SuaraJogja.id - Turunnya kasus Covid-19 di Indonesia, dianggap sudah mulai menuju ke status endemi. Menanggapi terkait hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan dua surat edaran untuk mengatur perjalanan domestik dan mancanegara.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan surat edaran yang dimaksud, yakni SE No.18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
"Mengingat adanya relaksasi, perjalanan antarpenumpang akan semakin terkompromi, sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisasi adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi," katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/5/2022).
Wiku menjelaskan terdapat pembaruan kebijakan sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19, di antaranya selama perjalanan dalam dan luar negeri, penumpang seluruh moda transportasi tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
Selain itu, prinsip kehati-hatian dimana masyarakat senantiasa waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan ke depannya. Sehingga, upaya pencegahan sedini mungkin dapat ditanggulangi secara optimal.
"Pada prinsipnya untuk menyelamatkan banyak jiwa, diperlukan investasi yang besar terhadap sektor kesehatan dan sistem pendukungnya, termasuk membudayakan perilaku bersih dan sehat di setiap sendi kehidupan," katanya.
Pembaharuan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas No.18 Tahun 2022 terkait PPDN dengan kembalinya syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum Hari Raya Idul Fitri dan Mudik tahun 2022, di antaranya tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen untuk pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis lengkap dan booster. Kecuali bagi yang baru menerima 1 dosis vaksin diwajibkan hasil RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Aturan Tunjukkan Kartu Vaksin
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat dikecualikan bagi yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Namun, dengan catatan ada surat keterangan dari RS Pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.
Untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang melakukan perjalanan dikecualikan juga menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Tetapi, dengan catatan pendampingnya telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Sedangkan Surat Edaran Satgas No 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan perjalanan luar negeri tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menunjukkan hasil negatif COVID-19 (PCR atau antigen) sebelum memasuki Indonesia. Dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi.
Namun, tes ulang masih berlaku bagi yang bergejala mirip COVID-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celsius (suspek) dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya. Khusus karantina 5x24 jam diperuntukkan bagi yang belum divaksin atau sudah mendapat vaksin dosis pertama, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Kedua, khusus bagi yang masuk kategori PPLN Post COVID Recovery atau yang telah menjalani isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak lagi wajib tes ulang saat kedatangan.
Sama seperti pengaturan sebelumnya, kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan.
Buka Pintu Masuk WNA di Enam Bandara
Ketiga, ditetapkannya penambahan pintu masuk internasional dengan dibukanya enam bandar udara, yaitu Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur).
Kebijakan serupa juga berlaku untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka 4 Juni hingga 15 Agustus 2022. Serta dibukanya seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya enam perbatasan lintas batas negara (jalur darat), yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).
Berita Terkait
-
Asuransi Perjalanan Komprehensif Buat Traveller, Apa yang Harus Dipertimbangkan?
-
Gotong Royong Bangun Jargas, Solusi Kurangi Beban Subsidi Energi Lewat Optimalisasi Gas Domestik
-
Perjalanan Cinta Alshad Ahmad dan Tiara Andini, Lama Tak Terlihat Kini Diduga Liburan Bareng ke Jepang
-
Abu Gunung Lewotobi Ganggu Penerbangan, Bandara Lombok Batalkan Puluhan Jadwal Terbang
-
Duh! Ini Biang Kerok yang Bikin Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal, 2025 Makin Melambung?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur