SuaraJogja.id - dr Sulvia Syarif melalui unggahan akun media sosial TikTok milikinya, turut menanggapi terkait video curhatan seorang perempuan yang sering dimintai pap kaki oleh pacarnya yang sempat viral di media sosial.
Adapun setelah video tersebut di unggah kembali oleh akun Twitter @catsedih telah mendatangkan berbagai respon dari warganet. Diantaranya menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh pacar dari perempuan tersebut merupakan gangguan hasrat seksual atau fetish.
Atas dasar itu, dr Sulvia Syarif melalui unggahan akun media sosial TikTok milikinya turut memberikan penjelasan mengenai perbedaan fetish dan fetishistic disorder.
"Halo temen-temen, saya tertarik untuk membahas tentang fetish dan juga fetishistic disorder, karena melihat video tersebut dan melihat komennya banyak yang bilang itu fetish, fetish," kata dia mengawali unggahan videonya tersebut.
Menurut dr Sulvia terdapat perbedaan antara fetish dengan fetishistic disorder atau gangguan gairah seksual.
Fetishistic disorder merupakan gangguan seksualitas seseorang. Adapun gejala dari penderita fetishistic disorder yakni seseorang yang gairah seksualnya akan menjadi lebih kuat ketika melihat suatu benda atau bagian tubuh non genetal.
"gejalanya itu gairah seksual orang tersebut akan naik dan semakin kuat ketika melihat benda mati atau bagian tubuh selain kemaluan," kata dia.
Biasa hal tersebut berlangsung minimal dalam kurun waktu 6 bulan dan dilakukan secara terus menerus dan intens.
Adapun dr Sulvia menjelaskan lebih lanjut, seseorang yang menderita fetishistic disorder cenderung merasa terganggu dan menderita sebab hal tersebut dapat menganggu kehidupan sosial penderita.
Baca Juga: Viral Aksi Rombongan Emak-emak Dorong Angkot Mogok, Netizen Sebut Tilik Versi Surabaya
"orang dengan fetishistic disorder ketika gairah seksualnya semakin kuat maka dia akan menderita. Karena hal itu akan mengganggu kehidupannya seperti sekolah atau pekerjaan," kata dia.
Sementara jika istilah fetish sendiri, diartikan sebagai ketertarikan seksual (seksual interest) terhadap benda mati atau bagian tubuh selain kemaluan.
Namun, berbeda dengan fetishistic disorder, orang yang memiliki fetish digolongkan sebagai orang yang belum memenuhi kriteria gangguan.
Gejala yang dialami hampir sama dengan penderita fetishistic disorder yakni berlangsung dalam kurun waktu minimal 6 bulan dan dilakukan secara berulang atau intens.
Bedanya, seseorang yang menderita fetish ini cenderung tidak merasa terganggu dengan fetishnya.
Adapun yang dapat menjadi objek dari fetish atau fetishistic disorder antara lain underware, sepatu, kaki, rambut dan lainnya.
Berita Terkait
-
Curhat Pacar Sering Minta Pap Kaki Viral di Media Sosial, Warganet Ingatkan Ada Kemungkinan Fetish
-
Viral! Cewek Curhat Pacarnya Sering Minta Foto Kaki, Warganet Merinding Curiga Fetish Kaki
-
Terekam CCTV, Pria Diduga Driver Ojol Embat Pakaian Dalam Wanita di Indekos, Warganet Curiga Punya Fetish Tertentu
-
Ulasan Film Korea Love and Leashes: Angkat Kisah Romansa hingga Fetish BDSM
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
Terkini
-
Bupati Sleman Buka Pintu Maguwoharjo untuk PSIM dan PSBS Biak, Satu Syarat Ini Jadi Kunci
-
Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
-
Misteri Luka di Dahi Jasad HS, Polisi Kejar Otak di Balik Kematian Pria di Bawah Jembatan Glagah
-
Lampu Hijau Bersyarat untuk PSIM di Maguwoharjo, Bupati Sleman: Jaminan Keamanan Harga Mati!
-
'Disentil' Sri Sultan, Bupati Sleman Tagih Bukti Tertulis PSIM: Jangan Cuma Omongan!