SuaraJogja.id - dr Sulvia Syarif melalui unggahan akun media sosial TikTok milikinya, turut menanggapi terkait video curhatan seorang perempuan yang sering dimintai pap kaki oleh pacarnya yang sempat viral di media sosial.
Adapun setelah video tersebut di unggah kembali oleh akun Twitter @catsedih telah mendatangkan berbagai respon dari warganet. Diantaranya menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh pacar dari perempuan tersebut merupakan gangguan hasrat seksual atau fetish.
Atas dasar itu, dr Sulvia Syarif melalui unggahan akun media sosial TikTok milikinya turut memberikan penjelasan mengenai perbedaan fetish dan fetishistic disorder.
"Halo temen-temen, saya tertarik untuk membahas tentang fetish dan juga fetishistic disorder, karena melihat video tersebut dan melihat komennya banyak yang bilang itu fetish, fetish," kata dia mengawali unggahan videonya tersebut.
Menurut dr Sulvia terdapat perbedaan antara fetish dengan fetishistic disorder atau gangguan gairah seksual.
Fetishistic disorder merupakan gangguan seksualitas seseorang. Adapun gejala dari penderita fetishistic disorder yakni seseorang yang gairah seksualnya akan menjadi lebih kuat ketika melihat suatu benda atau bagian tubuh non genetal.
"gejalanya itu gairah seksual orang tersebut akan naik dan semakin kuat ketika melihat benda mati atau bagian tubuh selain kemaluan," kata dia.
Biasa hal tersebut berlangsung minimal dalam kurun waktu 6 bulan dan dilakukan secara terus menerus dan intens.
Adapun dr Sulvia menjelaskan lebih lanjut, seseorang yang menderita fetishistic disorder cenderung merasa terganggu dan menderita sebab hal tersebut dapat menganggu kehidupan sosial penderita.
Baca Juga: Viral Aksi Rombongan Emak-emak Dorong Angkot Mogok, Netizen Sebut Tilik Versi Surabaya
"orang dengan fetishistic disorder ketika gairah seksualnya semakin kuat maka dia akan menderita. Karena hal itu akan mengganggu kehidupannya seperti sekolah atau pekerjaan," kata dia.
Sementara jika istilah fetish sendiri, diartikan sebagai ketertarikan seksual (seksual interest) terhadap benda mati atau bagian tubuh selain kemaluan.
Namun, berbeda dengan fetishistic disorder, orang yang memiliki fetish digolongkan sebagai orang yang belum memenuhi kriteria gangguan.
Gejala yang dialami hampir sama dengan penderita fetishistic disorder yakni berlangsung dalam kurun waktu minimal 6 bulan dan dilakukan secara berulang atau intens.
Bedanya, seseorang yang menderita fetish ini cenderung tidak merasa terganggu dengan fetishnya.
Adapun yang dapat menjadi objek dari fetish atau fetishistic disorder antara lain underware, sepatu, kaki, rambut dan lainnya.
Berita Terkait
-
Curhat Pacar Sering Minta Pap Kaki Viral di Media Sosial, Warganet Ingatkan Ada Kemungkinan Fetish
-
Viral! Cewek Curhat Pacarnya Sering Minta Foto Kaki, Warganet Merinding Curiga Fetish Kaki
-
Terekam CCTV, Pria Diduga Driver Ojol Embat Pakaian Dalam Wanita di Indekos, Warganet Curiga Punya Fetish Tertentu
-
Ulasan Film Korea Love and Leashes: Angkat Kisah Romansa hingga Fetish BDSM
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition