SuaraJogja.id - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan kepada orang tua atau wali murid untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Laporan bisa dilakukan di kantor Forpi Kota Yogyakarta yang berada di Balai Kota Yogyakarta.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan pihaknya telah membuka posko aduan dan informasi terkait PPDB tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta.
"Posko PPDB dibuka mulai tanggal 2 Juni 2022 hingga pelaksanaan PPDB selesai. Ada pun posko PPDB berada di kompleks Balaikota Yogyakarta. Posko PPDB buka setiap hari kerja yakni Senin-Jumat," ujar Kamba kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Kamba melanjutkan, ketika ada warga yang mendapatkan pelayanan yang diskriminasi dalam pelayanan PPDB atau menemukan adanya kecurangan dalam proses PPDB bisa segera melapor. Wali murid juga bisa mendapatkan informasi terkait PPDB Kota Yogyakarta tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta di sekretariat kantor Forpi Kota Yogyakarta.
Saat ini proses PPDB yang sedang berlangsung yakni penambahan nilai prestasi yang dimulai tanggal 23 Mei 2022 hingga 10 Juni 2022.
Selain mengingatkan para wali murid, Forpi Kota Yogyakarta juga melakukan pemantaun pelaksanaan PPDB di sekolah-sekolah, Senin pagi.
Fokus pemantauan pada semua jalur mulai dari jalur penambahan nilai prestasi, jalur zonasi wilayah, jalur zonasi mutu, jalur bibit unggul hingga jalur afirmasi termasuk Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dan afirmasi penyandang disabilitas.
Kamba berharap seluruh proses PPDB berjalan dengan lancar serta sesuai dengan aturan yang ada.
Ia menambahkan, untuk edukasi kepada masyarakat agar dengan seksama memperhatikan seluruh persyaratan yang ditentukan dan jadwal pada masing-masing jalur.
Dari hasil pemantauan, berdasarkan data petugas loket penambahan nilai prestasi Disdikpora Kota Yogyakarta hingga pukul 09.00 WIB formulir yang keluar sebanyak 404 formulir sementara formulir yang dikembalikan belum ada setengahnya.
Berita Terkait
-
Ini Cara Melihat Pengumuman PPDB Sumut 2022, Mudah Bisa Lewat HP!
-
Forpi Jogja Ingatkan ASN Tak Bolos di Hari Pertama Kerja Pascacuti Lebaran
-
Juru Parkir Nuthuk Rp350 Ribu Divonis Denda Rp2 Juta, Forpi Jogja: Semoga Berefek Jera
-
Banyak Kendaraan Parkir di Jalur Pedestrian, Forpi Jogja Sentil Pemkot untuk Tindak Tegas
-
Soroti Kerusakan di Jalan Perwakilan, Forpi Jogja Minta OPD Awasi Parkir di Lokasi Setempat
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan