SuaraJogja.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Jogja segera dibuka. Tahapan pendaftaran PPDB SD dan SMP Negeri di Kota Jogja dimulai 10-23 Juni 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja, Budi Santosa Asrori menyampaikan, acuan pelaksanaan PPDB tahun ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.1/2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Termasuk Peraturan Walikota Jogja No.31/2022 tentang Pedoman PPDB pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemkot Jogja.
"Kami berupaya merespons persoalan-persoalan yang ada seperti sebaran sekolah dan bagaimana mengakomodirnya agar semua masyarakat dapat mengakses PPDB," ujar Budi, Rabu (1/6/2022).
Adapun jalur dalam PPDB jenjang SMP yaitu jalur zonasi mutu kuota 44 persen, zonasi wilayah 15 persen, bibit unggul 10 persen, dan prestasi luar kota 10 persen. Selain itu, jalur afirmasi masyarakat ekonomi tidak mampu pemilik Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dengan kuota 11 persen, afirmasi disabilitas 5 persen, dan mutasi orangtua 5 persen.
Baca Juga: Tak Ingin Ada Kecurangan Pada Pelaksanaan PPDB, Forpi Jogja Ingatkan Orang Tua segera Melapor
Mengenai zonasi wilayah, jawatannya akan menambah jumlah kursi untuk Jogja bagian selatan. Sehingga efeknya ialah kuota di Jogja bagian utara lebih kecil.
"Ini merupakan upaya untuk pemerataan, mudah-mudah dengan metode seperti ini jarak paling jauh yang diterima antara Jogja utara dan selatan tidak terlalu jauh,” katanya.
Alasan utamanya ialah jumlah sebaran SMP Negeri di Kota Jogja bagian selatan jauh lebih sedikit dibanding bagian Jogja utara. Jumlah SMP Negeri di bagian selatan ada lima sekolah.
"Sedangkan Jogja utara ada 11 sekolah," jelasnya.
Namun demikian, dia menegaskan secara prinsip antara Jogja selatan dan utara tidak ada bedanya. Sebab, calon peserta didik juga bisa mendaftar sekolah di Jogja utara dengan jalur zonasi mutu.
“Kami memberikan akses kepada calon peserta didik yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah. Tapi siswa yang punya nilai bagus dan prestasi bagus juga dapat mengakses sekolah yang diinginkan dengan proses seleksi secara transparan,” katanya.
Pendaftaran dan seleksi PPDB SMP negeri secara real time online (RTO) melalui laman https://yogya.siap-ppdb.com sesuai jadwal masing-masing jalur PPDB.
Dia menyebut daya tampung SMP Negeri di Kota Jogja sebanyak 3.466. Sedangkan lulusan SD di Kota Jogja tahun ini sebanyak 6.998. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir tidak dapat sekolah karena total daya tampung SMP/MTS di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 9.000.
“Untuk PPDB SMP, warga kota bisa mendaftar maksimal dua bahkan tiga jika ikut jalur PPDB bibit unggul. Misalnya yang pertama ikut PPDB bibit unggul, jika tidak masuk bisa ikut zona wilayah. Apabila zona wilayah tidak masuk bisa ikut zonasi mutu. Tapi jika sudah diterima bibit unggul tidak bisa daftar jalur lain,” terang dia.
Sedangkan untuk PPDB jenjang SD Negeri di Kota Jogja, ujarnya, tidak semua SD menerapkan sistem RTO dalam PPDB. Total daya tampung SD yang menerapkan PPDB sistem RTO sebanyak 1.952 dan non RTO 1.876. Seleksi PPDB SD berdasarkan usia dibuktikan dengan akta kelahiran.
"Pendaftar berasal dalam satu kemantren mendapat tambahan usia 120 hari, berasal dari luar kemantren dapat tambahan usia 90 hari dan luar kota mendapat tambahan usia 60 hari," tuturnya.
Berita Terkait
-
Kapan PPDB Jateng 2022 SMA? Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya
-
Jadwal PPDB SMA Riau Dimulai Juni, Dinas Pendidikan Ungkap Perbedaan dari Tahun Lalu
-
Cara Daftar PPDB Banten 2022 Jenjang SMA/SMK, Pendaftaran Dibuka 15 Juni
-
Tak Ingin Ada Kecurangan Pada Pelaksanaan PPDB, Forpi Jogja Ingatkan Orang Tua segera Melapor
-
PTM Mulai Berjalan Normal, Disdikpora Jogja Izinkan Ekstrakurikuler Beroperasi Lagi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Sempat Molor, Revisi Permendag Nomor 8 Akhirnya Terbit
-
Ada Evaluasi, Ini 52 BUMN yang Dilarang Danantara Rombak Jajaran Direksi
-
Siapa Patricio Matricardi? Pemain Berbandrol Rp6 M yang Dirumorkan ke Persib
-
5 Mobil Lawas Rp30 Jutaan: Barang Sejuta Kenangan, Performa Tak Lekang Jaman
-
Kejanggalan Status Kewarganegaraan Mees Hilgers, Media Belanda Ungkap Hal Mengejutkan
Terkini
-
Cairkan Limit Kartu Kredit BRI via BRImo, Gunakan Fitur Loan On App
-
Wabup Sleman Bicara Hari Lingkungan Hidup: Jangan Cuma Seremoni, Ini Aksi Nyata yang Diusulkannya
-
Sleman Kebanjiran Sampah? DLH Akui Hanya Mampu Olah Seperlima, Ini Solusi yang Ditawarkan
-
Sleman Paling Banyak, KUR Rp1,95 Triliun Mengalir ke UMKM DIY, Siapa Saja Penerimanya?
-
PP Kontroversial Prabowo: JC Bisa Bebas Bersyarat, Pukat UGM Wanti-Wanti Potensi 'Korupsi Peradilan'