SuaraJogja.id - Kementerian Kehakiman Denmark, Kamis (12/5/2022), mengungkapkan, jaksa penuntut umum Denmark secara resmi akan menuntut mantan menteri pertahanan Claus Hjort Frederiksen karena membocorkan rahasia negara.
Frederiksen, yang menjabat menhan pada 2016-2019, mengatakan pada Januari bahwa dirinya telah menerima tuntutan awal berupa pelanggaran pasal undang-undang pidana yang mencakup tindakan makar karena membocorkan rahasia negara.
Parlemen kini harus membahas apakah akan mencabut kekebalan parlementer Frederiksen. Kekebalan itu melindungi anggota parlemen Denmark dari tuntutan hukum.
"Saya benar-benar berharap masyarakat dan semua anggota parlemen kini bisa mendapatkan wawasan tentang hal ini, yang diyakini pemerintah telah saya lakukan, yang dianggap sebagai makar," kata Frederiksen kepada jaringan berita setempat Ritzau.
Pemerintah telah membantah keterlibatan apa pun dalam tuduhan oleh jaksa penuntut umum.
Frederiksen dan pengacaranya tidak membalas permintaan untuk berkomentar.
Dalam pernyataannya pada Januari, Frederiksen mengatakan dirinya "tak bisa membayangkan melakukan sesuatu yang membahayakan Denmark atau kepentingan Denmark".
Jaksa penuntut bermaksud menuntut Frederiksen, anggota aktif parlemen Denmark, dengan pasal 109 undang-undang pidana yang jarang digunakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Detail tuntutan itu tidak dipublikasikan, tapi Frederiksen telah memberi indikasi kepada media lokal bahwa tuntutan itu didasarkan pada pernyataan publik yang dia buat tentang kesepakatan pengintaian rahasia antara Denmark dan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA).
Baca Juga: Momen Kocak Anders Antonsen Ganti Celana di Samping Lapangan, Bikin Netizen Heboh
Kepala unit intelijen luar negeri Denmark Lars Findsen masih ditahan sejak ditangkap pada Desember karena keterlibatannya dalam sebuah kasus pembocoran informasi "sangat rahasia".
Kedua kasus itu mengungkap skandal intelijen yang mengguncang negara Nordik tersebut, termasuk pengungkapan bagaimana NSA menggunakan data Denmark untuk memata-matai pejabat senior di negara-negara tetangganya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Momen Kocak Anders Antonsen Ganti Celana di Samping Lapangan, Bikin Netizen Heboh
-
Apakah Denmark Punya Standar Ganda Bagi Pengungsi Ukraina dan Suriah?
-
Usai Silaturahmi Kepada Jokowi di Yogyakarta, Prabowo Langsung Sowan ke Rumah Megawati di Teuku Umar
-
Denmark Jadi Negara Pertama yang Menghentikan Program Vaksinasi Covid-19, Ada Apa?
-
Keberatan Terdakwa Kasus Cabut Kuku Anak di Sukabumi Dapat Vonis Bebas, Jaksa Lakukan Ini
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air