Ketika mulai ada "garukan" oleh petugas keamanan, tikar serta barang-barang pedagang diamankan ke dalam toko-toko yang ada di belakang tempat jualan PKL.
"Jadi dibantuin oleh pemilik toko, supaya tidak digaruk, akhirnya [barang jualan] dimasukkan ke dalamnya. Kalau dulu jualan di sana masih pakai tikar," ujar Upi, yang mulai 2005 mengambil alih lapak milik ayah-ibunya.
Kondisi itu berjalan hampir dua tahun lamanya. Pedagang yang jumlahnya masih sedikit kerap kucing-kucingan dengan petugas keamanan. Seiring berjalannya waktu, petugas tak bisa membendung aktivitas pedagang di sana, dan akhirnya bermunculan pedagang lain, berkembang pesat.
Bukan solusi jika petugas hanya menggaruk para PKL. Pemerintah pun mengubah dengan cara menata dan merapikan jalur pedestrian Malioboro hingga akhirnya disepakati bagi PKL untuk menggunakan gerobak. Sekitar tahun 1980, setiap pedagang bergabung ke salah satu paguyuban, sehingga berjualan di Malioboro diperbolehkan.
Seperti cerita Upi, pedagang lainnya yang berjualan dengan angkringan di sisi utara Kantor DPRD DIY, Yati Dimanto, mengatakan, perjuangan untuk bisa nyaman berjualan di kawasan pedestrian Malioboro butuh waktu lama.
Awalnya, Yati bersama suami berjualan di bahu-bahu Jalan Malioboro. Ia tak menampik bahwa hal itu sangat berbahaya karena dapat melukai pedagang.
"Lalu ada penataan agar kami berpindah, tapi saat itu petugas tidak memberikan solusi. Lha terus nasib kami bagaimana? Akhirnya ada penolakan dari pedagang dan didengar oleh wali kota Yogyakarta waktu itu, Herry Zudianto," kata Yati, ditemui di lapak miliknya yang berada di Teras Malioboro 1, Jumat (4/3/2022).
Sang wali kota saat itu memanggil para pedagang yang menolak dipindah. Yati mengisahkan, Herry Zudianto memberikan kontrol penuh agar pedagang masih bisa berjualan, tetapi dengan catatan--jangan memilih lokasi di Jalan Malioboro lagi.
Rembug antarpedagang bersama Pemkot Yogyakarta kala itu menemukan kesepakatan. Pedagang kuliner, termasuk Yati, ditempatkan di utara Kantor DPRD DIY sisi timur.
Baca Juga: Dua Pekan Berjualan di Teras Malioboro 1 Selama Ramadhan, Yanti Baru Kantongi Rp180 Ribu
Meski sudah disepakati, masih saja ditemui kendala. Perangkat kelurahan tak setuju. Pasalnya, ketika ingin berjualan harus ada izin. Yati bersama rombongan pedagang melakukan audiensi dengan pihak kelurahan, termasuk RT dan RW, dan juga Wali Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Demo di Malioboro Februari 2025
-
Wajah Baru Malioboro: Revitalisasi Selesai, Pedagang Teras Malioboro 2 Buka Lapak!
-
Drama Relokasi Teras Malioboro 2: Pedagang Tridharma Vs Pemda, Siapa yang Menang?
-
Apa Itu Lintang Kemukus yang Muncul di Langit Malioboro?
-
'Banyak Bajingan Demo di Tugu Jogja', Warganet Nyaris Tergocek, Ternyata Maksud Sebenarnya Sarat Adab
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia