SuaraJogja.id - Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono menanggapi peringatan Pemkot Yogyakarta untuk segera membayar hal THR pekerja dan juga PBB. Menurutnya perusahaan berjanji akan membayarkan.
"Begini, kita memang masih berusaha mendapatkan laba, kita tidak hanya akan membayar THR, lalu PBB saja, perizinan juga harus kami perpanjang. Tapi kita itu belum baik-baik saja, kita ingin mempertahankan kehidupan hotel dan restoran kita, salah satunya SDM dan juga energi dan listrik. Operasional kita naik. Kita pasti membayar," kata Deddy kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Ia mengaku untuk membayar THR, perusahaan hotel juga masih berupaya memutar otak. Mengingat dua tahun lalu pendapatan tersendat akibat pandemi Covid-19.
"2 tahun itu kita nyicil, sekarang ada SK Menteri harus dibayarkan tanpa kecuali. Kita tetap berupaya kewajiban ke pekerja ini dibayar," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan tak segan mencabut izin hotel dan restoran yang ada di Jogja. Sebab pembayaran pajak atau PBB di tahun 2022 tersendat.
Tak hanya itu, Haryadi juga memastikan bahwa pihaknya akan memberikan garis peringatan berupa Satpol PP Line jika resto dan hotel tidak membayar THR kepada pekerja.
"THR itu wajib, kalau ditinggalkan akan diberi sanksi. Bagi perusahaan, hotel dan restoran yang tidak memenuhi kewajiban itu, lebaran saya beri Satpol PP line. Saya mau, tidak ada yang meragukan masalah ini," kata Haryadi.
Kondisi perekonomian di Jogja, kata Haryadi sudah mengarah ke status yang lebih baik. Hal itu juga terjadi di bidang pariwisata.
Menurutnya hal itu tak menjadi kendala bagi pengusaha hotel untuk segera melakukan kewajibannya, baik pembayaran pajak dan THR pekerja.
Baca Juga: Reservasi Hotel Capai 38 Persen, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 80 saat Lebaran
Sementara Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan pendapatan pemkot terutama di pembayaran PBB mulai tersendat. Pihaknya telah menyurati sejumlah perusahaan, baik hotel dan resto untuk membuat kesepakatan pembayaran.
"Nanti kami akan menyurati wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Dan juga kami ingin nanti ada kesepakatan dan kerjasama bagi perusahaan yang belum menyelesaikan tugas mereka," ujar Heroe.
Heroe mengatakan ada sanksi yang akan diberikan kepada pengelola dan pengusaha. Namun langkah itu diambil sebagai jalan terakhir setelah kesepakatan tak ditepati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan
-
Korban Tewas Ditabrak Trans Jogja, Polisi: Belum Bisa Simpulkan Siapa yang Lalai