SuaraJogja.id - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI DIY mengingatkan kepada perusahaan di seluruh wilayah DIY tak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Paling lambat dibayarkan H-5 lebaran.
Ketua SBSI DIY, Dani Eko Wiyono menjelaskan pemerintah harus lebih tegas memberikan sanksi ketika menemukan perusahaan yang tak melakukan kewajibannya kepada pekerja.
"THR adalah hak pekerja, yang harus dibayarkan oleh pengusaha, perusahaan harus tepat waktu. Maka dari itu jika pengusaha perusahaan terlambat dalam memberikan THR maka itu akan menyusahkan pekerjanya," kata Dani dihubungi wartawan, Minggu (24/4/2022).
Dani mengatakan terlambatnya pembayaran atau tak ada pembayaran dengan alasan jelas, akan berurusan dengan ranah hukum.
"Maka dari itu jangan main-main dengan hal ini. Aturan soal pembayaran THR ini jelas, jika tidak ada pembayaran bisa masuk ke ranah hukum," katanya.
Menurut Dani bentuk kepedulian pengusaha dan perusahaan terhadap pekerja buruh salah satunya dengan membayarkan THR tepat waktu kepada karyawannya.
"Artinya ini kan ada sistem simbiosis mutualisme. Pekerja membantu perusahaan, nah perusahaan ini yang wajib memberikan apresiasi, memberikan kepedulian dengan THR ini," kata dia.
Di Kota Jogja sendiri, menurut Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, total ada 160 perusahaan yang dipantau Pemkot Jogja. Terdapat 50 perusahaan yang sudah didatangi tim pemantauan.
"Sore ini ada 50 perusahaan, lalu sisanya yang 60 kita lakukan besok," kata Wulan, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa di Disnakertrans DIY, SBSI DIY Tolak Permenaker Nomor 2/2022
Dari 50 perusahaan tersebut, rata-rata sudah membayarkan di H-10 lebaran. Namun ada yang berjanji H-7 lebaran segera dibayar.
"Tanggal 20, 21 April itu malah sudah dibayar karena mereka juga ada buktinya. Sekarang pekerja sudah agak tenang ya, bisa membelanjakan. Kemarin malah ada salah satu hotel yang kita kunjungi bahwa 14 April sudah dibagikan THR-nya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan