SuaraJogja.id - Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono menanggapi peringatan Pemkot Yogyakarta untuk segera membayar hal THR pekerja dan juga PBB. Menurutnya perusahaan berjanji akan membayarkan.
"Begini, kita memang masih berusaha mendapatkan laba, kita tidak hanya akan membayar THR, lalu PBB saja, perizinan juga harus kami perpanjang. Tapi kita itu belum baik-baik saja, kita ingin mempertahankan kehidupan hotel dan restoran kita, salah satunya SDM dan juga energi dan listrik. Operasional kita naik. Kita pasti membayar," kata Deddy kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Ia mengaku untuk membayar THR, perusahaan hotel juga masih berupaya memutar otak. Mengingat dua tahun lalu pendapatan tersendat akibat pandemi Covid-19.
"2 tahun itu kita nyicil, sekarang ada SK Menteri harus dibayarkan tanpa kecuali. Kita tetap berupaya kewajiban ke pekerja ini dibayar," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan tak segan mencabut izin hotel dan restoran yang ada di Jogja. Sebab pembayaran pajak atau PBB di tahun 2022 tersendat.
Tak hanya itu, Haryadi juga memastikan bahwa pihaknya akan memberikan garis peringatan berupa Satpol PP Line jika resto dan hotel tidak membayar THR kepada pekerja.
"THR itu wajib, kalau ditinggalkan akan diberi sanksi. Bagi perusahaan, hotel dan restoran yang tidak memenuhi kewajiban itu, lebaran saya beri Satpol PP line. Saya mau, tidak ada yang meragukan masalah ini," kata Haryadi.
Kondisi perekonomian di Jogja, kata Haryadi sudah mengarah ke status yang lebih baik. Hal itu juga terjadi di bidang pariwisata.
Menurutnya hal itu tak menjadi kendala bagi pengusaha hotel untuk segera melakukan kewajibannya, baik pembayaran pajak dan THR pekerja.
Baca Juga: Reservasi Hotel Capai 38 Persen, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 80 saat Lebaran
Sementara Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan pendapatan pemkot terutama di pembayaran PBB mulai tersendat. Pihaknya telah menyurati sejumlah perusahaan, baik hotel dan resto untuk membuat kesepakatan pembayaran.
"Nanti kami akan menyurati wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Dan juga kami ingin nanti ada kesepakatan dan kerjasama bagi perusahaan yang belum menyelesaikan tugas mereka," ujar Heroe.
Heroe mengatakan ada sanksi yang akan diberikan kepada pengelola dan pengusaha. Namun langkah itu diambil sebagai jalan terakhir setelah kesepakatan tak ditepati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur