SuaraJogja.id - Pemerintah sudah memberikan sejumlah kelonggaran kepada masyarakat terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya terkait dilonggarkannya pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Tampaknya hal itu langsung disambut baik oleh sejumlah wisatawan di kawasan Malioboro. Dari pantauan SuaraJogja.id di lapangan, terlihat cukup banyak orang yang mulai menyimpan masker mereka di tas atau di saku bajunya.
Namun sebenarnya bagaimana ketentuan penggunaan masker di Malioboro? Apakah memang sudah bebas masker atau belum?
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan memang selaras dengan kebijakan dari pemerintah pusat maka penggunaan masker di luar ruangan sudah mulai dilonggarkan. Termasuk juga di Malioboro walaupun juga tidak ada salahnya untuk tetap memakai masker.
"Artinya di Malioboro itu boleh tidak pakai masker tetapi sekali lagi akan lebih baik memang menggunakan masker karena itu masih upaya perlindungan terhadap diri sendiri dan orang lain," kata Heroe kepada awak media, Rabu (18/5/2022).
Di samping itu, kata Heroe, masyarakat juga masih harus memperhatikan batasan-batasan dalam kelonggaran aturan pemakaian masker itu. Pada prinsipnya masyarakat tetap diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Masih ada batasan-batasan yang harus diikuti, yang masih batuk pilek harus tetap pakai masker, lansia, komorbid juga menggunakan masker. Nah dalam rangka itu kita menggunakan masker itu tidak melanggar tetapi melindungi," ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, maka diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal tersebut dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Kendati demikian, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat yang berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.
Berita Terkait
-
Bye-Bye Kerutan! 4 Masker Kolagen Terbaik Bikin Wajah Glowing Awet Muda
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Rahasia Kota Gadis, Ini 6 Kuliner Madiun yang Bikin Wisatawan Asing Ketagihan
-
Kemenpar Sambut Baik Wisatawan Korut yang Makin Banyak ke Indonesia: Kita Welcome
-
10 Pantai Eksotis di Jogja yang Wajib Masuk List Liburan Lebaran 2025
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
IHSG Masih Jeblok Jadi Momentum Berinvestasi? Simak Tips dari Dosen Ekonomi UGM
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik