SuaraJogja.id - Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono menanggapi peringatan Pemkot Yogyakarta untuk segera membayar hal THR pekerja dan juga PBB. Menurutnya perusahaan berjanji akan membayarkan.
"Begini, kita memang masih berusaha mendapatkan laba, kita tidak hanya akan membayar THR, lalu PBB saja, perizinan juga harus kami perpanjang. Tapi kita itu belum baik-baik saja, kita ingin mempertahankan kehidupan hotel dan restoran kita, salah satunya SDM dan juga energi dan listrik. Operasional kita naik. Kita pasti membayar," kata Deddy kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Ia mengaku untuk membayar THR, perusahaan hotel juga masih berupaya memutar otak. Mengingat dua tahun lalu pendapatan tersendat akibat pandemi Covid-19.
"2 tahun itu kita nyicil, sekarang ada SK Menteri harus dibayarkan tanpa kecuali. Kita tetap berupaya kewajiban ke pekerja ini dibayar," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan tak segan mencabut izin hotel dan restoran yang ada di Jogja. Sebab pembayaran pajak atau PBB di tahun 2022 tersendat.
Tak hanya itu, Haryadi juga memastikan bahwa pihaknya akan memberikan garis peringatan berupa Satpol PP Line jika resto dan hotel tidak membayar THR kepada pekerja.
"THR itu wajib, kalau ditinggalkan akan diberi sanksi. Bagi perusahaan, hotel dan restoran yang tidak memenuhi kewajiban itu, lebaran saya beri Satpol PP line. Saya mau, tidak ada yang meragukan masalah ini," kata Haryadi.
Kondisi perekonomian di Jogja, kata Haryadi sudah mengarah ke status yang lebih baik. Hal itu juga terjadi di bidang pariwisata.
Menurutnya hal itu tak menjadi kendala bagi pengusaha hotel untuk segera melakukan kewajibannya, baik pembayaran pajak dan THR pekerja.
Baca Juga: Reservasi Hotel Capai 38 Persen, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 80 saat Lebaran
Sementara Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan pendapatan pemkot terutama di pembayaran PBB mulai tersendat. Pihaknya telah menyurati sejumlah perusahaan, baik hotel dan resto untuk membuat kesepakatan pembayaran.
"Nanti kami akan menyurati wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Dan juga kami ingin nanti ada kesepakatan dan kerjasama bagi perusahaan yang belum menyelesaikan tugas mereka," ujar Heroe.
Heroe mengatakan ada sanksi yang akan diberikan kepada pengelola dan pengusaha. Namun langkah itu diambil sebagai jalan terakhir setelah kesepakatan tak ditepati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta