kemas.
Baca Juga: Agenda Sidang Pertama, Siskaeee Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif Pornografi dan ITE
Kemas menegaskan materi pemeriksaan dari para saksi maupun terdakwa tidak bisa dibeberkan ke publik. Mengingat kasus yang sedang berjalan ini menyangkut perkara asusila.
Ia menuturkan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut akan dilangsungkan pada hari Senin (18/4/2022) mendatang.
Kemas juga tidak menutup kemungkinan bahwa agenda vonis atau putusan juga akan maju lebih cepat. Sebelumnya agenda vonis sendiri dijadwalkan pada 9 Juni 2022 mendatang.
"Kalau dari jadwal yang disepakati ada kemungkinan maju, tapi itu kan bergantung dari bagaimana majelis hakim menyikapi karena ada kemungkinan tuntutan perlu waktu, sekali atau dua kali kan itu terus juga dari pihak terdakwa juga mungkin mengajukan pembelaan," tuturnya.
Diketahui Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE beberapa waktu lalu. Menyusul dugaan kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu. Hingga kemudian menjadi viral di media sosial.
Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Kulon Progo juga telah melaksanakan penerimaan tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka pada Rabu (2/3/2022) lalu. Semua barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap sesuai dengan berkas perkara.
Setidaknya ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Di antaranya handphone, komputer dan termasuk beberapa akun yang digunakan untuk memasukan konten-konten video vulgarnya.
Berita Terkait
-
Tak Ajukan Saksi yang Meringankan, Sidang Siskaeee Lanjut ke Pembacaan Tuntutan Pekan Depan
-
14 Hari di Lapas, Siskaeee Kini Rajin Baca Al-Qur'an
-
Sidang Kedua Siskaeee Agenda Pemeriksaan Saksi, Ada Delapan Orang yang Dihadirkan
-
4 Artis Onlyfans yang Ditangkap Kepolisian karena Kasus Pornografi, dari Siskaeee hingga Ayu Dewati Alias Dea
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
Terkini
-
OPPO Hadir Meriahkan BRI Super League 2025 dengan #LagaPenuhMomen dan OPPO Fan Zone
-
Ribuan Anak Perempuan Yogyakarta Jadi Sasaran Imunisasi HPV Gratis, Ini Cara Mendapatkannya
-
Bocah Diduga Diperkosa Ayah Tiri di Kulon Progo, Pelaku Membantah tapi Tak Punya Alasan Logis
-
BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI Gaet 5 Ribu Pengunjung di Taiwan Sambut Mitra Finansial Tanah Air
-
Melihat Wajah Baru Kotabaru: Kawasan Elit Kolonial Disulap Jadi Destinasi Wisata Andalan Yogyakarta