SuaraJogja.id - Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono menanggapi peringatan Pemkot Yogyakarta untuk segera membayar hal THR pekerja dan juga PBB. Menurutnya perusahaan berjanji akan membayarkan.
"Begini, kita memang masih berusaha mendapatkan laba, kita tidak hanya akan membayar THR, lalu PBB saja, perizinan juga harus kami perpanjang. Tapi kita itu belum baik-baik saja, kita ingin mempertahankan kehidupan hotel dan restoran kita, salah satunya SDM dan juga energi dan listrik. Operasional kita naik. Kita pasti membayar," kata Deddy kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Ia mengaku untuk membayar THR, perusahaan hotel juga masih berupaya memutar otak. Mengingat dua tahun lalu pendapatan tersendat akibat pandemi Covid-19.
"2 tahun itu kita nyicil, sekarang ada SK Menteri harus dibayarkan tanpa kecuali. Kita tetap berupaya kewajiban ke pekerja ini dibayar," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan tak segan mencabut izin hotel dan restoran yang ada di Jogja. Sebab pembayaran pajak atau PBB di tahun 2022 tersendat.
Tak hanya itu, Haryadi juga memastikan bahwa pihaknya akan memberikan garis peringatan berupa Satpol PP Line jika resto dan hotel tidak membayar THR kepada pekerja.
"THR itu wajib, kalau ditinggalkan akan diberi sanksi. Bagi perusahaan, hotel dan restoran yang tidak memenuhi kewajiban itu, lebaran saya beri Satpol PP line. Saya mau, tidak ada yang meragukan masalah ini," kata Haryadi.
Kondisi perekonomian di Jogja, kata Haryadi sudah mengarah ke status yang lebih baik. Hal itu juga terjadi di bidang pariwisata.
Menurutnya hal itu tak menjadi kendala bagi pengusaha hotel untuk segera melakukan kewajibannya, baik pembayaran pajak dan THR pekerja.
Baca Juga: Reservasi Hotel Capai 38 Persen, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 80 saat Lebaran
Sementara Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan pendapatan pemkot terutama di pembayaran PBB mulai tersendat. Pihaknya telah menyurati sejumlah perusahaan, baik hotel dan resto untuk membuat kesepakatan pembayaran.
"Nanti kami akan menyurati wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Dan juga kami ingin nanti ada kesepakatan dan kerjasama bagi perusahaan yang belum menyelesaikan tugas mereka," ujar Heroe.
Heroe mengatakan ada sanksi yang akan diberikan kepada pengelola dan pengusaha. Namun langkah itu diambil sebagai jalan terakhir setelah kesepakatan tak ditepati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta