SuaraJogja.id - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI DIY mengingatkan kepada perusahaan di seluruh wilayah DIY tak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Paling lambat dibayarkan H-5 lebaran.
Ketua SBSI DIY, Dani Eko Wiyono menjelaskan pemerintah harus lebih tegas memberikan sanksi ketika menemukan perusahaan yang tak melakukan kewajibannya kepada pekerja.
"THR adalah hak pekerja, yang harus dibayarkan oleh pengusaha, perusahaan harus tepat waktu. Maka dari itu jika pengusaha perusahaan terlambat dalam memberikan THR maka itu akan menyusahkan pekerjanya," kata Dani dihubungi wartawan, Minggu (24/4/2022).
Dani mengatakan terlambatnya pembayaran atau tak ada pembayaran dengan alasan jelas, akan berurusan dengan ranah hukum.
Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa di Disnakertrans DIY, SBSI DIY Tolak Permenaker Nomor 2/2022
"Maka dari itu jangan main-main dengan hal ini. Aturan soal pembayaran THR ini jelas, jika tidak ada pembayaran bisa masuk ke ranah hukum," katanya.
Menurut Dani bentuk kepedulian pengusaha dan perusahaan terhadap pekerja buruh salah satunya dengan membayarkan THR tepat waktu kepada karyawannya.
"Artinya ini kan ada sistem simbiosis mutualisme. Pekerja membantu perusahaan, nah perusahaan ini yang wajib memberikan apresiasi, memberikan kepedulian dengan THR ini," kata dia.
Di Kota Jogja sendiri, menurut Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, total ada 160 perusahaan yang dipantau Pemkot Jogja. Terdapat 50 perusahaan yang sudah didatangi tim pemantauan.
"Sore ini ada 50 perusahaan, lalu sisanya yang 60 kita lakukan besok," kata Wulan, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Desas-Desus Partai Buruh Dihidupkan Kembali, Begini Kata Ketua SBSI DIY
Dari 50 perusahaan tersebut, rata-rata sudah membayarkan di H-10 lebaran. Namun ada yang berjanji H-7 lebaran segera dibayar.
"Tanggal 20, 21 April itu malah sudah dibayar karena mereka juga ada buktinya. Sekarang pekerja sudah agak tenang ya, bisa membelanjakan. Kemarin malah ada salah satu hotel yang kita kunjungi bahwa 14 April sudah dibagikan THR-nya," kata dia.
Berita Terkait
-
Bongkar Mitos SCBD: Realita Hidup Pekerja Kerah Putih Gaji Dua Digit
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Bisa Bikin Karier Melesat, Ini Jenis Beasiswa yang Cocok Buat Pekerja!
-
Nyaman di Komisi IX DPR RI, Uya Kuya Buktikan Kuasai Masalah Pekerja Migran
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025