SuaraJogja.id - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan kepada orang tua atau wali murid untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Laporan bisa dilakukan di kantor Forpi Kota Yogyakarta yang berada di Balai Kota Yogyakarta.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan pihaknya telah membuka posko aduan dan informasi terkait PPDB tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta.
"Posko PPDB dibuka mulai tanggal 2 Juni 2022 hingga pelaksanaan PPDB selesai. Ada pun posko PPDB berada di kompleks Balaikota Yogyakarta. Posko PPDB buka setiap hari kerja yakni Senin-Jumat," ujar Kamba kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Kamba melanjutkan, ketika ada warga yang mendapatkan pelayanan yang diskriminasi dalam pelayanan PPDB atau menemukan adanya kecurangan dalam proses PPDB bisa segera melapor. Wali murid juga bisa mendapatkan informasi terkait PPDB Kota Yogyakarta tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta di sekretariat kantor Forpi Kota Yogyakarta.
Saat ini proses PPDB yang sedang berlangsung yakni penambahan nilai prestasi yang dimulai tanggal 23 Mei 2022 hingga 10 Juni 2022.
Selain mengingatkan para wali murid, Forpi Kota Yogyakarta juga melakukan pemantaun pelaksanaan PPDB di sekolah-sekolah, Senin pagi.
Fokus pemantauan pada semua jalur mulai dari jalur penambahan nilai prestasi, jalur zonasi wilayah, jalur zonasi mutu, jalur bibit unggul hingga jalur afirmasi termasuk Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dan afirmasi penyandang disabilitas.
Kamba berharap seluruh proses PPDB berjalan dengan lancar serta sesuai dengan aturan yang ada.
Ia menambahkan, untuk edukasi kepada masyarakat agar dengan seksama memperhatikan seluruh persyaratan yang ditentukan dan jadwal pada masing-masing jalur.
Dari hasil pemantauan, berdasarkan data petugas loket penambahan nilai prestasi Disdikpora Kota Yogyakarta hingga pukul 09.00 WIB formulir yang keluar sebanyak 404 formulir sementara formulir yang dikembalikan belum ada setengahnya.
Berita Terkait
-
Ini Cara Melihat Pengumuman PPDB Sumut 2022, Mudah Bisa Lewat HP!
-
Forpi Jogja Ingatkan ASN Tak Bolos di Hari Pertama Kerja Pascacuti Lebaran
-
Juru Parkir Nuthuk Rp350 Ribu Divonis Denda Rp2 Juta, Forpi Jogja: Semoga Berefek Jera
-
Banyak Kendaraan Parkir di Jalur Pedestrian, Forpi Jogja Sentil Pemkot untuk Tindak Tegas
-
Soroti Kerusakan di Jalan Perwakilan, Forpi Jogja Minta OPD Awasi Parkir di Lokasi Setempat
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Radiasi Cesium-137 di Cikande Bisa Bertahan 30 Tahun, Pakar Ingatkan Bahayanya
-
Skema Baru Prabowo: Dana Rp200 T Siap Cair, Kampus Jogja Jadi 'Problem Solver' Industri
-
Bukan Asal Manggung! Ini 7 Spot Resmi Pengamen di Malioboro, Ada Lokasi Tak Terduga
-
Nataru 2025: Pemerintah Gercep Benahi Infrastruktur, AHY Janjikan Libur Aman dan Nyaman!
-
Pasca Tragedi Ponpes Al-Khoziny, AHY Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Pesantren