SuaraJogja.id - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta mengimbau kepada pedagang dan agen penjualan minyak goreng agar tidak sembarangan menaikkan harga. Terlebih setelah program subsidi minyak goreng curah telah resmi dicabut oleh pemerintah pusat.
Diketahui pencabutan subsidi minyak goreng sendiri tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dalam pembiayaan subsidi itu berakhir pada 31 Mei 2022.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani mengatakan pedagang minyak harus menjual migor dengan harga yang wajar. Dengan tentu memperhatikan harga standar seperti sebelumnya yakni Rp14 ribu per liter.
"Kami akan tetap melakukan pengawasan dan juga akan mengecek harga-harga minyak goreng curah di pasar setelah pencabutan itu. Ini juga menjadi upaya kami agar masyarakat mendapatkan minyak dengan harga terjangkau," ujar Ambar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/5/2022).
Selain dari pihaknya, Ambar juga meminta masyarakat juga ikut memantau perkembangan harga di pasaran. Nantinya Disdag Kota Jogja akan memantau langsung ke pasar-pasar untuk memberikan arahan agar migor yang dijual pedagang sesuai ketentuan harga.
"Kenaikan harga mungkin terjadi, tapi pengawasan ini yang kita lakukan agar harga sesuai dan terjangkau di masyarakat," tegasnya.
Sebab tidak dipungkiri sebab pencabutan subsidi itu berpotensi memberi dampak pada kenaikan harga minyak. Terlebih di kalangan pedagang serta agen yang kemudian akan bisa dinaikkan.
Bukan tanpa alasan kondisi itu berpotensi terjadi. Sebab hal itu juga menyusul dengan adanya kenaikan harga dari distributor minyak goreng yang ada di Jogja.
"Dampaknya pasti ada, tapi kenaikannya (minyak non-subsidi) di harga berapa ini yang kami belum bisa memastikan. Tapi harapannya harga itu tidak memberatkan masyarakat juga," ungkapnya.
Baca Juga: Perkenalkan General Manager Baru, Hyatt Regency Yogyakarta Gelar Acara Sambutan Sekaligus Perpisahan
Sebelumnya pencabutan subsidi minyak goreng itu disampaikan oleh Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, meski sudah tidak ada subsidi, bukan berarti subsidi sepenuhnya dihentikan.
Masyarakat nantinya tetap diupayakan untuk penyedian minyak goreng melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Putu juga mengatakan, meski dengan perubahan sistem tersebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah tidak berubah alias masih di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Ia menjelaskan, HET dan harga keekonimian nantinya langsung kepada perusahaan industri tanpa melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Ketahanan Pangan Terancam Akibat Cuaca Ekstrem? Varietas Padi Lokal Disebut Bisa Jadi Solusi
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?