SuaraJogja.id - Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) milik Kabupaten Sleman mangkrak sejak mulai dibahas pascadiusulkan pada 2014.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama mengungkap, sejak 2014 kendala pembahasan dan pengesahan Perda KTR karena di Kabupaten Sleman masih banyak perokok aktif.
"Kita tidak menutup mata, di lingkungan birokrasi, legislasi masih banyak yang merokok. Sehingga ini juga memengaruhi terhadap pengambilan keputusan," tuturnya, Selasa (31/5/2022).
Bila Perda KTR disahkan, maka kebijakan pelarangan konsumsi, promosi, produksi rokok di tempat-tempat tertentu yang diatur, sifatnya akan lebih tegas.
"Berbeda dengan Perbup. Kalau Perbup itu imbauan," ucapnya.
Selain itu, bila sudah disahkan, maka ketegasan penerapan Perda KTR akan dilengkapi dengan perangkat pengawas dan pengamanan, yang akan mengawal berjalannya Perda di lapangan.
Sementara ini, ketika ada pelanggaran terjadi di titik lokasi yang masuk dalam area KTR, maka Pemkab Sleman hanya dapat memberi imbauan dan pendekatan.
"Kalau dilihat memang ada peningkatan utilisasi dari masyarakat tentang KTR itu, hanya kalau dari regulasi memang masih stagnan. Dari Perbup dan SE jalan terus. Kami juga terus membudayakan Germas, " ucapnya.
Cahya menambahkan, sebagai bagian dari tahap penyusunan Perda, Pemkab Sleman juga telah studi banding ke sejumlah daerah dan tempat-tempat yang sudah punya KTR. Termasuk pula mengundang tenaga ahli untuk mencermati draft.
Baca Juga: Dorong Literasi Bahaya Rokok dan Penerapan KTR, Dinkes Sleman Resmikan Gasbro!
"Tinggal kami up lagi semoga bisa disetujui," terangnya.
Ia menambahkan, kendati kendala penyusunan Perda masih ada, namun Dinkes Sleman tak pupus harapan.
Pasalnya, Bupati Sleman telah memberi dukungan agar Perda KTR disahkan. Maka, situasi ini dinilai oleh Cahya punya poin cukup bagus untuk penguatan ke depan.
"Saya optimistis perda KTR bisa kami golkan," kata dia.
Sub Koordinator Promosi Kesehatan Dinkes Sleman Cahya Prihantama menyebut, dalam draft Perda KTR, beberapa area yang masuk dalam KTR ada tujuh titik.
Mulai dari pelayanan kesehatan seperti RS, Puskesmas, klinik kesehatan; fasilitas kegiatan belajar mengajar seperti TK, SD, SMP, SMA dan jenjang lainnya; tempat bermain anak; tempat ibadah; tempat kerja; tempat umum, seperti mall atau area publik; angkutan umum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum