SuaraJogja.id - Mengantisipasi aduan dan laporan dugaan nuthuk hingga pelanggaran layanan pariwisata selama di lokasi wisata. Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menyiapkan layanan aduan berupa nomor khusus.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko mengatakan layanan yang bisa diakses dengan WhatsApp itu sudah terintegrasi dengan 28 OPD yang ada di Jogja untuk segera merespon aduan.
"Ini menggunakan aplikasi WhatsApp yang hampir semua orang pakai. Jadi ketika ada pesan masuk kita respon dan kita arahkan ke 28 OPD yang terintegrasi dalam layanan ini. Minimal direspon 2x24 jam," kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).
Masyarakat dapat menghubungi kontak layanan di nomor 081138701777. Wahyu menambahkan layanan tersebut beroperasi 24 jam.
Lebih lanjut, laporan yang dikirim pengadu di nomor tersebut sudah terintegrasi dengan kontak person masing-masing OPD minimal eselon 3.
"Jadi mereka memiliki kewenangan dalam memerintah anggotanya untuk segera menangani persoalan atau aduan yang dilaporkan," ungkap dia.
Antisipasi ini diambil mengingat dua kasus aduan nuthuk harga yang beberapa bulan kemarin terjadi di sekitar lokasi wisata Jogja.
Wahyu menerangkan tidak ingin kecolongan karena saat libur lebaran 2022 ini, Jogja lebih banyak didatangi wisatawan.
"Kota Jogja akan kedatangan 3,9 juta orang pada momentum ini. Ini bisa menjadi sebuah promosi yang efektif tentang kepariwisataan kota Jogja. Harapannya tidak menjadi hal buruk untuk Jogja," ujar dia.
Baca Juga: Disdag Kota Yogyakarta Sebut Dua Komoditas Ini Alami Kenaikan Harga Jelang Idulfitri
Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengingatkan wisatawan untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran yang dialami. Tak hanya itu, minimal, mereka menyiapkan bukti agar petugas dapat menelusuri pelanggaran yang dimaksud.
"Lebih baik segera dilaporkan, kita sudah ada layanan yang bisa langsung direspon. Selain itu kalau ada buktinya kita juga tidak sulit untuk menemukan pelanggaran yang dialami wisatawan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jajaran KPK Akan Awasi Pimpinan Baru Agar Tak Lakukan Pelanggaran Etika dan Pidana, Emang Berani?
-
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?
-
Tabur Bunga Peringati 26 Tahun Tragedi Semanggi, Ada Tetesan Air Mata
-
Kumpulan Sanksi FIFA ke Timnas Indonesia Jelang Lawan Jepang, Potensi Diskualifikasi?
-
Google Hapus HyperOS Downloader: Pelanggaran Kebijakan atau Pembatasan yang Berlebihan?
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo
-
Besok Nyoblos, Sultan HB X dan Keluarga Pilih di TPS Keraton Jogja
-
Video Asusila Mirip Anggota DPRD Gunungkidul Tersebar, Begini Respon Ketua DPRD
-
Sidak Pasar Jelang Nataru, Mendag: Harga Minyakita Akan Normal Pekan Ini
-
Imbas Kecurangan Takaran BBM di Sleman, Bupati Perketat Sertifikasi Tera SPBU