SuaraJogja.id - Polres Bantul merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Bantul membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur pembatasan jam malam guna mencegah aksi kejahatan jalanan atau klitih, yang akhir-akhir ini kembali terjadi.
"Pembuatan perda atau inbup (instruksi bupati) terkait pembatasan jam malam dan sanksi sosial bagi pelaku kejahatan jalanan di bawah umur," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan seperti dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).
Dia juga meminta perda mengatur upaya memaksimalkan peran keluarga, mulai dari tingkat rukun tetangga (RT) hingga pedukuhan, dalam melakukan sosialisasi pencegahan kejahatan jalanan melalui Gerakan Orang Tua Peduli Anak.
Selain itu, lanjutnya, perlu ada penambahan atau pemasangan kamera CCTV di setiap sudut jalan atau daerah yang rawan kriminalitas, seperti di jalan lingkar selatan wilayah Banguntapan.
Dia juga meminta koordinasi antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul, organisasi perangkat daerah (OPD), dan Polres Bantul harus terjalin di bidang pembinaan mental dan karakter pelaku kejahatan jalanan di bawah umur.
"Pihak sekolah agar memberikan sanksi lebih tegas kepada siswa yang terlibat geng sekolah, tawuran, kejahatan jalanan," tambahnya.
Dalam rekomendasi selanjutnya, dia juga meminta sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan patroli gabungan pada dini hari semakin digiatkan, khususnya di titik-titik rawan.
"Sosialisasi dan imbauan masyarakat di seluruh lini masa, dengan publikasi melalui media sosial, media cetak, dan lain sebagainya," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis berharap melalui sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan tersebut para kepala sekolah menindaklanjuti dengan menemui para wali siswa atau komite sekolah, sehingga ada langkah dan upaya pencegahan bersama.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap 104 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Periode Januari hingga April 2022
"Kalau terkait dengan pemantauan situasi dan kondisi, sebagaimana disampaikan Kapolres, akan terus-menerus menjaga keberlangsungan kegiatan patroli yang dilaksanakan tengah malam, antara jam 01.00 sampai dengan jam 03.00 WIB," ujar Helmi.
Berita Terkait
-
Polres Bantul Tangkap 104 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Periode Januari hingga April 2022
-
Beredar Dua Pesan Berantai Terkait Kejahatan Jalanan di Gunungkidul, Ini Kata Polisi
-
Soroti Peran Senior dalam Aksi Kejahatan Jalanan, JPW Beri Opsi ke Pemerintah Rangkul Alumni Sekolah yang Sudah Lulus
-
Soroti Maraknya Aksi Kejahatan Jalanan, Pakar UGM Sebut Dinamika Saat Pandemi Ikut Memengaruhi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
-
Wisatawan Kena Scam Pemandu Wisata Palsu, Keraton Jogja Angkat Bicara
-
Forum Driver Ojol Yogyakarta Bertolak ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional 20 November
-
Riset Harus Turun ke Masyarakat: Kolaborasi Indonesia-Australia Genjot Inovasi Hadapi Krisis Iklim