Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 18 April 2022 | 21:36 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Senin (18/4/2022). (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Polres Bantul merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Bantul membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur pembatasan jam malam guna mencegah aksi kejahatan jalanan atau klitih, yang akhir-akhir ini kembali terjadi.

"Pembuatan perda atau inbup (instruksi bupati) terkait pembatasan jam malam dan sanksi sosial bagi pelaku kejahatan jalanan di bawah umur," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan seperti dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).

Dia juga meminta perda mengatur upaya memaksimalkan peran keluarga, mulai dari tingkat rukun tetangga (RT) hingga pedukuhan, dalam melakukan sosialisasi pencegahan kejahatan jalanan melalui Gerakan Orang Tua Peduli Anak.

Selain itu, lanjutnya, perlu ada penambahan atau pemasangan kamera CCTV di setiap sudut jalan atau daerah yang rawan kriminalitas, seperti di jalan lingkar selatan wilayah Banguntapan.

Baca Juga: Polres Bantul Tangkap 104 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Periode Januari hingga April 2022

Dia juga meminta koordinasi antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul, organisasi perangkat daerah (OPD), dan Polres Bantul harus terjalin di bidang pembinaan mental dan karakter pelaku kejahatan jalanan di bawah umur.

"Pihak sekolah agar memberikan sanksi lebih tegas kepada siswa yang terlibat geng sekolah, tawuran, kejahatan jalanan," tambahnya.

Dalam rekomendasi selanjutnya, dia juga meminta sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan patroli gabungan pada dini hari semakin digiatkan, khususnya di titik-titik rawan.

"Sosialisasi dan imbauan masyarakat di seluruh lini masa, dengan publikasi melalui media sosial, media cetak, dan lain sebagainya," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis berharap melalui sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan tersebut para kepala sekolah menindaklanjuti dengan menemui para wali siswa atau komite sekolah, sehingga ada langkah dan upaya pencegahan bersama.

Baca Juga: Kejari Bantul Imbau Masyarakat Awasi Gudang dari Kegiatan Mencurigakan

"Kalau terkait dengan pemantauan situasi dan kondisi, sebagaimana disampaikan Kapolres, akan terus-menerus menjaga keberlangsungan kegiatan patroli yang dilaksanakan tengah malam, antara jam 01.00 sampai dengan jam 03.00 WIB," ujar Helmi.

Load More