SuaraJogja.id - SB (50) warga Gelaran II, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul harus berurusan dengan polisi di wilayah hukum Polres Kulon Progo. Pasalnya pria yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul itu secara nekat melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan kronologis kejadian sendiri bermula saat pelaku meminjam sepeda motor korban Hendra Berlin Fibrian (35) warga Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo pada Senin (14/3/2022) lalu.
Pelaku yang meminjam sepeda motor korban pada pagi menjelang siang hari itu berencana akan mengembalikan motor korban saat sore hari itu juga. Namun hingga saat ini sepeda motor justru tidak kunjung dikembalikan.
"Pinjam lalu sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam No.Pol AB 2815 EK dibawa pelaku," ujar Jeffry saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: 23.060 KPM di Kulon Progo Terima BLT Minyak Goreng, Disalurkan April Hingga Juni
Berdasarkan keterangan yang diterima, korban sendiri mengalami kerugian senilai Rp4,5 juta atas peristiwa tersebut. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Galur.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi lantas bergerak guna mengungkap kasus penggelapan itu. Unit Reskrim Polsek Galur yang diback up oleh Inafis Polres Kulon Progo melaksanakan lidik terkait keberadaan pelaku.
"Dalam giat lidik itu diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Nanggulan dan Minggir," ucapnya.
Mengetahui keberadaan pelaku, kata Jeffry, Unit Reskrim Polsek Galur bersama Inafis Polres Kulon Progo melakukan pengintaian dan pengawasan rute pelaku. Khususnya dari wilayah Minggir serta Nanggulan.
Hingga kemudian ditemukan saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy AB 6817 EZ warna merah hitam bersama dengan temannya dalam satu motor.
Baca Juga: Dinsos P3A Kulon Progo Bakal Dampingi Penerima Manfaat BLT Minyak Goreng
Pelaku berhasil diamankan polisi saat itu juga dengan barang bukti yang turut di sita. Berupa satu lembar fotocopy BPKB Sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi AB 2815 EK.
"Akhirnya pelaku dapat dilakukan penangkapan di Simpang empat Kenteng Nanggulan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti didibawa ke Polsek Galur," tandasnya.
Berita Terkait
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
5 Cara Mengatasi Kode Bermasalah saat Aktivasi MFA ASN Digital
-
MyASN dan SIASN Jadi Satu? Kenalan dengan ASN Digital BKN, PNS Wajib Tahu!
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan