SuaraJogja.id - Regulator obat Uni Eropa mengizinkan Vaxzevria sebagai vaksin penguat (booster). Kabar tersebut disampaikan pada Senin (23/5/2022) oleh produsen obat AstraZeneca, yang membuat vaksin Covid-19 tersebut.
Vaksin tersebut kini dapat digunakan sebagai booster bagi orang dewas yang juga penerima vaksin primer Vaxzevria atau penerima vaksin mRNA seperti Pfizer-BioNTec atau Moderna.
"Memastikan durasi perlindungan imun yang lebih lama sangat penting untuk pengendalian COVID-19 jangka panjang secara global dan booster mampu mengatasi penurunan perlindungan dari waktu ke waktu yang sudah terlihat pada semua program vaksin primer hingga saat ini," kata wakil presiden eksekutif riset dan pengembangan biofarmasi AstraZeneca lewat pernyataan.
Komite Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) memberikan dukungannya untuk Vaxzevria sebagai booster Kamis lalu, hanya beberapa pekan setelah regulator mendukung penggunaan Comirnaty buatan Pfizer-BioNTech sebagai booster pada orang dewasa yang sebelumnya menerima vaksin merek lain.
Sejumlah pengembang vaksin mengindikasikan bahwa sebagian besar vaksin tahun ini akan dijadikan sebagai dosis penguat atau dosis pertama pada anak-anak yang masih menunggu persetujuan regulator secara global.
Keputusan akhir tentang penggunaan produk di Uni Eropa biasanya diputuskan oleh Komisi Eropa. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Gegara Vaksin, Laba Bersih Bio Farma Naik 567,8 Persen, Jadi Rp1,93 Triliun di 2021
-
Bensin dan Solar Gonjang-ganjing, G7 Siapkan Kartel untuk Tekan Harga Minyak dari Rusia
-
Jaga Tren Kasus Covid-19 Tetap Turun, Dokter Usul Vaksin Booster Kedua Untuk Nakes
-
Kasus Covid-19 Melandai, BIN Klaim Tetap Intensifkan Vaksinasi Booster Hingga Ke Wilayah Terluar Kalimantan Timur
-
Rusia Klaim Hancurkan Persenjataan Amerika dan Eropa yang Dikirim ke Ukraina
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BRI Pecah Rekor, Kinerja Transaction Banking Meroket hingga Desember 2025
-
Sleman Dikepung Pohon Tumbang dan Kerusakan Rumah Akibat Angin Kencang
-
10 Pemain Tak Masalah, PSIM Yogyakarta Tak Tertembus Semen Padang
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo
-
Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya