SuaraJogja.id - Tiga orang pemuda asal Kabupaten Pesawar, Lampung diringkus polisi lantaran melakukan tindak pencurian di dua lokasi berbeda di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul pada 13 April 2022. Ketiga pelaku yang diamankan yakni DAP (19), DP (22), dan BH (37).
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, saat itu sekira pukul 10.30 WIB, DP berboncengan dengan DAP menggunakan sepeda motor Suzuki FU B 5001 RP dan BH mengendarai Yamaha Lexi AB 6692 GS berangkat dari penginapan di wilayah Parangtritis. Namun, karena hujan pelaku BH berteduh dan kembali ke penginapan.
"Sedangkan DP bersama DAP melanjutkan perjalanan dan sesampainya di Alisa Baby Spa, Jalan Bakulan, Patalan, Jetis, Bantul, sekitar jam 11.30 WIB mereka masuk lalu mengambil tas yang berisi dua HP merek Oppo dan Vivo. Karena saat itu situasinya sedang sepi," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolsek Jetis, Selasa (18/4/2022).
Usai mencuri tas tersebut, mereka tiba di Salon Ayu jam 12.00 WIB, Jalan Imogiri Barat, Nogosari, Sumberagung, Jetis, Bantul, melihat mobil warna hitam terparkir di pinggir jalan. Setelah melihat situasi sepi, lantas DP melihat ada sebuah tas yang letaknya di jok sebelah kiri sopir.
Baca Juga: Aksi Heroik Karyawati Gagalkan Pencurian di Purbalingga Viral, Maling Auto Ketar Ketir
"Kemudian dia memecahkan kaca sebelah kanan depan dengan sebuah obeng dan mengambil tas jinjing warna cokelat berisi uang sebesar Rp30 juta," katanya.
Setelah berhasil mengambil tas jinjing warna cokelat, kedua pelaku melarikan diri ke arah utara dan kembali ke penginapan di wilayah Parangtritis.
"Di sana mereka menghitung uang yang didapat lalu dibagi rata ke masing-masing pelaku," ujarnya.
Pelaku DAP mendapat bagian dari pencurian tas di dalam mobil sebesar Rp6,7 juta. Sedangkan untuk di TKP baby spa, dia mendapat HP merek Oppo A71 warna gold. Tersangka DP dapat bagian Rp9 juta dan HP merek Vivo.
"Si BH hanya dapat uang sebesar Rp6 juta," ujarnya.
Baca Juga: Datang ke Toko Grosir, Emak-emak Curi Telur Ayam, Aksinya Terekam CCTV
Ihwal kronologi penangkapan, menurutnya, jajaran Polsek jetis dibantu Polres Bantul dan Polda DIY melaksanakan penyelidikan selama dua hari. Sehingga bisa diketahui basecamp para pelaku.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, uang dari hasil curian sudah mereka transfer ke keluarganya dan sebagian dipakai untuk foya-foya di Parangtritis. Total kerugian dari dua TKP ini sebesar Rp34 juta" katanya.
Kepada polisi, mereka nekat mencuri karena sama sekali tidak punya uang dan akan beraksi lagi untuk bekal pulang kampung tetapi segera ditangkap polisi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Aksi Heroik Karyawati Gagalkan Pencurian di Purbalingga Viral, Maling Auto Ketar Ketir
-
Datang ke Toko Grosir, Emak-emak Curi Telur Ayam, Aksinya Terekam CCTV
-
Pura-Pura Beli, Pria Paruh Baya di Kembangan Gasak HP, Korban Enggan Kasus Diteruskan
-
Polres Bantul Rekomendasikan Perda Batasan Jam Malam untuk Cegah Kejahatan Jalanan
-
Polres Bantul Tangkap 104 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama Periode Januari hingga April 2022
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip