SuaraJogja.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa akan ada sanksi kepada ASN yang nekat mudik menggunakan mobil dinas. Sanksi yang diberikan yaitu berupa teguran atau peringatan.
"Sanksi bisa berupa teguran atau peringatan. Itu akan jadi catatan tentang kedisiplinan ASN yang bersangkutan," kata Halim, Selasa (26/2/2022).
Menurutnya, kegiatan mudik bukan merupakan agenda yang tidak ada kaitannya dengan kendinasan. Sehingga para ASN harus mulai disiplin dalam menggunakan fasilitas negara di luar kepentingan-kepentingan pribadi.
"Mudik ini kan memang kepentingan non dinas. Kita harus mendisiplinkan itu," ujarnya.
Larangan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan aturan itu diberlakukan setiap jelang mudik.
"Bukan aturan baru, ASN eselon berapa pun dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Baik itu eselon dua, eselon tiga atau eselon empat," katanya.
Guna memastikan aturan tersebut dipatuhi dan dilaksanakan, ke depannya bakal dilakukan inventarisasi mobil dinas terlebih dahulu. Selanjutnya kendaraan dinas bisa ditempatkan di pool kendaraan milik pemkab.
Baca Juga: Arus Mudik di Bantul Sudah Mulai Terlihat, JJLS Akan Ditutup Saat Lebaran
"Apabila mobilnya sudah diinventarisasi lalu dicek kemudian ditaruh di pool milik pemkab. Jadi mudah sekali (pengawasannya)," ujarnya.
Dia berharap supaya semua ASN mengikuti aturan yang mematuhi dikeluarkan pemerintah. Meskipun sudah dua tahun dilarang mudik oleh pemerintah karena pandemi Covid-19.
"Dan ini kebijakan yang sudah terjadi beberapa tahun lalu, kami tinggal melanjutkan saja," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik