SuaraJogja.id - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta mengimbau kepada pedagang dan agen penjualan minyak goreng agar tidak sembarangan menaikkan harga. Terlebih setelah program subsidi minyak goreng curah telah resmi dicabut oleh pemerintah pusat.
Diketahui pencabutan subsidi minyak goreng sendiri tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dalam pembiayaan subsidi itu berakhir pada 31 Mei 2022.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani mengatakan pedagang minyak harus menjual migor dengan harga yang wajar. Dengan tentu memperhatikan harga standar seperti sebelumnya yakni Rp14 ribu per liter.
"Kami akan tetap melakukan pengawasan dan juga akan mengecek harga-harga minyak goreng curah di pasar setelah pencabutan itu. Ini juga menjadi upaya kami agar masyarakat mendapatkan minyak dengan harga terjangkau," ujar Ambar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/5/2022).
Selain dari pihaknya, Ambar juga meminta masyarakat juga ikut memantau perkembangan harga di pasaran. Nantinya Disdag Kota Jogja akan memantau langsung ke pasar-pasar untuk memberikan arahan agar migor yang dijual pedagang sesuai ketentuan harga.
"Kenaikan harga mungkin terjadi, tapi pengawasan ini yang kita lakukan agar harga sesuai dan terjangkau di masyarakat," tegasnya.
Sebab tidak dipungkiri sebab pencabutan subsidi itu berpotensi memberi dampak pada kenaikan harga minyak. Terlebih di kalangan pedagang serta agen yang kemudian akan bisa dinaikkan.
Bukan tanpa alasan kondisi itu berpotensi terjadi. Sebab hal itu juga menyusul dengan adanya kenaikan harga dari distributor minyak goreng yang ada di Jogja.
"Dampaknya pasti ada, tapi kenaikannya (minyak non-subsidi) di harga berapa ini yang kami belum bisa memastikan. Tapi harapannya harga itu tidak memberatkan masyarakat juga," ungkapnya.
Baca Juga: Perkenalkan General Manager Baru, Hyatt Regency Yogyakarta Gelar Acara Sambutan Sekaligus Perpisahan
Sebelumnya pencabutan subsidi minyak goreng itu disampaikan oleh Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, meski sudah tidak ada subsidi, bukan berarti subsidi sepenuhnya dihentikan.
Masyarakat nantinya tetap diupayakan untuk penyedian minyak goreng melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Putu juga mengatakan, meski dengan perubahan sistem tersebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah tidak berubah alias masih di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Ia menjelaskan, HET dan harga keekonimian nantinya langsung kepada perusahaan industri tanpa melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana