SuaraJogja.id - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI DIY mengingatkan kepada perusahaan di seluruh wilayah DIY tak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Paling lambat dibayarkan H-5 lebaran.
Ketua SBSI DIY, Dani Eko Wiyono menjelaskan pemerintah harus lebih tegas memberikan sanksi ketika menemukan perusahaan yang tak melakukan kewajibannya kepada pekerja.
"THR adalah hak pekerja, yang harus dibayarkan oleh pengusaha, perusahaan harus tepat waktu. Maka dari itu jika pengusaha perusahaan terlambat dalam memberikan THR maka itu akan menyusahkan pekerjanya," kata Dani dihubungi wartawan, Minggu (24/4/2022).
Dani mengatakan terlambatnya pembayaran atau tak ada pembayaran dengan alasan jelas, akan berurusan dengan ranah hukum.
"Maka dari itu jangan main-main dengan hal ini. Aturan soal pembayaran THR ini jelas, jika tidak ada pembayaran bisa masuk ke ranah hukum," katanya.
Menurut Dani bentuk kepedulian pengusaha dan perusahaan terhadap pekerja buruh salah satunya dengan membayarkan THR tepat waktu kepada karyawannya.
"Artinya ini kan ada sistem simbiosis mutualisme. Pekerja membantu perusahaan, nah perusahaan ini yang wajib memberikan apresiasi, memberikan kepedulian dengan THR ini," kata dia.
Di Kota Jogja sendiri, menurut Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, total ada 160 perusahaan yang dipantau Pemkot Jogja. Terdapat 50 perusahaan yang sudah didatangi tim pemantauan.
"Sore ini ada 50 perusahaan, lalu sisanya yang 60 kita lakukan besok," kata Wulan, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa di Disnakertrans DIY, SBSI DIY Tolak Permenaker Nomor 2/2022
Dari 50 perusahaan tersebut, rata-rata sudah membayarkan di H-10 lebaran. Namun ada yang berjanji H-7 lebaran segera dibayar.
"Tanggal 20, 21 April itu malah sudah dibayar karena mereka juga ada buktinya. Sekarang pekerja sudah agak tenang ya, bisa membelanjakan. Kemarin malah ada salah satu hotel yang kita kunjungi bahwa 14 April sudah dibagikan THR-nya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Saling Jaga di Tengah Keterbatasan: Rutinitas Kakak Beradik Mencari Rezeki Demi Keluarga Sejak Dini
-
7 Fakta Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Jogja: Maling Babak Belur Dihantam Stik Golf