SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE telah menjalani sidang kedua, Senin (28/3/2022). Dalam sidang kedua kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di Pengadilan Negeri (PN) Wates, sidang kedua Siskaeee baru dimulai sekitar pukul 11.35 WIB. Perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu sendiri masih tetap menghadiri persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
"Hari ini persidangan perkara FCN alias Siskaeee di PN Wates. Perkara yang disidangkan oleh majelis hakim itu dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei, kepada awak media, Senin (28/3/2022).
Pria yang akrab disapa Rey tersebut menuturkan bahwa dalam pemeriksaan saksi-saksi kali memang terdapat sejumlah pihak yang dihadirkan. Tercatat setidaknya ada delapan orang saksi dalam sidang kedua ini yang hadir langsung di PN Wates.
"Saksi ada delapan orang dan dihadirkan juga barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Disampaikan Rey, dari delapan saksi tersebut belum mencakpu saksi ahli yang rencananya memang akan dihadirkan dalam perkara tersebut. Delapan saksi itu sendiri dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dari ke delapan saksi itu belum ada ahli. Jadi baru saksi-saksi saja yang berkaitan dalam pembuktian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.
Latar belakang ke delapan saksi yang dihadirkan pun bermacam-macam. Mulai dari orang dekat terdakwa yang terlibat dalam produksi konten tidak senonoh itu hingga polisi.
"Ada saksi yang berkaitan dengan pendokumentasian foto-foto atau yang berkaitan dengan terdakwa. Terus juga ada saksi polisi menangkap. Untuk sementara itu. Kalau untuk barang bukti ada berupa hp, laptop dan lain-lain," tandasnya.
Baca Juga: Pembuktian Kasus Pornografi Siskaeee Tetap Berjalan, Polda DIY Berupaya Hentikan Penyebaran Videonya
Sebelumnya diketahui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Siskaeee telah menyiapkan sejumlah nama untuk dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini. Termasuk satpam Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) hingga teman-teman Siskaeee yang diduga terlibat dalam pembuatan sejumlah video bermuatan pornografi tersebut.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Aryanti menuturkan sudah menyiapkan 10 saksi untuk kasus Siskaeee. Termasuk dengan tiga orang sebagai saksi ahli selain juga beberapa saksi fakta lainnya.
"Ada 10 (saksi) termasuk saksi ahli, ada orang saksi ahli. Saksi fakta ya saksi yang kayak satpam di bandara, pelapor, terus temen-temen ada beberapa yang ikut membuat video itu ada beberapa yang jadi saksi juga," kata Isti ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022).
Diketahui bahwa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di PN Wates, Senin (21/3/2022) lalu baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang berlanjut ke tahapan kedua yakni pemeriksaan saksi pada hari ini.
Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu.
Berita Terkait
-
4 Artis Onlyfans yang Ditangkap Kepolisian karena Kasus Pornografi, dari Siskaeee hingga Ayu Dewati Alias Dea
-
Sesama Pawang Ngaku Kalah dari Pawang Hujan Mandalika, Satpam Bandara YIA Saksi Sidang Siskaeee
-
Jaksa Siapkan 10 Saksi Sidang Siskaeee, dari Satpam Bandara YIA hingga Teman Pembuat Video
-
Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Kedua Siskaeee Dilanjutkan Pekan Depan dengan Agenda Ini
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Miris, Literasi Keuangan Rendah, Penerima Bansos di Jogja jadi Korban Judi Online dan Pinjol
-
Sejarah Kelam Raffles: Penjarahan Keraton Yogyakarta Ternyata Ilegal Menurut Hukum Inggris, Trah Sultan HB II Tuntut Keadilan
-
Buang Sampah Sembarangan Jadi Kebiasaan: PR Besar Sleman Ubah Mindset Warga
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026