SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman menindaklanjuti viralnya keluhan masyarakat terkait dengan persoalan dugaan pungutan liar di warung makan Mie Gacoan Gejayan.
Dishub Sleman melalui UPTD Pengelolaan Perparkiran bersama pemerintah Kapanewon Depok menemui secara langsung manajemen serta pengelola parkir Mie Gacoan Gejayan pada Kamis (5/5/2022) siang. Dari pengecekan itu diketahui bahwa pengelola parkir di kawasan tersebut belum berizin.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman, Wahyu Slamet menuturkan belum adanya izin tersebut disebabkan pembukaan cabang warung Mie Gacoan Gejayan itu baru saja dilakukan. Selain itu pembukaan juga bertepatan dengan cuti bersama.
"Kemudian dari pertemuan tadi kita sudah mengimbau karena bukanya mi gacoan ini (cabang Gejayan) tanggal 29 (April). Sementara tanggal 29, juga pemerintah cuti bersama. Jadi berbarengan antara cuti bersama dan bukanya mi gacoan ini. Sehingga mie gacoan ini belum bisa mengurus izinnya ke Dinas Perhubungan," kaya Wahyu ditemui awak media, di Mie Gacoan Gejayan, Kamis (5/5/2022).
Disampaikan Wahyu, berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai tadi maka pengelola parkir akan segera mengurus perizinannya.
"Tadi kesepakatan dari pengelola parkir nanti setelah kantor buka segera akan mengurus perizinannya," imbuhnya.
Ia menuturkan dari hasil perundingan tadi juga diputuskan bahwa khusus untuk hari ini akan diberlakukan free atau gratis parkir terlebih dulu untuk pelanggan Mie Gacoan Gejayan.
"Dari pihak pengelola parkir tadi sudah menyatakan untuk hari ini free dulu tidak ditariki. Nanti selanjutnya juga ada mediasi dengan pihak Polsek Bulaksumur. Kita tunggu hasilnya lebih lanjut," ungkapnya.
Ia menyebut belum menerima aduan atau laporan lain terkait hal serupa.
Baca Juga: Ramai Dugaan Pungli Berkedok Tukang Parkir di Mie Gacoan Gejayan, Dishub Sleman Segera Turun Tangan
Media sosial kembali diramaikan dengan persoalan pungutan parkir di sebuah warung makan kenamaan di Jogja. Berdasarkan keluhan dari masyarakat sang jukir disebut tetap menarik biaya parkir walaupun pembeli tidak membawa kendaraan.
Keluhan masyarakat tersebut disampaikan di salah satu grup Facebook oleh akun Azumi Chisako. Dia meminta instansi terkait untuk menertibkan petugas parkir yang dinilai meresahkan tersebut.
"Mohon dengan sangat kepada Dishub DIY atau Sleman dan Pihak Mie Gacoan Jogja. Untuk menindak tegas petugas parkir yang berada di Mie Gacoan Gejayan. Masa tidak parkir di gacoan dan tidak bawa kendaraan juga ditarik parkir? Lihat review di Google Maps juga sama, mereka ngeluh juga sama tukang parkirnya," tulisnya, dikutip SuaraJogja.id pada Kamis (5/5/2022).
Akun tersebut bahkan turut melampirkan tangkapan layar dari sejumlah ulasan pembeli di laman pencarian Google. Tak main-main, salah satu cabang terbaru Mie Gacoan itu bahkan hanya mendapat rating 1,1 dari sekitar 1.400 pengguna yang memberi penilaian.
Berita Terkait
-
Ramai Dugaan Pungli Berkedok Tukang Parkir di Mie Gacoan Gejayan, Dishub Sleman Segera Turun Tangan
-
Geger Pungli di Warung Makan Berkedok Tukang Parkir, Pembeli Tak Bawa Kendaraan Tetap Ditarik Biaya Parkir
-
Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran, Dishub Sleman Siapkan Posko Penjagaan hingga Jalur Alternatif
-
4 Rekomendasi Kuliner Bertema Mie di Banyumas yang Hits Banget
-
Resep Viral Mie Setan dan Mie Angel ala Mie Gacoan, Begini Cara Mudah Membuatnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY