Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 02 Juni 2022 | 22:25 WIB
Pelaku pencurian dengan pemberatan saat mengenakan mukena untuk menyamar ketika melakukan pencurian di Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Cirebon Kota

SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan dengan mengelabui petugas mengenakan mukena dan masker saat beraksi.

"Saat beraksi, pelaku masuk ke area pusat perbelanjaan dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, Kamis (2/6/2022).

Fahri menjelaskan tersangka yang ditangkap berinisial MN (34), warga Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Tersangka MN, melancarkan aksi pencurian di salah satu pusat perbelanjaan yang berada di Kota Cirebon.

Baca Juga: Aksi Pencurian oleh Pengamen di Bekasi Terekam CCTV, Simak Kronologinya

Pada saat menjalankan aksinya, pelaku masuk dengan mengenakan mukena, dan masker untuk mengelabui petugas.

Dengan melakukan penyamaran tersebut, tersangka berhasil membawa beberapa barang dari salah satu tenant, seperti dua unit telepon genggam, dan satu unit laptop.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada Kamis (2/5/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Jawa Tengah," katanya.

Fahri menambahkan tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, mukena, dan satu unit laptop.

Baca Juga: Pencurian Tabung Gas di Rumah Bidan Medan Viral, Polisi Tangkap Pelaku

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya lagi.

Load More