SuaraJogja.id - TNI Angkatan Laut (AL) tak ingin kecolongan dengan modus baru terhadap penyelunduan narkoba di tengah laut. Pihaknya bakal memperketat patroli dan pengawasan kepada pelaku pengedar narkoba tersebut.
"Kami selalu waspada dan meningkatkan patroli keamanan, terutama setelah mengetahui modus [penyelundupan narkotika melalui laut] sekarang adalah pengapungan," ujar Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan seperti dikutip Antara, Kamis (2/6/2022).
Ia mengatakan hal tersebut sesuai juga dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono yang meminta kepada seluruh jajarannya agar menggencarkan kegiatan operasi keamanan di seluruh perairan Nusantara.
"Kami harus gencar, perintah Pak Kasal, untuk meningkatkan kegiatan operasi di seluruh perairan Nusantara," ujar Agung.
Untuk diketahui, pada 8 Mei 2022 lalu, TNI AL menyampaikan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang diperkirakan senilai Rp1,25 triliun.
Penggagalan tersebut, kata dia, dilakukan oleh TNI AL yang melaksanakan patroli keamanan laut menggunakan Kapal Patroli TNI AL (KAL) Sanghiang unsur Kapal Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I di perairan Selat Sunda.
Mereka mengidentifikasi empat benda mencurigakan yang terbungkus plastik dan mengapung di perairan sekitar Pelabuhan Merak, Banten.
Selanjutnya, anggota Lanal Banten berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sehingga diketahui bahwa benda mencurigakan tersebut merupakan narkotika jenis kokain.
"Untuk menindaklanjuti penemuan barang tersebut, Koarmada I berkoordinasi dengan Kantor BPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan di Laboratorium BPOM. Setelahnya, diperoleh hasil yang menyatakan bahwa sampel berupa serbuk putih dengan kode K22-O-01 mengandung kokain," tutur Agung.
Baca Juga: TNI AL Tangkap 114 Ekor Ayam Tanpa Dokumen Asal Filipina, Satu Ekor Ayam Harganya Rp5 Juta
Lalu, untuk mendapatkan kepastian hukum, TNI AL mengajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar barang temuan itu mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan.
"Sesuai dengan penetapan dari PN Jakpus, Nomor 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022, narkotika seberat 179 kilogram ditetapkan disita dan dimusnahkan," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, Agung juga menyampaikan bahwa TNI AL akan melakukan pendalaman bersama beberapa instansi terkait untuk mengetahui pemilik kokain tersebut.
Berita Terkait
-
BNN Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser
-
Sempat Diamankan Polisi, Istri Sambut Haru Kepulangan Gary Iskak
-
Berisiko Tinggi, Napi Bandar Narkoba Internasional Dipindah dari Madiun ke Nusakambangan
-
Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu, 2 Orang Ditangkap
-
Polda Lampung Ungkap Pengiriman 3 Kg Sabu ke Pulau Lombok
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara