SuaraJogja.id - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan kepada orang tua atau wali murid untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Laporan bisa dilakukan di kantor Forpi Kota Yogyakarta yang berada di Balai Kota Yogyakarta.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan pihaknya telah membuka posko aduan dan informasi terkait PPDB tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta.
"Posko PPDB dibuka mulai tanggal 2 Juni 2022 hingga pelaksanaan PPDB selesai. Ada pun posko PPDB berada di kompleks Balaikota Yogyakarta. Posko PPDB buka setiap hari kerja yakni Senin-Jumat," ujar Kamba kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Kamba melanjutkan, ketika ada warga yang mendapatkan pelayanan yang diskriminasi dalam pelayanan PPDB atau menemukan adanya kecurangan dalam proses PPDB bisa segera melapor. Wali murid juga bisa mendapatkan informasi terkait PPDB Kota Yogyakarta tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta di sekretariat kantor Forpi Kota Yogyakarta.
Saat ini proses PPDB yang sedang berlangsung yakni penambahan nilai prestasi yang dimulai tanggal 23 Mei 2022 hingga 10 Juni 2022.
Selain mengingatkan para wali murid, Forpi Kota Yogyakarta juga melakukan pemantaun pelaksanaan PPDB di sekolah-sekolah, Senin pagi.
Fokus pemantauan pada semua jalur mulai dari jalur penambahan nilai prestasi, jalur zonasi wilayah, jalur zonasi mutu, jalur bibit unggul hingga jalur afirmasi termasuk Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dan afirmasi penyandang disabilitas.
Kamba berharap seluruh proses PPDB berjalan dengan lancar serta sesuai dengan aturan yang ada.
Ia menambahkan, untuk edukasi kepada masyarakat agar dengan seksama memperhatikan seluruh persyaratan yang ditentukan dan jadwal pada masing-masing jalur.
Dari hasil pemantauan, berdasarkan data petugas loket penambahan nilai prestasi Disdikpora Kota Yogyakarta hingga pukul 09.00 WIB formulir yang keluar sebanyak 404 formulir sementara formulir yang dikembalikan belum ada setengahnya.
Berita Terkait
-
Ini Cara Melihat Pengumuman PPDB Sumut 2022, Mudah Bisa Lewat HP!
-
Forpi Jogja Ingatkan ASN Tak Bolos di Hari Pertama Kerja Pascacuti Lebaran
-
Juru Parkir Nuthuk Rp350 Ribu Divonis Denda Rp2 Juta, Forpi Jogja: Semoga Berefek Jera
-
Banyak Kendaraan Parkir di Jalur Pedestrian, Forpi Jogja Sentil Pemkot untuk Tindak Tegas
-
Soroti Kerusakan di Jalan Perwakilan, Forpi Jogja Minta OPD Awasi Parkir di Lokasi Setempat
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
Ekspor Kemiri, Susu, Cabai: Yogyakarta Buktikan Bisa Jadi Lumbung Pangan, Ini Strategi Kementan
-
UMKM DIY Go Digital, Gojek Jadi Jurus Jitu Dongkrak Penjualan
-
Angelaida, Bocah 10 Tahun Asal Jogja, Bikin Bangga Indonesia di Ajang Ballroom Dance Internasional
-
Kronologi Lengkap: Bus Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal di Sleman
-
Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI