SuaraJogja.id - Polres Bantul merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Bantul membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur pembatasan jam malam guna mencegah aksi kejahatan jalanan atau klitih, yang akhir-akhir ini kembali terjadi.
"Pembuatan perda atau inbup (instruksi bupati) terkait pembatasan jam malam dan sanksi sosial bagi pelaku kejahatan jalanan di bawah umur," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan seperti dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).
Dia juga meminta perda mengatur upaya memaksimalkan peran keluarga, mulai dari tingkat rukun tetangga (RT) hingga pedukuhan, dalam melakukan sosialisasi pencegahan kejahatan jalanan melalui Gerakan Orang Tua Peduli Anak.
Selain itu, lanjutnya, perlu ada penambahan atau pemasangan kamera CCTV di setiap sudut jalan atau daerah yang rawan kriminalitas, seperti di jalan lingkar selatan wilayah Banguntapan.
Dia juga meminta koordinasi antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul, organisasi perangkat daerah (OPD), dan Polres Bantul harus terjalin di bidang pembinaan mental dan karakter pelaku kejahatan jalanan di bawah umur.
"Pihak sekolah agar memberikan sanksi lebih tegas kepada siswa yang terlibat geng sekolah, tawuran, kejahatan jalanan," tambahnya.
Dalam rekomendasi selanjutnya, dia juga meminta sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan patroli gabungan pada dini hari semakin digiatkan, khususnya di titik-titik rawan.
"Sosialisasi dan imbauan masyarakat di seluruh lini masa, dengan publikasi melalui media sosial, media cetak, dan lain sebagainya," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis berharap melalui sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan tersebut para kepala sekolah menindaklanjuti dengan menemui para wali siswa atau komite sekolah, sehingga ada langkah dan upaya pencegahan bersama.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap 104 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Periode Januari hingga April 2022
"Kalau terkait dengan pemantauan situasi dan kondisi, sebagaimana disampaikan Kapolres, akan terus-menerus menjaga keberlangsungan kegiatan patroli yang dilaksanakan tengah malam, antara jam 01.00 sampai dengan jam 03.00 WIB," ujar Helmi.
Berita Terkait
-
Polres Bantul Tangkap 104 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Periode Januari hingga April 2022
-
Beredar Dua Pesan Berantai Terkait Kejahatan Jalanan di Gunungkidul, Ini Kata Polisi
-
Soroti Peran Senior dalam Aksi Kejahatan Jalanan, JPW Beri Opsi ke Pemerintah Rangkul Alumni Sekolah yang Sudah Lulus
-
Soroti Maraknya Aksi Kejahatan Jalanan, Pakar UGM Sebut Dinamika Saat Pandemi Ikut Memengaruhi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta