SuaraJogja.id - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta pengelola parkir tidak menaikkan tarif atau nuthuk selama lebaran Mei 2022 mendatang. Sejumlah sanksi sudah disiapkan bahkan sanksi pencabutan izin dapat dilakukan.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan, momen libur lebaran dan libur panjang ini berpotensi terjadinya pelanggaran.
"Jangan sampai perilaku menaikkan tarif parkir ini menjadi penyakit tahunan saat libur panjang di Kota Jogja. Kita tegas dalam menindak oknum juru parkir yang nuthuk," kata Kamba dihubungi wartawan, Senin (25/4/2022).
Ia mengatakan hampir tiap tahun Forpi Kota Yogyakarta mendapat laporan terkait perilaku nuthuk harga. Maka dari itu pihaknya memberi masukan ke Pemkot Yogyakarta untuk menyediakan papan informasi terhadap tarif parkir yang ada.
Baca Juga: Pantau PPDB SMP, Forpi Kota Yogyakarta Soroti Pendomplengan Kartu Keluarga
"Jika diperlukan dipasang informasi terkait tarif parkir ini di lokasi wisata. Jadi wisatawan yang melihat bisa menunjukkan ke pengelola jika merasa tarif yang dibayar melampaui aturan yang ada," terang Kamba.
Tarif parkir, kata Kamba diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dalam Perda tersebut dijelaskan sejumlah kawasan parkir mulai dari Kawasan I, II dan III memiliki tarif yang berbeda.
Kawasan I meliputi Jalan Urip Sumuharjo, Prof Yohannes, sirip-sirip di kawasan Malioboro serta Jalan Margo Utomo. Termasuk juga kawasan I adalah kantong parkir yang dikelola Pemkot seperti di Abu Bakar Ali.
"Kawasan I untuk kendaraan mobil itu Rp5 ribu untuk 2 jam pertama. Selanjutnya dikenai tarif sebesar Rp2.500/jam. Sepeda motor dikenai tarif Rp2 ribu pada 2 jam pertama, selanjutnya Rp1.500/jam," kata Kamba.
Baca Juga: PPDB Mulai Berlangsung Besok, Forpi Kota Yogyakarta Buka Posko Pengaduan
Sementara bus besar dikenai tarif Rp30 ribu di 2 jam pertama dan selanjutnya dikenai Rp10 ribu/jam. Untuk bus kecil tarifnya sebesar Rp20 ribu di 2 jam pertama selanjutnya dikenai Rp5 ribu/jam.
Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan tak akan segan mencabut izin pengelolaan parkir yang melakukan aksi nuthuk.
"Kita tidak ada toleransi lagi, berkali-kali kita ingatkan dan kerap menemui perilaku nuthuk ini. Jika nanti ketahuan dan dalam penelusuran terbukti, kami hentikan operasionalnya," kata Heroe.
Tidak hanya soal tarif parkir, jasa kuliner hingga antar jemput seperti becak dan andong juga akan diberikan sanksi tegas ketika ditemukan bukti pelanggaran.
"Tim sudah ada, Jogoboro sudah bersiaga dan bisa menerima laporan keluhan warga. Selain itu kami memiliki wadah aduan di Jogja Smart Service. Maka itu kanal-kanal aduan yang bisa dilaporkan masyarakat. Tapi kami minta segera dilaporkan dan tak ditunda-tunda," terang dia.
Berita Terkait
-
Trend Pengamen Online Ngamen di Trotoar Malioboro Buat Publik Geram
-
Blitar City Walk, Wisata dan Kuliner Murah Meriah Dekat Makam Bung Karno Mirip Malioboro
-
Serba-Serbi Hamzah Batik Pusat Toko Batik Paling Populer di Malioboro yang Diserbu IShowSpeed
-
IShowSpeed Disebut Bersiap Sambangi Jogja, Netizen Ramai-ramai Usul Bawa ke Wilayah Pogung
-
Penandatanganan Kerjasama 1O1 Style Yogyakarta Malioboro dan Kemantren Pakualaman
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online, Ini Cara Kampus di Jogja Mengatasinya
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak