SuaraJogja.id - TNI Angkatan Laut (AL) tak ingin kecolongan dengan modus baru terhadap penyelunduan narkoba di tengah laut. Pihaknya bakal memperketat patroli dan pengawasan kepada pelaku pengedar narkoba tersebut.
"Kami selalu waspada dan meningkatkan patroli keamanan, terutama setelah mengetahui modus [penyelundupan narkotika melalui laut] sekarang adalah pengapungan," ujar Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan seperti dikutip Antara, Kamis (2/6/2022).
Ia mengatakan hal tersebut sesuai juga dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono yang meminta kepada seluruh jajarannya agar menggencarkan kegiatan operasi keamanan di seluruh perairan Nusantara.
"Kami harus gencar, perintah Pak Kasal, untuk meningkatkan kegiatan operasi di seluruh perairan Nusantara," ujar Agung.
Baca Juga: TNI AL Tangkap 114 Ekor Ayam Tanpa Dokumen Asal Filipina, Satu Ekor Ayam Harganya Rp5 Juta
Untuk diketahui, pada 8 Mei 2022 lalu, TNI AL menyampaikan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang diperkirakan senilai Rp1,25 triliun.
Penggagalan tersebut, kata dia, dilakukan oleh TNI AL yang melaksanakan patroli keamanan laut menggunakan Kapal Patroli TNI AL (KAL) Sanghiang unsur Kapal Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I di perairan Selat Sunda.
Mereka mengidentifikasi empat benda mencurigakan yang terbungkus plastik dan mengapung di perairan sekitar Pelabuhan Merak, Banten.
Selanjutnya, anggota Lanal Banten berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sehingga diketahui bahwa benda mencurigakan tersebut merupakan narkotika jenis kokain.
"Untuk menindaklanjuti penemuan barang tersebut, Koarmada I berkoordinasi dengan Kantor BPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan di Laboratorium BPOM. Setelahnya, diperoleh hasil yang menyatakan bahwa sampel berupa serbuk putih dengan kode K22-O-01 mengandung kokain," tutur Agung.
Baca Juga: 3 Kapal Perang TNI AL Amankan Pelaksanaan GPDRR di Bali, Nelayan Tidak Boleh Mendekat
Lalu, untuk mendapatkan kepastian hukum, TNI AL mengajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar barang temuan itu mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
BNN Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser
-
Sempat Diamankan Polisi, Istri Sambut Haru Kepulangan Gary Iskak
-
Berisiko Tinggi, Napi Bandar Narkoba Internasional Dipindah dari Madiun ke Nusakambangan
-
Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu, 2 Orang Ditangkap
-
Polda Lampung Ungkap Pengiriman 3 Kg Sabu ke Pulau Lombok
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen
-
Dilema Pegawai Pasca-PHK, Dosen UGM Soroti Minimnya Jaminan Sosial Pekerja Informal
-
Sleman Siapkan Tempat Sampah Raksasa, Bupati: Mampu Tampung Seluruh Sampah DIY
-
Terinspirasi Kisah Nyata! Film Horor 'Dasim' Bongkar Cara Jin Dasim Hancurkan Rumah Tangga
-
Rahasia Dapat Saldo Gratis Rp200 Ribu dari DANA Kaget: Ini Link Aktif untuk Diklaim