SuaraJogja.id - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta pengelola parkir tidak menaikkan tarif atau nuthuk selama lebaran Mei 2022 mendatang. Sejumlah sanksi sudah disiapkan bahkan sanksi pencabutan izin dapat dilakukan.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan, momen libur lebaran dan libur panjang ini berpotensi terjadinya pelanggaran.
"Jangan sampai perilaku menaikkan tarif parkir ini menjadi penyakit tahunan saat libur panjang di Kota Jogja. Kita tegas dalam menindak oknum juru parkir yang nuthuk," kata Kamba dihubungi wartawan, Senin (25/4/2022).
Ia mengatakan hampir tiap tahun Forpi Kota Yogyakarta mendapat laporan terkait perilaku nuthuk harga. Maka dari itu pihaknya memberi masukan ke Pemkot Yogyakarta untuk menyediakan papan informasi terhadap tarif parkir yang ada.
"Jika diperlukan dipasang informasi terkait tarif parkir ini di lokasi wisata. Jadi wisatawan yang melihat bisa menunjukkan ke pengelola jika merasa tarif yang dibayar melampaui aturan yang ada," terang Kamba.
Tarif parkir, kata Kamba diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dalam Perda tersebut dijelaskan sejumlah kawasan parkir mulai dari Kawasan I, II dan III memiliki tarif yang berbeda.
Kawasan I meliputi Jalan Urip Sumuharjo, Prof Yohannes, sirip-sirip di kawasan Malioboro serta Jalan Margo Utomo. Termasuk juga kawasan I adalah kantong parkir yang dikelola Pemkot seperti di Abu Bakar Ali.
"Kawasan I untuk kendaraan mobil itu Rp5 ribu untuk 2 jam pertama. Selanjutnya dikenai tarif sebesar Rp2.500/jam. Sepeda motor dikenai tarif Rp2 ribu pada 2 jam pertama, selanjutnya Rp1.500/jam," kata Kamba.
Baca Juga: Pantau PPDB SMP, Forpi Kota Yogyakarta Soroti Pendomplengan Kartu Keluarga
Sementara bus besar dikenai tarif Rp30 ribu di 2 jam pertama dan selanjutnya dikenai Rp10 ribu/jam. Untuk bus kecil tarifnya sebesar Rp20 ribu di 2 jam pertama selanjutnya dikenai Rp5 ribu/jam.
Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan tak akan segan mencabut izin pengelolaan parkir yang melakukan aksi nuthuk.
"Kita tidak ada toleransi lagi, berkali-kali kita ingatkan dan kerap menemui perilaku nuthuk ini. Jika nanti ketahuan dan dalam penelusuran terbukti, kami hentikan operasionalnya," kata Heroe.
Tidak hanya soal tarif parkir, jasa kuliner hingga antar jemput seperti becak dan andong juga akan diberikan sanksi tegas ketika ditemukan bukti pelanggaran.
"Tim sudah ada, Jogoboro sudah bersiaga dan bisa menerima laporan keluhan warga. Selain itu kami memiliki wadah aduan di Jogja Smart Service. Maka itu kanal-kanal aduan yang bisa dilaporkan masyarakat. Tapi kami minta segera dilaporkan dan tak ditunda-tunda," terang dia.
Berita Terkait
-
Tak Ingin Kasus Becak Nuthuk Terulang, Pemkot Gandeng Usaha Oleh-Oleh Ubah Cara Promosi
-
Sebut Bukan Anggotanya, PBMY Tuding Becak Nuthuk di Malioboro Viral untuk Jelekkan Nama Bentor
-
Viral Becak Nuthuk di Malioboro, Paguyuban Klaim Sudah Sosialisasi Berkali-kali
-
Pengemudi becak yang Nuthuk Rp80 Ribu Sudah Diberi Sanksi, Pemkot Ancam Tak Boleh Beroperasi Lagi Jika Diulangi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya