Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 01 Mei 2022 | 16:44 WIB
Konferensi pers kasus sindikat curanmor spesialis indekos di Mapolres Sleman, Minggu (1/5/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Jajaran Gabungan Polda DIY berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian dengan pemberatan (curanmor) spesialis kos-kosan di wilayah Sleman. Sebanyak 12 motor berhasil diamankan dari kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus tersebut bermula pada tangg 25 April 2022 lalu sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial HP (32) warga Muara Enim, Sumatera Selatan itu awalnya melakukan pencurian sebuah kendaraan bermotor di indekos di Jalan Perumnas, Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Cara pelaku mengambil motor ini adalah ketika situasi kos-kosan dalam keadaan sepi dia menggunakan kunci letter T yang sudah dia persiapkan," kata Ade kepada awak media di Mapolres Sleman, Minggu (1/5/2022).

Dalam waktu yang tidak terlalu lama bahkan tidak lebih dari 3 detik, kata Ade hanya dengan memasukkan kunci T tersebut pelaku sudah bisa membuka kunci motor korban. Saat membawa kendaraan curian itu pun, pelaku tidak dicurigai oleh masyarakat sekitar.

Baca Juga: Penjualan Bungkus Ketupat di Sleman Hingga H-1 Lebaran Masih Sepi, Wagini: Masih Ramai Tahun Lalu Saat Pandemi

"Dia (pelaku) memasukkan kunci yang sudah dia persiapkan. Jadi seolah motor itu berjalan memang ada kuncinya," ucapnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, HP memang dikenal sudah sering melakukan aksi curanmor spesialis di indekos di daerah Sleman. Dari pengakuan pelaku setidaknya aksi itu sudah dilakukan sebanyak 32 kali.

"Rata-rata seminggu dua kali. Ini pun masih kami dalami, kami tidak percaya begitu saja. Kami masih dalami karena yang bersangkutan mengaku beraksi di daerah Sleman sejak akhir Desember, saat ini sudah akhir bulan 4 (April). Maka dirata-rata maka ada 32 motor yang sudah diambil di daerah Sleman," ungkapnya. 

"Dan kami berhasil mengamankan 12 motor dari tangan tersangka. Setelah dia melakukan tanggal 25 April tidak lebih dari 2x24 jam berhasil diamankan oleh tim gabungan," sambungnya.

Polisi kemudian masih mengembangkan lagi kasus tersebut hingga akhirnya ditemukan dua pelaku lain. Tidak hanya pelaku lain, polisi juga mengamankan 11 barang bukti kendaraan bermotor dari dua pelaku berinisial DH dan HM. 

Baca Juga: Ansyari Lubis, Alasan Dedy Gusmawan Terima Pinangan PSS Sleman

"Masih kembangkan identifikasi kendaraan bermotornya untuk mendalami TKP-nya dimana karena 11 tadi disita di Solo dari tangan DH dan HM (pelaku lain)," terangnya.

Tersangka HP sendiri, diungkapkan Ade, merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum pidana penjara 6 bulan dari kasus pencurian dengan pemberatan handphone di Bantul beberapa waktu yang lalu. Ia baru saja keluar sebelum bulan Desember lalu.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun. 

"Kemudian dua tersangka lainnya kami masih dalami, kami lapis dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tandasnya.

Load More