SuaraJogja.id - Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.
Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Sebab diketahui JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim Ketua Ayun Kristiyanto dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Wates menyebut sebelum menetukan pidana kepada terdakwa ada sejumlah pertimbangan keadaan baik yang memberatkan maupun meringankan.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," kata Ayun, Kamis (28/4/2022).
Selain itu terdakwa juga telah menikmati hasil dari perbuatan yang telah dilakukan tersebut. Serta mengambil keuntungan yang diperoleh dari mengunggah konten-konten pornografi tersebut ke situs OnlyFans.
Kemudian untuk hal yang meringankan, lanjut Ayun, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depan terdakwa lebih lanjut," ucapnya.
Ayun menuturkan oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka patut pula untuk dibebani biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana dalam amar putusan tersebut.
Kemudian majelis hakim juga menyebut bahwa perbuatan yang telah dilakukan terdakwa Siskaeee memang memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif yang dilayangkan JPU sebelumnya.
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu
Dakwaan kesatu itu merupakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dinyatakan bahwa terdakwa Siskaeee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa diturunkan seluruhnya dari ketentuan yang dijatuhkan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu
-
Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan
-
Siskaeee Terdakwa Kasus Pornografi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Respons Kocak Ayah Saat Anaknya Minta Dibelikan Mobil, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Poin Meringankan
-
Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Beberapa Poin Meringankan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik