SuaraJogja.id - Polres Bantul merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Bantul membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur pembatasan jam malam guna mencegah aksi kejahatan jalanan atau klitih, yang akhir-akhir ini kembali terjadi.
"Pembuatan perda atau inbup (instruksi bupati) terkait pembatasan jam malam dan sanksi sosial bagi pelaku kejahatan jalanan di bawah umur," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan seperti dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).
Dia juga meminta perda mengatur upaya memaksimalkan peran keluarga, mulai dari tingkat rukun tetangga (RT) hingga pedukuhan, dalam melakukan sosialisasi pencegahan kejahatan jalanan melalui Gerakan Orang Tua Peduli Anak.
Selain itu, lanjutnya, perlu ada penambahan atau pemasangan kamera CCTV di setiap sudut jalan atau daerah yang rawan kriminalitas, seperti di jalan lingkar selatan wilayah Banguntapan.
Dia juga meminta koordinasi antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul, organisasi perangkat daerah (OPD), dan Polres Bantul harus terjalin di bidang pembinaan mental dan karakter pelaku kejahatan jalanan di bawah umur.
"Pihak sekolah agar memberikan sanksi lebih tegas kepada siswa yang terlibat geng sekolah, tawuran, kejahatan jalanan," tambahnya.
Dalam rekomendasi selanjutnya, dia juga meminta sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan patroli gabungan pada dini hari semakin digiatkan, khususnya di titik-titik rawan.
"Sosialisasi dan imbauan masyarakat di seluruh lini masa, dengan publikasi melalui media sosial, media cetak, dan lain sebagainya," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis berharap melalui sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan tersebut para kepala sekolah menindaklanjuti dengan menemui para wali siswa atau komite sekolah, sehingga ada langkah dan upaya pencegahan bersama.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap 104 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Periode Januari hingga April 2022
"Kalau terkait dengan pemantauan situasi dan kondisi, sebagaimana disampaikan Kapolres, akan terus-menerus menjaga keberlangsungan kegiatan patroli yang dilaksanakan tengah malam, antara jam 01.00 sampai dengan jam 03.00 WIB," ujar Helmi.
Berita Terkait
-
Polres Bantul Tangkap 104 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Periode Januari hingga April 2022
-
Beredar Dua Pesan Berantai Terkait Kejahatan Jalanan di Gunungkidul, Ini Kata Polisi
-
Soroti Peran Senior dalam Aksi Kejahatan Jalanan, JPW Beri Opsi ke Pemerintah Rangkul Alumni Sekolah yang Sudah Lulus
-
Soroti Maraknya Aksi Kejahatan Jalanan, Pakar UGM Sebut Dinamika Saat Pandemi Ikut Memengaruhi
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka