SuaraJogja.id - Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.
Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Sebab diketahui JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim Ketua Ayun Kristiyanto dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Wates menyebut sebelum menetukan pidana kepada terdakwa ada sejumlah pertimbangan keadaan baik yang memberatkan maupun meringankan.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," kata Ayun, Kamis (28/4/2022).
Selain itu terdakwa juga telah menikmati hasil dari perbuatan yang telah dilakukan tersebut. Serta mengambil keuntungan yang diperoleh dari mengunggah konten-konten pornografi tersebut ke situs OnlyFans.
Kemudian untuk hal yang meringankan, lanjut Ayun, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depan terdakwa lebih lanjut," ucapnya.
Ayun menuturkan oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka patut pula untuk dibebani biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana dalam amar putusan tersebut.
Kemudian majelis hakim juga menyebut bahwa perbuatan yang telah dilakukan terdakwa Siskaeee memang memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif yang dilayangkan JPU sebelumnya.
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu
Dakwaan kesatu itu merupakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dinyatakan bahwa terdakwa Siskaeee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa diturunkan seluruhnya dari ketentuan yang dijatuhkan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu
-
Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan
-
Siskaeee Terdakwa Kasus Pornografi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Respons Kocak Ayah Saat Anaknya Minta Dibelikan Mobil, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Poin Meringankan
-
Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Beberapa Poin Meringankan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Deadline Proyek di Gunungkidul Dikejar: DPRD Tak Ingin Hujan Jadi Alasan
-
Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
-
WNA Tiongkok 'Nakal' di Yogyakarta: Alih-Alih Pelatihan, Malah Kerja Ilegal?
-
Trauma Mendalam, Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Menangis di Persidangan: 'Saya Bukan Pembunuh'
-
Raih Saldo Gratis? Ini Trik Jitu dan 4 Link Aktif untuk Klaim DANA Kaget buat Warga Jogja