SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta meminta kepada masyarakat atau wisatawan yang merasa dirugikan ketika berlibur di Malioboro tak menunda untuk melapor. Ada sejumlah wadah untuk melaporkan dan Pemkot berupaya merespon cepat.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menuturkan bahwa ketika dugaan pelanggaran dialami wisatawan tak segera dilaporkan akan sulit menemukan orang atau buktinya.
"Persoalan lainnya, seringkali juga laporan dilakukan setelah berjalan beberapa hari. Sehingga kita kesulitan juga untuk menemukan kasus, orang dan buktinya," kata Heroe kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Ia juga mengingatkan agar para wisatawan yang merasa dirugikan mengumpulkan cukup bukti dan menjelaskan detail kasus yang dialami.
"Jadi laporan yang tidak lengkap atau identitas pelaku itu kadang tidak diberikan. Kita juga cukup sulit, maka harapannya bisa lebih lengkap lagi ketika melaporkan," katanya.
Lebih lanjut, Pemkot sudah membentuk Tim Terpadu, yang terdiri dari gabungan beberapa OPD untuk respon cepat atas keluhan wisatawan. Pemkot akan secepatnya menindak ketika laporan atau setiap keluhan pelayanan yang merugikan wisatawan itu disampaikan.
"SOP-nya jelas. Kita klarifikasi persoalannya, jika ditemukan kebenaran laporannya, maka sanksi tegas segera diberikan saat itu juga. Keputusan sementara atau permanen untuk tidak boleh beroperasi di kawasan Malioboro atau kawasan lainnya," kata Heroe.
Wisatawan sudah diberikan fasilitas aduan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Heroe mempersilahkan wisatawan mengadu lewat aplikasi itu.
"Ada juga Petugas Jogoboro, bisa langsung dilaporkan ke petugas itu. Kita standby di kawasan Malioboro, silahkan wisatawan jikalau mendapat layanan yang tidak baik dan merugikan mengunjungi di kawasan Malioboro," katanya.
Baca Juga: Dua Pekan Berjualan di Teras Malioboro 1 Selama Ramadhan, Yanti Baru Kantongi Rp180 Ribu
Ia mengatakan satu oknum pengemudi becak tersebut sudah diberikan sanksi tegas. Namun dirinya memperingatkan agar yang bersangkutan serta pengemudi becak lain tak melakukan hal serupa.
"Kemarin sudah dipanggil, dan diberi sanksi tegas, jika masih kedapatan melakukan praktek merugikan seperti itu, yang bersangkutan akan dikeluarkan dari kawasan Malioboro. Bahkan untuk selamanya tidak boleh beroperasi di wilayah Kota Jogja," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Becak Nuthuk di Malioboro, Paguyuban Klaim Sudah Sosialisasi Berkali-kali
-
Pengemudi becak yang Nuthuk Rp80 Ribu Sudah Diberi Sanksi, Pemkot Ancam Tak Boleh Beroperasi Lagi Jika Diulangi
-
Viral Keluhan Wisatawan Ditarik Tarif Jasa Becak sampai Rp80 Ribu di Malioboro, Begini Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais