Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 18 Mei 2022 | 18:20 WIB
Sejumlah wisatawan yang sudah tidak memakai masker di kawasan Malioboro, Rabu (18/5/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Pemerintah sudah memberikan sejumlah kelonggaran kepada masyarakat terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya terkait dilonggarkannya pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Tampaknya hal itu langsung disambut baik oleh sejumlah wisatawan di kawasan Malioboro. Dari pantauan SuaraJogja.id di lapangan, terlihat cukup banyak orang yang mulai menyimpan masker mereka di tas atau di saku bajunya.

Namun sebenarnya bagaimana ketentuan penggunaan masker di Malioboro? Apakah memang sudah bebas masker atau belum?

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan memang selaras dengan kebijakan dari pemerintah pusat maka penggunaan masker di luar ruangan sudah mulai dilonggarkan. Termasuk juga di Malioboro walaupun juga tidak ada salahnya untuk tetap memakai masker.

"Artinya di Malioboro itu boleh tidak pakai masker tetapi sekali lagi akan lebih baik memang menggunakan masker karena itu masih upaya perlindungan terhadap diri sendiri dan orang lain," kata Heroe kepada awak media, Rabu (18/5/2022).

Di samping itu, kata Heroe, masyarakat juga masih harus memperhatikan batasan-batasan dalam kelonggaran aturan pemakaian masker itu. Pada prinsipnya masyarakat tetap diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Masih ada batasan-batasan yang harus diikuti, yang masih batuk pilek harus tetap pakai masker, lansia, komorbid juga menggunakan masker. Nah dalam rangka itu kita menggunakan masker itu tidak melanggar tetapi melindungi," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, maka diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal tersebut dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Kendati demikian, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat yang berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.

Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.

Sebagai tambahan, Kepala Negara menyatakan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, kini tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19. Syaratnya, masyarakat tersebut harus sudah divaksin secara lengkap.

"Maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen." tutupnya.

Load More