Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 02 Juni 2022 | 16:08 WIB
Mantan Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana. ANTARA/Sutarmi

Sementara itu, pengamat politik Arif Nurul Imam menilai sebesar apa pun kemampuan seorang penjabat gubernur dan penjabat bupati, baik kemampuan sumber daya manusia maupun jaringan, tidak akan maksimal karena regulasi membatasinya.

Seorang penjabat gubernur dan penjabat bupati, menurut dia, tidak bisa membuat terobosan karena amanat undang-undang, seperti tidak bisa membuat kebijakan baru tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, kelemahan seorang penjabat gubernur dan bupati tidak memiliki legitimasi politik karena tidak dipilih masyarakat, tetapi dipilih Kemendagri.

"Dalam menyosialisasikan program juga akan sangat terbatas karena tidak memiliki irisan-irisan sosial dan bukan seorang pemimpin yang dipilih masyarakat," katanya.

Baca Juga: Menteri Teten Masduki: Awal Pandemi UMKM Memang Gulung Tikar, Tapi Kini jadi Andalan Pemulihan Ekonomi

Ia mengatakan bahwa seorang penjabat gubernur dan penjabat bupati hanya menjalankan program pembangunan yang telah diinisiasi oleh pejabat sebelumnya, seperti di Kulon Progo diinisiasi oleh Bupati Sutedjo dan Wakil Bupati Fajar Gegana.

"Penjabat bupati tidak bisa membuat program mandiri karena keterbatasan regulasi," katanya.

Load More