SuaraJogja.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam aksi pengusiran dan pembakaran pakaian seorang perempuan berinisial NN (28) yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang viral pada Senin, (16/5/2022) lalu.
Aksi pengusiran yang dilandasi dari informasi bahwa NN merupakan perempuan yang diduga telah melakukan poliandri itu dinilai sebagai sebuah tindakan main hakim sendiri.
"Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam keterangan yang diterima SuaraJogja.id, Rabu (18/5/2022).
Bintang mengatakan seharusnya kejadian yang menimpa NN perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terlebuh dahulu. Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat perlu menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus NN ini.
Ia menjelaskan bahwa aksi pembakaran pakaian dan pengusiran korban yang disertai dengan caci maki oleh warga tersebut tergolong dalam tindakan main hakim sendiri. Padahal tindakan main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum.
Disampaikan Bintang, bahwa semestinya masyarakat bisa lebih bijak untuk mendengarkan dan mengetahui terlebih dahulu alasan NN melakukan dugaan poliandri secara diam-diam itu. Entah itu karena NN mengalami KDRT, faktor ekonomi, dan lain sebagainya.
"Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban," ujarnya.
Bintang memastikan KemenPPPA akan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dalam hal ini Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat, Dinas Kabupaten Cianjur dan UPTD PPA Kabupaten Cianjur.
"Khususnya untuk penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum," sambungnya.
KemenPPPA juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Hal itu agar dapat lebih memudahkan aksesibilitas kepada korban.
Bagi siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, dibuat geram dengan sosok berinisial NN (28) lantaran melakukan poliandri atau memiliki dua suami.
Warga pun mengusir NN bersama keluarganya dari Desa Tanjungsari, Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (13/5/2022) lalu. Video pengusiran itu pun viral di media sosial.
Tak cuma itu, warga pun membakar pakaian milik NN. Kejadian tersebut direkam melalui kamera ponsel dan videonya tersebar di berbagai platform media sosial.
Tokoh masyarakat Aep Ibing (60) mengatakan, pernikahan NN dengan pria lain berinisial UA (32) diketahui usai kerabat dari TS (49) suami pertama NN merasa curiga.
Sebab, NN kerap berada di rumah UA di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Berita Terkait
-
Wanita di Cianjur Diusir Warga Gegara Poliandri, Komnas Perempuan: Wanita Selalu Disudutkan
-
Geger Wanita di Cianjur Nekat Poliandri hingga Diusir Warga, Nikah dengan Suami Pertama Sudah 13 Tahun
-
Jangan Coba-coba Poligami dan Poliandri di Desa Ini, Bakal Diasingkan Kalau Melanggar
-
Nikah Siri Dapat KK Dinilai Bisa Memicu Poliandri
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api