SuaraJogja.id - Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono menanggapi peringatan Pemkot Yogyakarta untuk segera membayar hal THR pekerja dan juga PBB. Menurutnya perusahaan berjanji akan membayarkan.
"Begini, kita memang masih berusaha mendapatkan laba, kita tidak hanya akan membayar THR, lalu PBB saja, perizinan juga harus kami perpanjang. Tapi kita itu belum baik-baik saja, kita ingin mempertahankan kehidupan hotel dan restoran kita, salah satunya SDM dan juga energi dan listrik. Operasional kita naik. Kita pasti membayar," kata Deddy kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Ia mengaku untuk membayar THR, perusahaan hotel juga masih berupaya memutar otak. Mengingat dua tahun lalu pendapatan tersendat akibat pandemi Covid-19.
"2 tahun itu kita nyicil, sekarang ada SK Menteri harus dibayarkan tanpa kecuali. Kita tetap berupaya kewajiban ke pekerja ini dibayar," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan tak segan mencabut izin hotel dan restoran yang ada di Jogja. Sebab pembayaran pajak atau PBB di tahun 2022 tersendat.
Tak hanya itu, Haryadi juga memastikan bahwa pihaknya akan memberikan garis peringatan berupa Satpol PP Line jika resto dan hotel tidak membayar THR kepada pekerja.
"THR itu wajib, kalau ditinggalkan akan diberi sanksi. Bagi perusahaan, hotel dan restoran yang tidak memenuhi kewajiban itu, lebaran saya beri Satpol PP line. Saya mau, tidak ada yang meragukan masalah ini," kata Haryadi.
Kondisi perekonomian di Jogja, kata Haryadi sudah mengarah ke status yang lebih baik. Hal itu juga terjadi di bidang pariwisata.
Menurutnya hal itu tak menjadi kendala bagi pengusaha hotel untuk segera melakukan kewajibannya, baik pembayaran pajak dan THR pekerja.
Baca Juga: Reservasi Hotel Capai 38 Persen, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 80 saat Lebaran
Sementara Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan pendapatan pemkot terutama di pembayaran PBB mulai tersendat. Pihaknya telah menyurati sejumlah perusahaan, baik hotel dan resto untuk membuat kesepakatan pembayaran.
"Nanti kami akan menyurati wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Dan juga kami ingin nanti ada kesepakatan dan kerjasama bagi perusahaan yang belum menyelesaikan tugas mereka," ujar Heroe.
Heroe mengatakan ada sanksi yang akan diberikan kepada pengelola dan pengusaha. Namun langkah itu diambil sebagai jalan terakhir setelah kesepakatan tak ditepati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Untuk Kedua Kalinya, SMPN 3 Panggang Jadi Lokasi Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan
-
Rp1,17 Miliar untuk Poles Fasad Malioboro, Sejarah dan Ekonomi Warga Diklaim Tak Tersisih
-
Duit Sudah Disetor, Perekrut Menghilang, Calon Pekerja Migran di DIY Jadi Korban
-
Konsumsi Ayam dan Telur RI Masih Terendah di ASEAN, Ini Penyebab Utama Peternak Menjerit
-
Inklusi Keuangan DIY Capai 98,74 Persen, OJK Waspadai Gap Literasi Masyarakat