SuaraJogja.id - Polres Bantul merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Bantul membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur pembatasan jam malam guna mencegah aksi kejahatan jalanan atau klitih, yang akhir-akhir ini kembali terjadi.
"Pembuatan perda atau inbup (instruksi bupati) terkait pembatasan jam malam dan sanksi sosial bagi pelaku kejahatan jalanan di bawah umur," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan seperti dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).
Dia juga meminta perda mengatur upaya memaksimalkan peran keluarga, mulai dari tingkat rukun tetangga (RT) hingga pedukuhan, dalam melakukan sosialisasi pencegahan kejahatan jalanan melalui Gerakan Orang Tua Peduli Anak.
Selain itu, lanjutnya, perlu ada penambahan atau pemasangan kamera CCTV di setiap sudut jalan atau daerah yang rawan kriminalitas, seperti di jalan lingkar selatan wilayah Banguntapan.
Dia juga meminta koordinasi antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul, organisasi perangkat daerah (OPD), dan Polres Bantul harus terjalin di bidang pembinaan mental dan karakter pelaku kejahatan jalanan di bawah umur.
"Pihak sekolah agar memberikan sanksi lebih tegas kepada siswa yang terlibat geng sekolah, tawuran, kejahatan jalanan," tambahnya.
Dalam rekomendasi selanjutnya, dia juga meminta sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan patroli gabungan pada dini hari semakin digiatkan, khususnya di titik-titik rawan.
"Sosialisasi dan imbauan masyarakat di seluruh lini masa, dengan publikasi melalui media sosial, media cetak, dan lain sebagainya," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis berharap melalui sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan tersebut para kepala sekolah menindaklanjuti dengan menemui para wali siswa atau komite sekolah, sehingga ada langkah dan upaya pencegahan bersama.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap 104 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Periode Januari hingga April 2022
"Kalau terkait dengan pemantauan situasi dan kondisi, sebagaimana disampaikan Kapolres, akan terus-menerus menjaga keberlangsungan kegiatan patroli yang dilaksanakan tengah malam, antara jam 01.00 sampai dengan jam 03.00 WIB," ujar Helmi.
Berita Terkait
-
Polres Bantul Tangkap 104 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Periode Januari hingga April 2022
-
Beredar Dua Pesan Berantai Terkait Kejahatan Jalanan di Gunungkidul, Ini Kata Polisi
-
Soroti Peran Senior dalam Aksi Kejahatan Jalanan, JPW Beri Opsi ke Pemerintah Rangkul Alumni Sekolah yang Sudah Lulus
-
Soroti Maraknya Aksi Kejahatan Jalanan, Pakar UGM Sebut Dinamika Saat Pandemi Ikut Memengaruhi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan