SuaraJogja.id - Dugaan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Guru Besar Fakultas MIPA (FMIPA) UGM, Karna Wijaya, tampaknya akan terus bergulir. Setelah Karna harus menghadapi Dewan Kehormatan UGM setelah unggahannya terhadap kasus kekerasan pada Ade Armando saat unjuk rasa di Jakarta pada 11 April 2022 lalu viral di media massa (medsos), kini dia dilaporkan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pegiat media sosial, Guntur Romli atau Gun Romli.
Karna dilaporkan atas dugaan kasus pengancaman. Gun Romli mempersangkakannya dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Karna, yang dikonfirmasi pada Selasa (19/04/2022) pun memberikan tanggapannya. Alih-alih takut, Karna justru akan melaporkan balik Gun Romli.
"Kita akan lapor balik Guntur Romli terkait tuduhan ngawurnya," ujarnya.
Karna menyebutkan, pihaknya tengah menyiapkan tim hukum untuk menggugat Gun Romli. Pelaporan balik dilakukan Karna karena pernyataan Gun Romli tentang dugaan keterlibatannya dalam gerakan radikal.
Sebab, Karna tidak habis pikir dengan pelaporan dirinya oleh Gun Romli. Padahal selama ini dia tidak pernah mengenal sosok itu, termasuk berpolemik.
Namun, Karna mengakui membuat unggahan di medsos Facebook. Dalam kolase foto yang dibuatnya, dia mengunggah sembilan foto Gun Romli dan istrinya, termasuk Ade Armando. Karna menambahkan caption "Satu per satu dicicil massa."
Unggahan tersebut yang dipersoalkan Gun Romli. Pada akhirnya ia melaporkan Karna karena merasa diancam jadi target akan dihakimi massa.
"[Karenanya] saya laporkan balik [gun romli] karena statement tentang keterlibatan saya dalam gerakan radikal. Saya tidak pernah [berpolemik] dengan dia, kenalpun tidak," ungkapnya.
Baca Juga: Dosen UGM Karna Wijaya Mau Laporkan Akun Medsos, Netizen Senang Tsamara Amany Mundur dari PSI
Nama Karna sendiri mencuat usai mengamini pemukulan terhadap Ade Armando melalui unggahannya di Facebook. Karna beralasan, unggahannya itu hanya guyonan yang tak perlu diseriusi.
Setelah viral, Karna meminta maaf atas kegaduhan yang dibuatnya, Senin (18/04/2022). Dewan Kehormatan UGM pun kemudian memanggilnya dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Dosen UGM Karna Wijaya Mau Laporkan Akun Medsos, Netizen Senang Tsamara Amany Mundur dari PSI
-
Merasa Terancam, Politisi PSI Guntur Romli Laporkan Dosen UGM Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya
-
Usai Laporkan Kasus Pengancaman ke Polisi, Guntur Romli Ungkap Dugaan Prof Karna Wijaya Terlibat Jaringan Radikal NII
-
Guru Besar UGM Profesor Karna Wijaya Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Ancam Guntur Romli
-
Buntut Kegaduhan Unggahan Soal Ade Armando, Dosen UGM Karna Wijaya Berencana Laporkan Sejumlah Akun Medsos
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!
-
Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem Intai Yogyakarta Hingga November
-
Sleman Ukir Sejarah, Quattrick Juara Umum Porda DIY, Bonus Atlet Dipastikan Naik
-
WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar
-
Strategi Jitu Sekda DIY Atasi Kemiskinan: Libatkan Asisten Hingga Mandiri Fiskal