SuaraJogja.id - Jajaran Gabungan Polda DIY berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian dengan pemberatan (curanmor) spesialis kos-kosan di wilayah Sleman. Sebanyak 12 motor berhasil diamankan dari kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus tersebut bermula pada tangg 25 April 2022 lalu sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial HP (32) warga Muara Enim, Sumatera Selatan itu awalnya melakukan pencurian sebuah kendaraan bermotor di indekos di Jalan Perumnas, Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Cara pelaku mengambil motor ini adalah ketika situasi kos-kosan dalam keadaan sepi dia menggunakan kunci letter T yang sudah dia persiapkan," kata Ade kepada awak media di Mapolres Sleman, Minggu (1/5/2022).
Dalam waktu yang tidak terlalu lama bahkan tidak lebih dari 3 detik, kata Ade hanya dengan memasukkan kunci T tersebut pelaku sudah bisa membuka kunci motor korban. Saat membawa kendaraan curian itu pun, pelaku tidak dicurigai oleh masyarakat sekitar.
"Dia (pelaku) memasukkan kunci yang sudah dia persiapkan. Jadi seolah motor itu berjalan memang ada kuncinya," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, HP memang dikenal sudah sering melakukan aksi curanmor spesialis di indekos di daerah Sleman. Dari pengakuan pelaku setidaknya aksi itu sudah dilakukan sebanyak 32 kali.
"Rata-rata seminggu dua kali. Ini pun masih kami dalami, kami tidak percaya begitu saja. Kami masih dalami karena yang bersangkutan mengaku beraksi di daerah Sleman sejak akhir Desember, saat ini sudah akhir bulan 4 (April). Maka dirata-rata maka ada 32 motor yang sudah diambil di daerah Sleman," ungkapnya.
"Dan kami berhasil mengamankan 12 motor dari tangan tersangka. Setelah dia melakukan tanggal 25 April tidak lebih dari 2x24 jam berhasil diamankan oleh tim gabungan," sambungnya.
Polisi kemudian masih mengembangkan lagi kasus tersebut hingga akhirnya ditemukan dua pelaku lain. Tidak hanya pelaku lain, polisi juga mengamankan 11 barang bukti kendaraan bermotor dari dua pelaku berinisial DH dan HM.
"Masih kembangkan identifikasi kendaraan bermotornya untuk mendalami TKP-nya dimana karena 11 tadi disita di Solo dari tangan DH dan HM (pelaku lain)," terangnya.
Tersangka HP sendiri, diungkapkan Ade, merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum pidana penjara 6 bulan dari kasus pencurian dengan pemberatan handphone di Bantul beberapa waktu yang lalu. Ia baru saja keluar sebelum bulan Desember lalu.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun.
"Kemudian dua tersangka lainnya kami masih dalami, kami lapis dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Video Pria Diduga Pelaku Curanmor yang Loncat ke Laut di Suramadu Ditemukan Tak Bernyawa, Warganet: Resiko Profesi
-
Terduga Pelaku Curanmor Loncat ke Laut Suramadu yang Sempat Viral Ditemukan Sudah Jadi Mayat
-
Kerap Beraksi Gunakan Pistol Mainan, Pelaku Curanmor Dibekuk di Pelabuhan Merak
-
Kapolda Lampung: Semua Pelaku Curanmor dan Begal yang Ditangkap adalah Pengguna Narkoba
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Program TJSL BRI Dapat Apresiasi dari Menteri UMKM dan Raffi Ahmad
-
Rumput yang Menghidupi: Cerita Pemuda Sleman Sukses Jadi 'Bakul Suket Online'
-
Tragedi Dini Hari! Pria di Sleman Tewas Tertabrak KA Malioboro Express
-
Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Sleman: Massa Mengawal, Polisi Bergerak
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!